Gubernur Ahmad Luthfi Buka Pos Pengaduan di 5 Daerah, Mana Saja?

Gubernur Ahmad Luthfi Buka Pos Pengaduan di 5 Daerah, Mana Saja?

Ajril L Zahroh - detikJateng
Kamis, 30 Okt 2025 19:31 WIB
Pos pengaduan di Grha Solo Raya yang diresmikan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, Kamis (30/10/2025).
Pos pengaduan di Grha Solo Raya yang diresmikan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, Kamis (30/10/2025). Foto: Ajril Lu'lu'ah Zahroh/detikJateng
Solo -

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi membuka posko pengaduan di 5 wilayah. Pembukaan posko itu dilakukan untuk memudahkan warga yang berada jauh dari kantor gubernur untuk mengadu.

Salah satu posko pengaduan yang dibuka berada di Grha Solo Raya atau yang juga dikenal sebagai Kantor Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) II Jateng yang berada di kawasan Gladak, Solo.

"Hari ini kita telah launching Rumah Gubernur sebagai Rumah Rakyat. Di mana Rumah Gubernur Rumah Rakyat ini sebagai kepanjangan tangan daripada bentuk-bentuk pengaduan masyarakat secara langsung," kata Ahmad Lutfi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lutfi menjelaskan ada lima Bakorwil di Jawa Tengah yang siap menerima laporan masyarakat, yaitu Bakorwil Surakarta, Magelang, Pati, Pekalongan, dan Banyumas. Bakorwil ini nantinya akan menangani beberapa kabupaten di sekitarnya.

ADVERTISEMENT

"Silakan masyarakat bisa ngadu secara langsung kepada Bakorwil-Bakorwil yang telah ditunjuk. Permasalahan apapun akan dilayani di tempat kita," ujarnya.

Selain melayani pengaduan langsung, layanan juga dikelola 24 jam secara online melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Langkah ini diharapkan bisa memperlancar aliran informasi dari masyarakat agar cepat tertangani.

"Bentuk pelayanan ini agar sumbatan informasi tidak pada tempatnya bisa dilayani dengan baik, sehingga problem masyarakat bisa segera terlayani," tambahnya.

Terkait pengawasan kinerja untuk sistem pengaduan itu, gubernur menyebut pengawasan telah disiapkan secara berjenjang. Selain melalui Inspektorat dan pengawasan melekat di setiap OPD, kepala satuan kerja juga bertanggung jawab memantau unit di bawahnya.

"Misalkan (pengaduan) OPD Kesehatan, maka Ketua Satker dalam hal ini Dinas berkewajiban mengawasi unit kerjanya. Kalau BUMD seperti rumah sakit, maka kepala rumah sakit wajib mengawasi unit-unitnya," paparnya.

Adapun sistem tersebut disiapkan untuk memastikan setiap pengaduan yang datang dari masyarakat bisa ditangani dengan baik dan transparan.

Artikel ini ditulis oleh Ajril Lu'lu'a Zahroh peserta Program PRIMA Magang Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI)




(afn/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads