Duh, Penjara Inggris Keliru Bebaskan Tahanan Kejahatan Seksual

Internasional

Duh, Penjara Inggris Keliru Bebaskan Tahanan Kejahatan Seksual

Rita Uli Hutapea - detikJateng
Kamis, 06 Nov 2025 12:07 WIB
ilustrasi penjara
ilustrasi penjara. Foto: andi saputra.
Solo -

Penjara di Inggris keliru membebaskan dua narapidana dan salah satunya merupakan napi kasus kejahatan seksual. Saat ini kepolisian Inggris tengah memburu dua napi tersebut termasuk seorang warga negara Aljazair, yang dibebaskan secara keliru dari penjara.

Dikutip dari detikNews, Kamis (6/11/2025) kecerobohan sistem penjara Inggris ini memantik kemarahan anggota parlemen. Kesalahan ini juga semakin mempermalukan pemerintahan Perdana Menteri Keir Starmer yang saat ini sedang terpuruk di jajak pendapat, sementara Partai Reformasi Inggris yang anti-imigran melonjak dalam jajak pendapat nasional.

Dilansir kantor berita AFP, Kamis (6/11), Kepolisian Metropolitan London dalam pernyataannya menyebut sedang memburu Brahim Kaddour Cherif. Cherif merupakan pelaku kejahatan seksual berusia 24 tahun. Ia dibebaskan secara keliru seminggu yang lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cherif telah memiliki waktu enam hari lebih awal, tetapi kami sedang bekerja segera untuk menutup celah dan memastikan keberadaannya," terang komandan Paul Trevers, yang memimpin penyelidikan.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, sebuah pernyataan polisi mengatakan jika pihak kepolisian diberitahu pada hari Selasa waktu setempat, bahwa Cherif telah dibebaskan secara keliru dari penjara Wandsworth di London barat daya pada tanggal 29 Oktober.

Kesalahan dalam pembebasan tahanan ternyata juga terjadi di penjara Wandsworth. Hal ini sebagaimana disampaikan polisi di Surrey, barat daya London, yang menyebut jika penjara Wandsworth pada hari Senin juga keliru membebaskan seorang napi pria lain yang dihukum karena beberapa pelanggaran penipuan.

Sebagai informasi, Cherif dihukum pada bulan November 2024 atas tindakan tidak senonoh yang berkaitan dengan sebuah insiden pada Maret tahun itu. Dia pun dimasukkan ke dalam daftar pelaku kejahatan seksual selama lima tahun.

Dengan adanya kejadian ini, Menteri Kehakiman, David Lammy, mengatakan dia "sangat marah" dan "terkejut" atas kesalahan tersebut, yang terjadi hanya beberapa hari setelah pemeriksaan keamanan penjara yang lebih ketat diberlakukan.

Langkah tersebut diambil usai Hadush Kebatu, seorang pencari suaka asal Etiopia yang dihukum karena melakukan pelecehan seksual terhadap seorang remaja putri dan seorang wanita, dibebaskan secara keliru dari penjara. Dia berhasil ditangkap kembali setelah perburuan selama 48 jam.

Pemerintah Inggris kemudian mendeportasi Kebatu secara paksa, memberinya Β£500 untuk meninggalkan negara itu, dan meluncurkan penyelidikan independen atas pembebasannya yang tidak disengaja.




(apl/alg)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads