Pegawai Non-ASN Geruduk DPRD Magelang Minta Jadi PPPK Paruh Waktu

Eko Susanto - detikJateng
Kamis, 06 Nov 2025 18:58 WIB
Perwakilan paguyuban non-ASN mendatangi DPRD Kabupaten Magelang, Kamis (6/11/2025). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Magelang -

Belasan wakil Paguyuban Non-ASN yang tidak masuk pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Magelang mendatangi DPRD setempat. Mereka meminta menjadi PPPK paruh waktu.

Sekitar 15 orang itu mewakili sekitar 160 orang. Mereka ditemui Komisi I DPRD Kabupaten Magelang.

Kebanyakan dari mereka ini dulu tidak masuk pendataan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Kemudian sebagian dari mereka mendaftar CPNS. Saat pengumuman CPNS, mereka tidak diterima. Karena mendaftar CPNS itu mereka tidak bisa menjadi PPPK paruh waktu.

"Kami teman-teman non-ASN yang tidak masuk PPPK paruh waktu. Maksud di sini untuk meminta bantuan dan fasilitasi dari Komisi I terkait permasalahan kami yang tidak bisa diakomodir," kata Ketua Paguyuban Non-ASN tidak masuk pengusulan PPPK paruh waktu Kabupaten Magelang, Agung Prabowo kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).

"Dan kami juga meminta bantuan juga untuk mendorong Pusat (KemenPan RB) agar nanti diterbitkannya regulasi yang baru seperti itu," sambung Agung.

Menurutnya, sebagian besar dari mereka dulunya mendaftar CPNS. Saat mendaftar CPNS itu mereka mengaku tidak ada sosialisasi dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) maupun dari instansi lainnya.

"Karena tidak ada sosialisasi, kita kan enggak dapat aturan itu (larangan mendaftar). Dan aturan itu pun kita dapat setelah kita sudah mendaftar dan di tahap kedua PPPK. Jadi kita sudah dikunci dulu di CPNS. Nah, jadi enggak bisa gerak ke mana-mana. (Izin saat mendaftar?) Tetap, kita semua izin dan kita minta arahan semua," ujar Agung.

"Belum (semua dirumahkan). Sekitar 60 persen yang sudah dirumahkan. Dari 160, 75 orang (dirumahkan). Ada yang per April, ada yang per Mei, dan ada yang September. Jadi enggak serentak semua," ujar Agung yang saat ini masih aktif bekerja.

Ia bersama teman-temannya menuntut agar diakomodir untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

"Tapi, kan kendala dari pemda tidak ada regulasi. Dan kami meminta pemda untuk mendorong pusat agar dikeluarkan regulasi itu," kata Agung

"Ya, kami rata-rata itu di atas 2 tahun dan ada beberapa teman itu ada yang 5 tahun. Bahkan ada yang 12 tahun itu sudah mengabdi di Pemda," imbuhnya.

Penjelasan BKPPD Magelang

Kepala BKPPD Kabupaten Magelang, Ari Handoko mengatakan proses pengadaan ASN itu kebijakannya ada di KemenPan RB. Dia bilang daerah hanya melaksanakan kebijakan dari pusat.

"Jadi, daerah hanya melaksanakan apa yang menjadi kebijakan pusat. Kita memfasilitasi mungkin dalam proses verifikasinya, data-datanya, dan sebagainya. Tapi semua kewenangan itu ada di sana. Kemudian yang teknis pelaksanaannya di BKN. Kita juga hanya yang menyelenggarakan tes CAT dan sebagainya, kan dari BKN," kata Ari.

"Itu ada di regulasi surat Menpan RB, mana saja yang boleh menjadi PPPK paruh waktu. Ada tiga kriteria tadi, non-ASN database yang mendaftar CPNS tahun 2024 tapi tidak lulus. Non-ASN database yang mengikuti proses seleksi PPPK namun tidak bisa mengisi lowongan. Yang ketiga, pelamar yang mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK. Itu yang masuk menjadi data potensial yang bisa diusulkan menjadi PPPK paruh waktu, datanya ada di BKN," lanjutnya.

Ari mengatakan, mereka ini tidak masuk dalam database potensial BKN.




(dil/apu)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork