- 35 Istilah dalam Persidangan 1. Pengadilan 2. Penuntut 3. Penyelidik 4. Penyidik 5. Peradilan 6. Praperadilan 7. Prerogasi 8. Prorogasi 9. Putusan 10. Remisi 11. Saksi 12. Sanksi 13. Sengketa 14. Somasi 15. Delik 16. Gratifikasi 17. Gugatan 18. Hakim 19. Juncto 20. Kasasi 21. Kuasa Hukum 22. Penggugat 23. Petitum 24. Prerogatif 25. Terdakwa 26. Tergugat 27. Dakwaan 28. Dictium 29. Grasi 30. Panitera 31. Penahanan 32. Pleidoi 33. Provisi 34. Terpidana 35. Pembuktian
Persidangan adalah rangkaian proses meliputi pemeriksaan, pengadilan, dan pemutus perkara oleh seorang hakim atau majelis hakim yang dilakukan untuk menentukan hukuman pada seorang terdakwa. Proses ini pun dapat dilakukan di dalam atau di luar gedung, bisa juga dilakukan secara elektronik.
Persidangan juga diatur dalam undang-undang untuk menjaga tata tertib selama berlangsungnya sidang serta mengatur hal-hal yang terkait dengan proses tersebut. Persidangan melibatkan berbagai pihak seperti hakim, penggugat, tergugat, dan pengacara. Proses persidangan ini melalui beberapa tahapan dan terkadang dapat memakan banyak waktu.
Di dalam proses tersebut, pasti akan muncul beberapa istilah khusus yang hanya digunakan untuk persidangan saja. Seperti saksi, surat-surat, rehabilitasi, ratifikasi, dan masih banyak lagi. Untuk memahaminya lebih lanjut, detikJateng akan berikan informasi mengenai istilah-istilah di dalam persidangan lengkap dengan penjelasannya yang wajib dicatat dan diketahui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
35 Istilah dalam Persidangan
Berikut ini beberapa istilah di dalam persidangan dikutip dari buku 'Kamus Istilah Hukum Populer' oleh Jonaedi Efendi dkk, buku 'Kamus Istilah Ilmiah: Dilengkapi kata Baku dan Tidak Bku, Unsur Seran, Singkatan dan Akronim, dan Peribahasa' oleh Juni Ahyar dkk.
1. Pengadilan
Dewan atau badan yang memiliki kewajiban untuk mengadili kasus dengan memeriksa serta memberikan keputusan tentang persengketaan dan pelanggaran hukum atau undang-undang.
2. Penuntut
Penuntut dikenal juga sebagai jaksa, bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan kepada tergugat di dalam persidangan.
3. Penyelidik
Pihak yang memiliki wewenang dari undang-undang untuk melaksanakan rangkaian pemeriksaan dalam pencarian bukti terhadap suatu tindak pidana.
4. Penyidik
Seperti penyelidik, penyidik juga memiliki wewenang dari undang-undang. Bedanya, penyidik ini yang mengumpulkan bukti, bukan yang mencari bukti.
5. Peradilan
Adalah persidangan yang dilakukan oleh pengadilan negeri untuk menguji apakah suatu tindakan penangkapan atau penahanan itu sah atau tidak.
6. Praperadilan
Adalah persidangan yang dilakukan oleh pengadilan negeri untuk menguji apakah suatu tindakan penangkapan atau penahanan itu sah atau tidak. Dalam istilah ini, pengadilan juga memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutuskan apakah penghentian dari suatu penyidikan itu sah.
7. Prerogasi
Pengajuan terhadap suatu sengketa yang didasarkan oleh persetujuan beberapa pihak kepada hakim tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
8. Prorogasi
Berbeda dengan prerogasi, prorogasi ini merupakan pengajuan sengketa yang diajukan oleh penggugat serta tergugat ke pengadilan tinggi karena merasa keberatan akan hakim yang sebenarnya tidak memiliki wewenang untuk memeriksa perkara yang telah diajukan.
9. Putusan
Kesimpulan dan hasil akhir dari proses persidangan atau proses pemeriksaan perkara yang dikeluarkan oleh hakim atau pengadilan.
10. Remisi
Adalah pemberian keringanan hukum kepada orang yang terpidana jika mereka berkelakuan baik selama masa tahanan. Ketentuan ini telah diatur dalam Keputusan Presiden No 174 Tahun 1999.
11. Saksi
Pihak atau seseorang yang mengetahui, melihat, mendengar, ataupun mengalami suatu peristiwa berkaitan dengan kasus yang sedang disidangkan. Saksi akan memberikan keterangan jujur kepada jaksa di pengadilan untuk kepentingan penyidikan dan peradilan suatu perkara.
12. Sanksi
Adalah sebuah hukuman yang digunakan sebagai alat penegak hukum dan terdiri atas kebatalan perbuatan yang merupakan pelanggaran hukum.
13. Sengketa
Kasus, konflik, perkara, ataupun masalah yang akan dibahas di dalam proses persidangan.
14. Somasi
Merupakan sebuah teguran yang diberikan kepada pihak calon tergugat yang bertujuan untuk memberi kesempatan kepada pihak tersebut untuk melakukan atau menghentikan sesuatu yang telah dituntut oleh penggugat.
15. Delik
Sebuah tindak pelanggaran hukum yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja oleh seseorang, sehingga tindakan tersebut harus dipertanggungjawabkan karena termasuk ke perbuatan yang melanggar hukum menurut peraturan perundang-undangan.
16. Gratifikasi
Pemberian, baik berupa uang, barang, komisi, diskon, ataupun fasilitas secara cuma-cuma.
17. Gugatan
Sebuah surat atau tindakan yang berisi permintaan dari pihak penggugat dalam rangka mencari dan menuntut keadilan di pengadilan.
18. Hakim
Seseorang yang memiliki wewenang untuk memeriksa serta memutus atau mengadili suatu perkara.
19. Juncto
Hubungan atau kaitan antara undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan dengan undang-undang, pasal dan ketentuan lainnya.
20. Kasasi
Wewenang yang dimiliki oleh Mahkamah Agung untuk memeriksa kembali putusan-putusan dari pengadilan yang telah dilakukan.
21. Kuasa Hukum
Adalah seorang pengacara yang diberi kuasa oleh kliennya untuk menangani atau melakukan tindakan hukum tentang apa yang diminta oleh klien.
22. Penggugat
Seseorang atau pihak yang mengajukan tuntutan kepada pengadilan negeri yang berwenang.
23. Petitum
Merupakan hukum yang menjadi tuntutan para pihak dalam proses perkara perdata, terutama dalam surat gugat. Istilah ini bisa juga dikatakan sebagai kesimpulan gugatan, berisi permohonan-permohonan yang diputuskan oleh hakim atau pengadilan.
24. Prerogatif
Sebuah hak istimewa yang terpisah dari hak-hak milik masyarakat umum berdasarkan undang-undang yang berlaku. Hak tersebut dapat diberikan kepada penguasa negara, pemerintah, sekelompok ataupun perseorangan.
25. Terdakwa
Seseorang yang dituntut, diadili, serta telah melakukan tindak pidana dan melanggar hukum sehingga disidang di pengadilan.
26. Tergugat
Seseorang yang mendapatkan tuntutan atau gugatan dari seorang penggugat.
27. Dakwaan
Tuduhan yang diajukan oleh penuntut kepada terdakwa secara formal dan tertulis di pengadilan.
28. Dictium
Bagian dari putusan pengadilan Indonesia yang memiliki isi tentang pertimbangan hukum.
29. Grasi
Sebuah pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan atau diputuskan oleh hakim untuk menghapus hukuman secara menyeluruh atau mengganti hukuman. Wewenang tersebut diberikan kepada kepala negara.
30. Panitera
Seorang atau pihak atau pejabat pengadilan yang memiliki tugas untuk membantu hakim dalam proses pembuatan berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan.
31. Penahanan
Penempatan atau pemindahan seorang terdakwa ke tempat tertentu oleh penyidik atau hakim atau penuntut umum menurut prosedur yang sudah diatur dalam undang-undang.
32. Pleidoi
Pengajuan dasar hukum oleh terdakwa ataupun penasihat hukumnya yang bertujuan untuk melemahkan pendapat para penuntut umum dalam tuntutan pidana atas dasar permintaan agar terdakwa dibebaskan dan dilepaskan dari segala tuntutan dan gugatan hukum.
33. Provisi
Sebuah permohonan yang diajukan kepada hakim agar ada tindakan yang dilakukan sementara untuk mengurusi satu hal di luar pokok perkara.
34. Terpidana
Seseorang atau pihak yang dijatuhi pidana atau hukuman berdasarkan putusan pengadilan.
35. Pembuktian
Tindakan yang menyajikan alat-alat atau bukti sah menurut hukum kepada hakim di pengadilan yang memeriksa suatu perkara dalam rangka memberikan dan membuktikan kebenaran terhadap peristiwa yang sedang disidang.
Itulah beberapa istilah yang biasa muncul di dunia persidangan. Semoga bermanfaat ya detikers!
Artikel ditulis oleh Herlin Pratiwi, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka detikcom.
(dil/ams)