Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Hargiyanto, mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen tidak pernah mengusulkan nama Presiden ke-2 RI Seoharto untuk menjadi pahlawan nasional.
Diketahui sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan bahwa usulan Soeharto menjadi pahlawan itu dari Pemkab Sragen tahun 2010.
"(Pemkab Sragen mengusulkan Soeharto jadi Pahlawan?) Usulan itu tidak lewat Pemda," kata Hargiyanto saat dihubungi detikJateng, Kamis (30/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditemui terpisah di Lapangan Sidodadi, Masaran, Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, enggan berkomentar banyak mengenai usulan tersebut. Ia menegaskan, Pemkab Sragen mengikuti keputusan pemerintah pusat.
"Kita mengikuti keputusan pusat," ucap Sigit.
Sigit enggan menjawab lebih lanjut saat ditanya soal apakah pernah mengusulkan itu. Sigit lalu pergi dengan mobil dinas untuk mendampingi kunjungan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul angkat bicara soal usulan Presiden kedua RI, Soeharto, menjadi pahlawan nasional. Gus Ipul menyebut usulan tersebut pertama kali muncul dari Pemkab Sragen di tahun 2010.
Gus Ipul mengatakan, usulan tersebut sudah diproses mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga ke tim Kementerian Sosial untuk dikaji oleh sejarawan, akademisi, hingga tokoh agama. Sebanyak 40 nama yang dirasa sudah memenuhi syarat itu juga sudah diteruskan kepada Dewan Gelar yang dipimpin Fadli Zon.
"40 nama yang kita usulkan itu kita anggap telah memenuhi syarat untuk diberi gelar pahlawan. Jadi kalau ada perbedaan pendapat kita memahami dengan baik, kita dengarkan, tentu menjadi salah satu pertimbangan," ungkapnya.
Menurutnya, pemberian gelar pahlawan kepada tokoh-tokoh tersebut diharapkan mampu menjadi pembelajaran bagi generasi selanjutnya.
"Kalau pertama kali Pak Presiden Soeharto itu diusulkan sejak 2010, dari Sragen kalau nggak salah. Terus naik ke Provinsi, naik ke Kementerian Sosial. Waktu itu masih belum memenuhi syarat, tapi di tahun ini setelah kita periksa ternyata sudah memenuhi syarat," tuturnya.
"(Karena jasanya) dalam bidang pembangunan. Presiden ini dalam bidang pembangunan menjadi presiden 30 tahun tentu ada jasa-jasa. (Syarat utamanya itu?) Salah satunya," lanjutnya.
(apl/dil)











































