Fakultas Hukum (FH) Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 (Untag) Kota Semarang mengungkap sosok D (35) alias Levi yang ditemukan tewas di hotel di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang sebagai dosen yang berprestasi. Selain itu, Levi juga diketahui mengajar di sejumlah kampus.
Ketua Tim Advokasi Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) FH Untag Semarang, Agus Widodo, mengatakan D sudah mengabdi di kampus ini selama tiga tahun. Selama menjadi dosen, korban disebut punya banyak prestasi salah satunya di bidang penelitian.
"Kebetulan saya itu pengamat aktivitas Tri Dharma teman-teman dosen. Mbak Levi ini pengabdian 3 tahun karena diangkat 2022," kata Agus saat konferensi pers di FH Untag Semarang, Kecamatan Gajahmungkur, Jumat (21/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Di Jurnal) SINTA, skor Mbak Levi itu sudah di atas 150, 300 untuk yang overall. Artinya seorang dosen bisa terekam di SINTA dengan skor 300 itu pasti aktivitas Tri Dharma khususnya yang penelitian itu pasti tinggi," sambungnya.
Selain mengajar di Untag Semarang, kata Agus, korban juga mengajar di beberapa kampus lain. Ia juga pernah menjadi narasumber pada sebuah lembaga pendidikan di institusi kepolisian.
"Selain beliau ngajar di Fakultas Hukum Untag, beliau juga ngajar di salah satu fakultas di Undip untuk mata kuliah pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan. Beliau juga ngajar di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta," ujar Agus.
"Yang kemudian membanggakan kami adalah salah satunya adalah beliau ini menjadi salah satu narasumber dalam proses pendidikan di lembaga kependidikan kepolisian," lanjutnya.
Agus menyebut korban merupakan dosen yang digemari oleh mahasiswa. Selain itu, korban juga dikenal hormat dan sopan terhadap orang yang lebih tua.
"Dr Levi ini termasuk yang disukai mahasiswa. Karena apa? Ya, setelah selesai kuliah mesti ngejak foto bareng. Dipasang di statusnya," ungkap Agus.
"Dan beliau memang orang yang dalam kacamata kami sebagai orang tua, almarhumah ini adalah orang yang takzim pada yang lebih tua. Buktinya apa? Setiap ketemu pasti cium tangan," lanjutnya mengenang perilaku Levi.
Untag Berduka Kehilangan Dosen Levi
Wakil Dekan II FH Untag, Benny Bambang Irawan, menyebut pihaknya sangat terpukul dengan kejadian ini.
"Kami segenap civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Semarang sungguh-sungguh merasa terpukul kehilangan dan sedih atas meninggalnya Ibu Dr Levi," kata Benny.
Benny menyebut Untag menghormati proses hukum yang sedang berjalan untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana dalam kejadian ini. Pihaknya juga membentuk tim advokasi untuk mengawal peristiwa ini.
"Berkaitan dengan peristiwa meninggalnya almarhumah apakah ada unsur pidana atau tidak, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami percaya penuh kepada institusi kepolisian," ucap Benny.
"Adanya dugaan-dugaan atau kejanggalan-kejanggalan dalam meninggalnya almarhumah, lembaga membentuk tim advokasi di bawah Badan Konsolidasi dan Bantuan Hukum BKBH Untag Semarang untuk mengawal peristiwa ini hingga selesai," imbuhnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Artanto, mengatakan pihaknya mempersilahkan pihak FH Untag membentuk tim advokasi. Ia menegaskan bahwa pihaknya terus bersikap profesional dalam melakukan penyelidikan.
"Monggo, dipersilakan (FH Untag membentuk tim advokasi). Kita penyidik di sini profesional dan transparan dalam melaksanakan kegiatan penyelidikan di lapangan," kata Artanto melalui sambungan telepon.
"Tim tersebut yang sudah dibentuk semoga dapat membantu penyidik melakukan penyelidikan terhadap kasus ini," lanjutnya.
Saat ini, polisi masih terus mengumpulkan bukti-bukti di lapangan. Artanto menyebut pihaknya juga tengah melakukan proses digital forensik.
"Pihak Polda dan Polrestabes berupaya semaksimal mungkin untuk mengumpulkan bukti-bukti yang ada di lapangan. Tugas penyidik untuk menyusun lini masa kronologis peristiwa tersebut dengan bukti-bukti yang ada," ujar Artanto
"Kita sudah punya hasil CCTV dan tadi ini sedang kita lakukan pemeriksaan di laboratorium forensik. (Ponsel dan laptop korban serta AKBP B juga) sudah kita sita. Jadi rencana akan kita kirim ke laboratorium forensik," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Levi ditemukan meninggal di salah satu kostel di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Korban merupakan dosen hukum Untag Semarang. Diketahui, korban ditemukan meninggal pada Senin (17/11) sekitar pukul 05.40 WIB.
Dalam kasus kematian Levi, seorang perwira polisi AKBP B alisas Basuki menjadi saksi kunci. Kabid Propam, Kombes Saiful Anwar, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap anggota polisi berinisial AKBP B (56) yang diduga terlibat dalam kasus ini.
AKBP B (56) alias Basuki yang menjadi saksi kunci tewasnya korban menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Tengah (Jateng) menduga AKBP B melanggar kode etik.
Bid Propam Polda Jateng telah menggelar hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan AKBP B, Rabu, (19/11) petang. Dari pemeriksaan tersebut, AKBP B diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri dan dipatsus mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
"AKBP B diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan yang sah," kata Saiful Anwar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/11).
Basuki, diketahui telah menjalani hubungan dengan korban sejak 2020 dan diduga tinggal satu rumah sejak saat itu. Hal itu juga yang menjadi faktor Basuki dipatsus Propam Polda Jateng sejak Rabu (19/11) kemarin.











































