Ketua Panitia Jumenengan Dalem Nata Binayangkare SISKS Paku Buwono XIV, GKR Timoer Rumbay Kusuma Dewayani, merespons pernyataan Maha Menteri KGPA Tedjowulan yang menyebut dua raja Keraton Solo belum sah.
"(Disebut tidak sah oleh KGPA Tedjowulan?) Oh, itu urusan beliau. Kalau saya, kan tadi saya sudah sudah ngomong. Bahkan beliau (PB XIV Purbaya) dari segi hukumnya sudah Sabdo Ratu," kata Rumbay di Keraton Solo, Jumat (14/11/2025).
Menurut Rumbay, titah atau sabda raja itu di atas hukum adat. Ia menyebut sabda Raja seperti hak prerogatif presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu di atas adat atas hukum adat. Gitu, nggih. Itu istilahnya kayak hak prerogatif presiden. Karena raja adalah sebagai kepala kerajaan jadi dia punya prerogatif untuk mengeluarkan suatu sabda atau hukum yang baru yang sesuai dengan apa yang prerogatifnya," ungkapnya.
Dirinya enggan menanggapi hal tersebut dan akan menggelar Jumenengan pada besok pagi.
"Jadi yang lain-lainnya saya sudah nggak mau menggubris, gitu ya," bebernya.
Tim Kuasa Hukum Paku Buwono XIV dari KGPAA Hamangkunegoro, Teguh Satya Bhakti, mengatakan bahwa PB XIII telah menyiapkan Hamangkunegoro sebagai putra mahkota sejak berumur 10 tahun. Menurutnya, secara legalitas, penetapan PB XIV sudah selesai secara legalitas.
"Jadi secara sederhana semua persoalan Keraton ini kita simpulkan bahwa ini bukan persoalan legalitas. Legalitasnya sudah selesai. Ini hanya persoalan legitimasi sebagai dan keluarga kecil dari keraton antara paman dan ponakan," kata Teguh.
"Jadi Paku Buwono XIII ini luar biasa, dia mempersiapkan Paku Buwono XIV pada tanggal 23 Februari 2012. Itu sudah ditetapkan Gusti Purbaya ini sebagai putra mahkota ketika masih berumur 10 tahun. Dan kemudian pada tanggal 27 Februari 2022 diangkat secara resmi sebagai penerus takhta kekuasaan," sambungnya.
Teguh mengatakan, penunjukan KGPAA Hamangkunegoro sebagai putra mahkota untuk menghindari terjadinya konflik pada saat suksesi Keraton Solo.
"Untuk mempersiapkan itu, beliau (PB XIII) menanggung semua beban baik beliau sebagai manusia, sebagai bapak, sebagai kakak, dia tanggung. Kalau kita tarik ke belakang pada waktu PB XII tidak menunjuk siapa penerusnya, akhirnya terjadi tarik-menarik di antara keluarganya, saudara-saudaranya," ucap Teguh
Lebih lanjut, ia menyebut acara Jumenengan yang digelar besok adalah sah.
"Sementara besok hari Sabtu adalah Jumenengan, itu semacam kegiatan, semacam seremonial, pesta rakyat dan sekaligus pemberitahuan kepada masyarakat Surakarta, masyarakat Indonesia, bahkan dunia, bahwa Kasunanan Surakarta ini sudah memiliki raja baru yang sah," ujar Teguh.
"Sudah tidak ada persoalan legalitas lagi terhadap Paku Buwono XIV (KGPAA Hamangkunegoro) yang sekarang yang akan Jumenengan besok," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Maha Menteri KGPA Tedjowulan menyebut deklarasi PB XIV dari dua kubu itu belum sah. Tedjowulan berharap penobatan dilakukan usai 40 hari mangkatnya usai Paku Buwono XIII.
"(Jadi dua-duanya bisa dianggap tidak sah?) Belum sah, belum sah. Belum sah. Ya belum sah ngono kok. Untuk menyikapi itu saya tetap akan berpedoman 40 hari. Saya nanti mesti akan bicara dengan siapapun juga," kata Tedjowulan di Sekretariat Maha Menteri di Jalan Dr Moewardi Solo, Kamis (13/11) malam.
(dil/apu)











































