Apel Peringatan Hari Santri, Bupati Klaten: Kita Punya Perda Pesantren

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJateng
Rabu, 22 Okt 2025 13:31 WIB
Foto: Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJateng
Jakarta -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Klaten menggelar upacara Hari Santri 2025 di Alun-alun Klaten. Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo menyebut Pemkab Klaten menunjukkan keberpihakan terhadap santri yakni melalui Peraturan Daerah (Perda) Pesantren.

Upacara tersebut diikuti oleh para santri dari berbagai pondok pesantren se-Klaten, Rabu (22/10/2025). Tampak para santri perempuan mengenakan gamis dan santri laki-laki mengenakan koko putih lengkap dengan peci dan sarung.

Dalam upacara tersebut, Hamenang tampak mengenakan baju koko putih dilengkapi jas, sarung, dan peci. Dia menjadi inspektur apel. Hamenang membacakan sambutan dari Menteri Agama KH Nasaruddin Umar.

Hamenang menyebut Klaten memiliki banyak santri yang dinilai membanggakan. Dia berharap para santri dapat meneruskan perjuangan para pendahulu.

"Bersyukur di Kabupaten Klaten ini banyak muncul para santri yang luar biasa yang membanggakan," ungkap Hamenang saat ditemui di Alun-alun Klaten usai upacara.

Lebih lanjut, Hamenang menyebutkan Klaten telah memiliki perda yang berkaitan dengan pondok pesantren (ponpes), yakni Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pesantren. Dengan adanya perda tersebut, dia berharap pihaknya dapat mengembangkan ponpes.

"Alhamdulillah kita sudah membuat perda berkaitan dengan pondok pesantren. Harapannya ke depan pondok pesantren bisa lebih terbuka terhadap pemerintah daerah," ungkapnya.

"Kita bisa upgrading dan bisa selevel dengan sekolahan, pendidikan formal, karena memang beberapa pondok sudah luar biasa. Ada juga beberapa pondok yang sangat tradisional," lanjutnya.

Selain itu, Hamenang menyebut terdapat ponpes yang belum mengantongi izin. Adanya Perda Pesantren itu diharapkan dapat mendorong kesetaraan ponpes.

"Ada pondok pesantren di Klaten yang belum berizin resmi. Kemudian dengan adanya perda ini nanti ke depan akan kita dorong sehingga ada kesetaraan, bisa mengeluarkan ijazah yang akhirnya lulusan mereka akan diakui. Sehingga anak tersebut akan melanjutkan ke jenjang berikutnya kesulitan karena belum ada ijazah," katanya.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Ponpes Klaten, Heri Sarwono, berharap adanya perda tersebut dapat mewujudkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap pesantren.

"Setelah adanya perda ini semoga tahun 2026 bisa diaplikasikan keberpihakan pemerintah daerah kepada pesantren," ungkap Sarwoko.



Simak Video "Hari Santri 2025, Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia"

(akn/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork