Aliansi Rakyat Anti Hoax (ARAH) melaporkan politikus PDIP, Ribka Tjiptaning, ke Polrestabes Semarang. Ribka dilaporkan lantaran diduga menyebut Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai pembunuh jutaan rakyat.
Dalam rilis yang diterima detikJateng Senin (17/11/2025), ARAH mengadukan Ribka ke Polrestabes Semarang pada Sabtu (15/11) terkait pernyataan politikus PDIP itu tentang Soeharto pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan membunuh jutaan rakyat Indonesia.
Selanjutnya, ARAH membawa sejumlah bukti digital sebagai dokumen pendukung barang bukti untuk melaporkan Ribka ke Polrestabes Semarang pada hari ini. Adapun Ribka dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemberitaan bohong dan kebencian terhadap Soeharto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koordinator ARAH, Eka Kurniawan, menganggap pernyataan Ribka tidak benar lantaran tidak ada putusan pengadilan atas Soeharto. Menurut Eka, pernyataan Ribka dapat menyesatkan publik dan berpotensi menyebarkan berita bohong yang tidak berdasarkan fakta.
"Kami melaporkan Ribka Ciptaning karena kami menganggap pernyataannya Ribka yang tidak memiliki dasar hukum yang mengandung berita bohong atau hoax dan pencemaran nama baik terhadap Soeharto, yang disampaikan oleh pejabat Publik di ruang publik, sehingga dapat menyesatkan masyarakat," kata Eka.
ARAH melaporkan Ribka menggunakan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain UU ITE, Eko menilai Ribka berpotensi melanggar KUHP di Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 331 tentang fitnah.
Sebagai informasi, pernyataan Ribka soal Soeharto itu disampaikan kepada wartawan di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta, pada 28 Oktober 2025,. Kala itu Ribka menyatakan tidak setuju atas penganugerahan gelar pahlawan kepada Soeharto. Menurut Ribka, Soeharto melakukan pelanggaran berat saat menjabat sebagai Presiden RI.
"Apasih hebatnya Soeharto itu sebagai pahlawan, hanya bisa memancing, eh apa membunuh jutaan rakyat Indonesia" ungkap Ribka.
Adapun Soeharto dianugerahi gelar pahlawan nasional bertepatan pada Hari Pahlawan Nasional pada 10 November 2025. Soeharto mendapat gelar tersebut bersama 10 orang lainnya seperti Marsinah dan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
(apl/ams)











































