Masa tunggu jemaah untuk pelaksanaan haji kini dipukul rata 26 tahun. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan alasan kebijakan itu dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
"Seperti tadi saya sebutkan, masa tunggu semuanya sama, sekitar 26 tahun. Secara prinsip terdapat perbedaan signifikan dibandingkan dengan pembagian kuota tahun 2025," kata Dahnil, Selasa (28/10/2025), dikutip dari detikNews.
Dahnil mengatakan pembagian dan penghitungan kuota tahun 2025 pada setiap provinsi tak memiliki landasan hukum. Sedangkan pembagian kuota 2026 berpedoman pada UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perhitungan kuota tahun 2025 pada setiap provinsi tidak memiliki landasan hukum. Sedangkan rencana kuota tahun 2026 telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2025," jelasnya.
Dia menyebut masa tunggu berangkat haji tahun sebelumnya mencapai 47 tahun. Kini, waktu tunggu jemaah haji di 2026 sekitar 26 tahun.
"Waktu tunggu jemaah haji dengan kuota tahun 2025 sangat bervariatif hingga 47 tahun, sementara rencana kuota tahun 2026 pada seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang sama," ucapnya.
Menurut Dahnil, pembagian kuota dengan perhitungan baru akan memberikan dampak signifikan. Dia juga menyebut ada 10 provinsi yang akan mengalami penambahan kuota.
"Dampak dari pembagian kuota dengan pola penghitungan baru tersebut akan ada 10 provinsi yang akan mengalami penambahan kuota dan berdampak pengurangan waktu tunggu dan 20 provinsi yang mengalami pengurangan kuota berdampak menambah waktu tunggu," ungkapnya.
"Kebijakan ini akan kami lakukan dengan skema kuota sama, untuk minimal 3 tahun untuk memberikan kepastian dalam perencanaan dan anggaran," sambung Dahnil.
(dil/apu)











































