Massa warga Desa Wonogiri, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, menyambangi acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di aula Kantor Desa Wonogiri dengan naik sepeda motor sambil menggeber-geber gas.
Musrenbangdes ini tidak dihadiri Kepala Desa (Kades) Wonogiri, Junarsih. Diketahui, ruang kerja kades tersebut disegel warga saat demo pada Kamis (14/8) lalu. Warga saat itu mendesak Junarsih mengundurkan diri dari jabatannya karena diduga menyelewengkan dana desa.
Musrenbangdes hari ini dihadiri Camat Kajoran, Triyoga Budi Suryono, Forkopimcam, dan perwakilan elemen masyarakat. Sekitar pukul 12.46 WIB, ratusan warga menyambangi lokasi dengan mengendarai sepeda motor sambil menggeber-geber gas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga bermotor sambangi Musrenbangdes di Aula Desa Wonogiri, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Kamis (13/11/2025). Foto: Eko Susanto/detikJateng |
Rombongan bermotor itu berjalan melintasi dekat Kantor Desa Wonogiri menuju dusun lalu berputar kembali. Sejumlah petugas dari Polsek Kajoran, Polresta Magelang, dan Satpol PP Magelang berjaga di sekitar Kantor Desa Wonogiri.
"Hari ini kita Aliansi Masyarakat Wonogiri Bersatu melakukan aksi damai untuk mengawal jalannya Musrenbangdes yang dilaksanakan di Kantor Pemerintahan Wonogiri," kata Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Masyarakat Wonogiri Bersatu, Khadik, Kamis (13/11/2025).
"Kita berkumpul, intinya kita mengawal. Karena kita mempunyai kesepakatan dengan Bapak Camat dan juga Bapak Kapolsek, acara Musrenbang itu bisa lancar, bisa berjalan sampai selesai, apabila Junarsih sebagai kepala desa tidak menghadiri acara tersebut. Dan apabila acara tersebut dihadiri oleh Junarsih, dengan otomatis acara tersebut gagal," sambungnya.
Khadik menyebut Junarsih telah melakukan sejumlah pelanggaran, hal itu sudah disampaikan warga sejak demo pertama pada Kamis (17/7) lalu.
"Pelanggaran kode etik dan juga indikasi-indikasi penyalahgunaan wewenang yang kita tuntut. Dan, kita melaporkan ke Kejaksaan," ucap dia.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang, Gunawan Yudi Nugroho mengatakan dalam ketentuan Permendagri 114/2014 tidak disebutkan bahwa pelaksanaan musrenbang dilaksanakan dengan mengundang.
"Dalam artian di sini audien-audien ya pelaksana musrembang ini kan dari unsur yang pertama pemerintah desa, lembaga desa, kelembagaan desa, kemudian tokoh-tokoh unsur-unsur masyarakat. Terutama yang memang ada harus ada kehadiran unsur dari perempuan seperti itu," kata Gunawan.
"Ketika berbicara spesifik kaitannya dengan unsur pemerintah desa itu siapa yaitu kepala desa dan perangkat desa. Memang hari ini, sekali lagi dengan memperhatikan situasi dan juga manfaat dan mudaratnya, kemudian Bu Kades di sini juga tidak hadir bukan tanpa apa namanya alasan tertentu. Alhamdulillah kita saksikan bersama keterwakilan representasi dari pemerintah desa itu ada di situ Pak Sekdes dan perangkat desa nyatanya juga bisa berjalan lancar," imbuhnya.
Musrenbangdes, kata Gunawan, ini sebagai sarana atau media musyawarah oleh semua elemen yang ada di desa dalam rangka merancang RPJMdes untuk tahun 2026.
"(Artinya tanpa kehadiran kepala desa) Tetap sah sesuai Permendagri 114/2014," tegas Gunawan.
Saat berita ini diturunkan, Junarsih belum bisa dimintai konfirmasi. Pertanyaan yang dikirimkan detikJateng melalui pesan singkat belum dibalas. Junarsih juga belum merespons saat nomor teleponnya dihubungi detikJateng.
(dil/apl)












































