Satlantas Polresta Solo menindak tiga unit bajaj Maxride yang beroperasi di jalanan Kota Solo. Ketiga bajaj itu kemudian dibawa ke Satlantas Polresta Solo.
Kasubnit 2 Gakkum Satlantas Polresta Solo, Ipda Yuli Nurus Yani. mengatakan penindakan dilakukan karena dokumen kendaraan dinilai tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat.
"Bajaj yang kami tilang itu melanggar aturan lalu lintas karena belum memiliki STNK. Mereka hanya mengantongi surat tanda coba kendaraan (STCK), yang sifatnya izin sementara. Namun, dalam kenyataannya, kendaraan itu sudah digunakan untuk menarik penumpang umum," kata Yuli kepada awak media, Senin (27/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan bajaj yang ditindak itu saat mengaspal di kawasan Laweyan, Joglo, dan Nusukan pada Sabtu (25/10). Penindakan itu dilakukan setelah petugas menemukan pelanggaran berupa tidak adanya Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai untuk mengemudikan kendaraan roda tiga jenis bajaj.
"Pengemudinya ada yang pakai SIM C biasa, padahal seharusnya menggunakan SIM sesuai peruntukannya. Itu juga menjadi pelanggaran," jelasnya.
Dari razia itu satu bajaj dilepaskan karena tidak sedang membawa penumpang. Saat ini, ada dua bajaj yang masih ditahan di Satlantas Polresta Solo.
Polisi memberikan kesempatan kepada pihak pengelola atau pengemudi untuk mengambil kembali kendaraan mereka setelah memenuhi seluruh syarat administratif yang berlaku.
"Kami akan melepas kendaraan jika pengemudi atau pihak pengelola sudah melengkapi dokumen resmi, termasuk STNK dan TNKB. Selama itu belum ada, kendaraan akan tetap kami amankan," ujarnya.
Pihaknya memastikan bakal melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan tidak ada lagi bajaj yang beroperasi tanpa izin. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.
"Selama belum ada regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait status operasional bajaj Maxride di Solo, maka kami akan tetap melakukan penindakan setiap kali ditemukan pelanggaran," pungkasnya.
(ams/ahr)











































