35 Istilah dalam Persidangan yang Wajib Dicatat dan Diketahui

35 Istilah dalam Persidangan yang Wajib Dicatat dan Diketahui

Herlin Pratiwi - detikJateng
Kamis, 20 Jun 2024 19:21 WIB
Ilustrasi Putusan Hakim
Ilustrasi istilah-istilah dalam persidangan yang wajib diketahui (Foto ilustrasi ruang sidang: detikcom/Ari Saputra)
Solo -

Persidangan adalah rangkaian proses meliputi pemeriksaan, pengadilan, dan pemutus perkara oleh seorang hakim atau majelis hakim yang dilakukan untuk menentukan hukuman pada seorang terdakwa. Proses ini pun dapat dilakukan di dalam atau di luar gedung, bisa juga dilakukan secara elektronik.

Persidangan juga diatur dalam undang-undang untuk menjaga tata tertib selama berlangsungnya sidang serta mengatur hal-hal yang terkait dengan proses tersebut. Persidangan melibatkan berbagai pihak seperti hakim, penggugat, tergugat, dan pengacara. Proses persidangan ini melalui beberapa tahapan dan terkadang dapat memakan banyak waktu.

Di dalam proses tersebut, pasti akan muncul beberapa istilah khusus yang hanya digunakan untuk persidangan saja. Seperti saksi, surat-surat, rehabilitasi, ratifikasi, dan masih banyak lagi. Untuk memahaminya lebih lanjut, detikJateng akan berikan informasi mengenai istilah-istilah di dalam persidangan lengkap dengan penjelasannya yang wajib dicatat dan diketahui.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

35 Istilah dalam Persidangan

Berikut ini beberapa istilah di dalam persidangan dikutip dari buku 'Kamus Istilah Hukum Populer' oleh Jonaedi Efendi dkk, buku 'Kamus Istilah Ilmiah: Dilengkapi kata Baku dan Tidak Bku, Unsur Seran, Singkatan dan Akronim, dan Peribahasa' oleh Juni Ahyar dkk.

1. Pengadilan

Dewan atau badan yang memiliki kewajiban untuk mengadili kasus dengan memeriksa serta memberikan keputusan tentang persengketaan dan pelanggaran hukum atau undang-undang.

ADVERTISEMENT

2. Penuntut

Penuntut dikenal juga sebagai jaksa, bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan kepada tergugat di dalam persidangan.

3. Penyelidik

Pihak yang memiliki wewenang dari undang-undang untuk melaksanakan rangkaian pemeriksaan dalam pencarian bukti terhadap suatu tindak pidana.

4. Penyidik

Seperti penyelidik, penyidik juga memiliki wewenang dari undang-undang. Bedanya, penyidik ini yang mengumpulkan bukti, bukan yang mencari bukti.

5. Peradilan

Adalah persidangan yang dilakukan oleh pengadilan negeri untuk menguji apakah suatu tindakan penangkapan atau penahanan itu sah atau tidak.

6. Praperadilan

Adalah persidangan yang dilakukan oleh pengadilan negeri untuk menguji apakah suatu tindakan penangkapan atau penahanan itu sah atau tidak. Dalam istilah ini, pengadilan juga memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutuskan apakah penghentian dari suatu penyidikan itu sah.

7. Prerogasi

Pengajuan terhadap suatu sengketa yang didasarkan oleh persetujuan beberapa pihak kepada hakim tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

8. Prorogasi

Berbeda dengan prerogasi, prorogasi ini merupakan pengajuan sengketa yang diajukan oleh penggugat serta tergugat ke pengadilan tinggi karena merasa keberatan akan hakim yang sebenarnya tidak memiliki wewenang untuk memeriksa perkara yang telah diajukan.

9. Putusan

Kesimpulan dan hasil akhir dari proses persidangan atau proses pemeriksaan perkara yang dikeluarkan oleh hakim atau pengadilan.

10. Remisi

Adalah pemberian keringanan hukum kepada orang yang terpidana jika mereka berkelakuan baik selama masa tahanan. Ketentuan ini telah diatur dalam Keputusan Presiden No 174 Tahun 1999.

11. Saksi

Pihak atau seseorang yang mengetahui, melihat, mendengar, ataupun mengalami suatu peristiwa berkaitan dengan kasus yang sedang disidangkan. Saksi akan memberikan keterangan jujur kepada jaksa di pengadilan untuk kepentingan penyidikan dan peradilan suatu perkara.

12. Sanksi

Adalah sebuah hukuman yang digunakan sebagai alat penegak hukum dan terdiri atas kebatalan perbuatan yang merupakan pelanggaran hukum.

13. Sengketa

Kasus, konflik, perkara, ataupun masalah yang akan dibahas di dalam proses persidangan.

14. Somasi

Merupakan sebuah teguran yang diberikan kepada pihak calon tergugat yang bertujuan untuk memberi kesempatan kepada pihak tersebut untuk melakukan atau menghentikan sesuatu yang telah dituntut oleh penggugat.

15. Delik

Sebuah tindak pelanggaran hukum yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja oleh seseorang, sehingga tindakan tersebut harus dipertanggungjawabkan karena termasuk ke perbuatan yang melanggar hukum menurut peraturan perundang-undangan.

16. Gratifikasi

Pemberian, baik berupa uang, barang, komisi, diskon, ataupun fasilitas secara cuma-cuma.

17. Gugatan

Sebuah surat atau tindakan yang berisi permintaan dari pihak penggugat dalam rangka mencari dan menuntut keadilan di pengadilan.

18. Hakim

Seseorang yang memiliki wewenang untuk memeriksa serta memutus atau mengadili suatu perkara.

19. Juncto

Hubungan atau kaitan antara undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan dengan undang-undang, pasal dan ketentuan lainnya.

20. Kasasi

Wewenang yang dimiliki oleh Mahkamah Agung untuk memeriksa kembali putusan-putusan dari pengadilan yang telah dilakukan.

21. Kuasa Hukum

Adalah seorang pengacara yang diberi kuasa oleh kliennya untuk menangani atau melakukan tindakan hukum tentang apa yang diminta oleh klien.

22. Penggugat

Seseorang atau pihak yang mengajukan tuntutan kepada pengadilan negeri yang berwenang.

23. Petitum

Merupakan hukum yang menjadi tuntutan para pihak dalam proses perkara perdata, terutama dalam surat gugat. Istilah ini bisa juga dikatakan sebagai kesimpulan gugatan, berisi permohonan-permohonan yang diputuskan oleh hakim atau pengadilan.

24. Prerogatif

Sebuah hak istimewa yang terpisah dari hak-hak milik masyarakat umum berdasarkan undang-undang yang berlaku. Hak tersebut dapat diberikan kepada penguasa negara, pemerintah, sekelompok ataupun perseorangan.

25. Terdakwa

Seseorang yang dituntut, diadili, serta telah melakukan tindak pidana dan melanggar hukum sehingga disidang di pengadilan.

26. Tergugat

Seseorang yang mendapatkan tuntutan atau gugatan dari seorang penggugat.

27. Dakwaan

Tuduhan yang diajukan oleh penuntut kepada terdakwa secara formal dan tertulis di pengadilan.

28. Dictium

Bagian dari putusan pengadilan Indonesia yang memiliki isi tentang pertimbangan hukum.

29. Grasi

Sebuah pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan atau diputuskan oleh hakim untuk menghapus hukuman secara menyeluruh atau mengganti hukuman. Wewenang tersebut diberikan kepada kepala negara.

30. Panitera

Seorang atau pihak atau pejabat pengadilan yang memiliki tugas untuk membantu hakim dalam proses pembuatan berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan.

31. Penahanan

Penempatan atau pemindahan seorang terdakwa ke tempat tertentu oleh penyidik atau hakim atau penuntut umum menurut prosedur yang sudah diatur dalam undang-undang.

32. Pleidoi

Pengajuan dasar hukum oleh terdakwa ataupun penasihat hukumnya yang bertujuan untuk melemahkan pendapat para penuntut umum dalam tuntutan pidana atas dasar permintaan agar terdakwa dibebaskan dan dilepaskan dari segala tuntutan dan gugatan hukum.

33. Provisi

Sebuah permohonan yang diajukan kepada hakim agar ada tindakan yang dilakukan sementara untuk mengurusi satu hal di luar pokok perkara.

34. Terpidana

Seseorang atau pihak yang dijatuhi pidana atau hukuman berdasarkan putusan pengadilan.

35. Pembuktian

Tindakan yang menyajikan alat-alat atau bukti sah menurut hukum kepada hakim di pengadilan yang memeriksa suatu perkara dalam rangka memberikan dan membuktikan kebenaran terhadap peristiwa yang sedang disidang.

Itulah beberapa istilah yang biasa muncul di dunia persidangan. Semoga bermanfaat ya detikers!

Artikel ditulis oleh Herlin Pratiwi, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka detikcom.




(dil/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads