Tiga orang asal Batang ditangkap Polda Jawa Tengah (Jateng) atas dugaan pemerasan seorang kepala desa (kades). Dua orang mengaku sebagai wartawan dan satu orang sebagai advokat.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga orang itu dilakukan Selasa (25/11/2025) kemarin.
"Jadi Polda Jawa Tengah melalui tim Resmob dari Polda Jawa Tengah kemarin melakukan penggerebekan terhadap pelaku pemerasan yang dilakukan oleh tiga oknum yang mengaku wartawan terhadap kepala desa yang ada di Pekalongan," kata Artanto di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (26/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu pelaku bersama barang bukti langsung diamankan Polda Jateng. Kini, polisi telah melakukan penyidikan di Polda Jateng.
"Pada prinsipnya dalam rangkaian peristiwa tersebut pelaku waktu ditangkap oleh anggota yang di lapangan. Barang bukti ada pada yang bersangkutan, senilai Rp 15 juta," ujar Artanto.
"Setelah proses itu semua, kita mendapatkan semua barang bukti dan uang, juga bukti percakapan di WhatsApp-nya," lanjutnya.
Saat ini ketiganya diamankan di Polda Jateng untuk diperiksa. Diketahui, tersangka S dan A mengaku sebagai wartawan serta tersangka AB mengaku sebagai advokat.
"(Ada ID Pers?) Saat ini sedang kita tanyakan tentang ID pers atau mungkin hal yang lain. Namun yang bersangkutan ada yang mengaku sebagai wartawan media online dan juga wiraswasta atau advokat," ujarnya.
"Dua wartawan, satu advokat. Informasinya ada (dugaan laporan sebelumnya). Sedang kita tindaklanjuti. Dua oknum tersebut inisial S dan A, kemudian yang advokat berinisial AB. Warga Batang," sambungnya.
(ams/alg)











































