Apa Itu Hak Rehabilitasi? Pengertian, Tujuan, dan Aturan Resmi Sesuai UUD 1945

Anindya Milagsita - detikJateng
Kamis, 13 Nov 2025 17:01 WIB
Ilustrasi hak rehabilitasi presiden. Foto: Ilustrator: Edi Wahyono
Solo -

Istilah rehabilitasi tidak hanya sekadar disematkan bagi seseorang yang terlibat dalam narkoba, tapi juga berkaitan erat dengan salah satu hak istimewa yang dimiliki oleh presiden. Lantas, apa itu hak rehabilitasi presiden?

KBBI mendefinisikan rehabilitasi sebagai pemulihan kepada kedudukan (keadaan, nama baik) yang dahulu (semula). Pengertian rehabilitasi secara umum juga dapat diartikan sebagai perbaikan anggota tubuh yang cacat dan sebagainya atas individu (misalnya pasien rumah sakit, korban bencana) supaya menjadi manusia yang berguna dan memiliki tempat dalam masyarakat.

Kendati begitu, kata rehabilitasi juga melekat pada hak prerogatif yang dimiliki oleh presiden. Apa itu hak prerogatif? Singkatnya, istilah tersebut merujuk pada hak istimewa yang dipunyai oleh kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuasaan badan-badan perwakilan.

Sebagaimana dikutip dalam salah satu unggahan Instagram @kemenkumkepri, ada empat hak istimewa yang dimiliki oleh presiden. Keempatnya tidak lain adalah amnesti, abolisi, grasi, dan tentunya rehabilitasi.

Poin Utamanya:

  • Hak rehabilitasi adalah hak prerogatif presiden untuk memulihkan nama baik, harkat, dan hak seseorang yang terbukti tidak bersalah atau diproses hukum secara tidak sah, dengan mempertimbangkan pendapat Mahkamah Agung.
  • Tujuan hak rehabilitasi untuk mengembalikan status sosial, jabatan, dan hak hukum individu yang dirugikan oleh proses peradilan, sekaligus menjaga keadilan serta perlindungan hak asasi manusia.
  • Rehabilitasi diatur dalam dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981), hingga UU Nomor 48 Tahun 2009.

Apa Itu Hak Rehabilitasi?

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, hak rehabilitasi adalah salah satu hak prerogatif presiden. Masih dikutip dari unggahan yang sama, istilah rehabilitasi yang berkaitan dengan hak istimewa presiden adalah pemulihan hak dan martabat seseorang karena tidak sahnya proses hukum yang ada.

Kendati menjadi hak istimewa yang dimiliki oleh presiden, hak rehabilitasi tetap melibatkan pihak lain. Presiden dalam memberikan hak rehabilitasi perlu untuk memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).

Hal serupa juga telah disebutkan dalam buku 'Keringanan Hukum di Indonesia' oleh Nur Asmarani, dkk., yang mana hak rehabilitasi memungkinkan setiap warga negara mendapatkan hak-hak atas kerugian yang dialami dalam proses peradilan pidana. Dengan begitu, melalui hak rehabilitasi inilah bisa mengembalikan status hukum mereka.

Terdapat contoh hak rehabilitasi yang diuraikan dalam buku tersebut. Misalnya saja ada seorang warga yang ditangkap, ditahan, atau dituntut. Namun, dirinya dinyatakan tidak bersalah, sehingga berhak mendapatkan rehabilitasi.

Tujuan Hak Rehabilitasi

Sebagai bagian dari hak prerogatif presiden, hak rehabilitasi ternyata memiliki tujuan yang dapat menjadi wujud dari keadilan dan tanggung jawab seorang pemimpin, dalam hal ini adalah presiden. Masih dikutip dari unggahan sebelumnya, empat hak istimewa yang dimiliki oleh presiden merupakan amanah konstitusi yang harus dilakukan secara adil dan juga bertanggung jawab.

Dengan begitu, presiden dapat tetap menjaga keseimbangan hukum sekaligus melindungi hak asasi manusia dan juga menjamin keadilan bagi setiap warga negara. Tidak hanya itu saja, hak-hak istimewa presiden juga mampu menjadi bentuk instrumen dalam membangun kepercayaan publik sekaligus menegakkan hukum yang adil dan beradab.

Kemudian ada sejumlah tujuan hak rehabilitasi presiden yang menjadi pemulihan menyeluruh terhadap individu yang sebelumnya pernah tersangkut oleh masalah hukum. Masih dihimpun dari buku yang sama, yaitu 'Keringanan Hukum di Indonesia', berikut tujuan hak rehabilitasi diberikan.

1. Resosialisasi

Saat seorang warga negara ditangkap, ditahan, atau dituntut atas kasus tertentu, bisa memberikan dampak di dalam kehidupannya. Namun, saat dirinya dinyatakan tidak bersalah, maka perlu dipulihkan nama baiknya.

Nah, salah satu tujuan dari hak rehabilitasi presiden adalah resosialisasi atau pemasyarakatan kembali. Maksudnya, dengan adanya hak rehabilitasi ini, orang yang bersangkutan bisa mendapatkan kesempatan kembali untuk berperan secara aktif di tengah-tengah masyarakat. Baik itu dari aspek sosial, ekonomi, hingga politik.

Kemudian hak rehabilitasi juga dapat menjadi cara memulihkan jabatan bagi kalangan tertentu. Misalnya saja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang sebelumnya diberhentikan secara tidak sah. Adanya hak rehabilitasi inilah yang membuat jabatan mereka akan kembali dan dilanjutkan seperti sediakala.

2. Pemulihan Status Sosial

Selanjutnya, ada juga pemulihan status sosial yang diterima oleh siapa saja yang mendapatkan hak rehabilitasi dari presiden. Beberapa orang yang terlibat dalam kasus tertentu hingga terbawa ke jalur hukum sering kali mendapatkan stigma negatif dari masyarakat. Padahal putusan pengadilan belum tentu menyatakan mereka bersalah.

Untuk itu, keberadaan hak rehabilitasi inilah yang mampu memulihkan status sosial mereka. Terlebih lagi rehabilitasi juga tidak hanya berkaitan dengan proses hukum saja, tapi juga aspek sosial dan juga psikologis yang dirasakan oleh orang bersangkutan. Inilah yang membuat hak rehabilitasi presiden bagi setiap warga negara diperlukan guna mengubah stigma terhadap peradilan pidana tertentu.

3. Pemulihan Hak Hukum

Saat terlibat dalam sebuah kasus, orang yang bersangkutan tidak hanya mendapatkan stigma negatif dari masyarakat. Akan tetapi, ada juga peluang mengalami kerugian dari berbagai aspek lainnya. Misalnya saja kehilangan jabatan sementera karena dinonaktifkan.

Dengan diberikannya hak rehabilitasi saat dinyatakan tidak bersalah, diharapkan dapat menjadi cara untuk memulihkan hak hukum orang yang bersangkutan. Apabila orang yang bersangkutan mendapatkan rehabilitasi, maka mereka bisa mendapatkan status hukum dan hak-hak sipil seperti sebelumnya.

Aturan Resmi Hak Rehabilitasi

Lantas, adakah aturan resmi mengenai hak rehabilitasi presiden? Terkait dengan hal ini, rehabilitasi termasuk dalam hak prerogatif presiden yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

Di dalam UUD Negara RI Tahun 1945, hak istimewa presiden berupa rehabilitasi tercantum dalam Pasal 14 ayat (1). Melalui ayat dalam pasal tersebut disampaikan:

"Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung."

Sementara itu, di dalam buku 'Kekuasaan Kehakiman di Indonesia' oleh Duwi Handoko, rehabilitasi juga tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Di dalam aturan ini rehabilitasi diartikan sebagai:

"Hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini."

Kemudian menurut penelitian 'Pelaksanaan Pemberian Rehabilitasi Terhadap Terdakwa yang Diputus Bebas/Vrisjapraak (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Makassar)' karya Andi Bau Utari, rehabilitasi juga tertuang di dalam peraturan yang sama, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, tepatnya Pasal 97 ayat (1) yang menyatakan:

"Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap."

Ada juga Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 yang menyatakan rehabilitasi bisa diberikan kepada orang yang sebelumnya dibebaskan setelah ditahan, dituntut, atau diadili. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) aturan tersebut bahwa:

"Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian atau rehabilitasi."

Demikian tadi penjelasan mengenai hak rehabilitasi yang dapat diberikan oleh presiden kepada setiap warga negara beserta tujuan dan aturan resminya. Semoga dapat menjawab, ya.



Simak Video "Siap-siap "War" Tiket Indonesia Vs Argentina Segera Dimulai"

(par/ams)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork