Posko Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di sekitar Alun-alun Pati akhirnya dibongkar secara mandiri. Hal ini setelah hasil paripurna DPRD tidak jadi memakzulkan Bupati Sudewo.
Pantauan detikJateng di lokasi pukul 09.00 WIB, posko yang semula ada di pojok barat utara Alun-alun Pati sudah tidak ada. Baik semula ada tenda hingga mobil ambulans, namun sudah tidak ada lagi pagi ini. Pembongkaran dilakukan semalam oleh Masyarakat Pati Bersatu sendiri.
Terlihat petugas kebersihan membersihkan sampah yang ada di bekas posko. Truk sampah pun diterjunkan untuk membersihkan sisa posko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Mulyati, menjelaskan pembongkaran posko ini karena sesuai perjanjian sampai mengawal paripurna hak angket kebijakan Bupati Pati.
"Posko itu dibongkar atas kesadaran masyarakat Pati Bersatu sesuai izinnya dengan Polresta Pati, karena pansus sudah selesai, jadi kita ya sudah kita bongkar semalam," jelas Mulyati saat dihubungi pagi ini.
"Karena kesadaran sendiri," jelasnya.
Mulyati saat tengah fokus untuk memberikan dukungan kepada pentolan Masyarakat Pati Bersatu yang tengah ditangkap polisi.
"Dari empat orang yang diamankan informasi sudah ada dua orang yang dibebaskan. Dua orang masih diamankan Pak Teguh sama Mas Supriyono alias Bothok," terang dia.
"Yang dua Paijan Jawi dan Mas Apro sudah dibebaskan," dia melanjutkan.
Mulyati mengaku akan terus berjuang.
"Upaya ke depan terus berjuang," ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengatakan dari tujuh fraksi di DPRD Pati, satu fraksi yakni PDI Perjuangan menginginkan Bupati Sudewo dimakzulkan.
"Akan tetapi ada enam fraksi Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, dan Golkar menghendaki pak Bupati ini akan diberikan rekomendasi untuk perbaikan kinerja Pak Bupati Pati ke depan," jelasnya kepada wartawan selepas sidang paripurna di DPRD Pati, Jumat (31/10).
Ali menjelaskan sebanyak 36 orang anggota DPRD Pati sepakat untuk pemerintah Bupati Pati Sudewo memperbaiki kinerjanya ke depan.
"Hasil rapat paripurna hak angket menyatakan pendapat berupa hak rekomendasi kinerja Bupati Pati ke depan," ujarnya.
(apl/apl)











































