Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Wilayah Jawa Tengah menerima aduan dari keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Pemalang yang jenazahnya dikremasi di Korea Selatan (Korsel). BP3MI Jateng menyebutkan sekarang proses hukum masih berlangsung.
Informasi yang diperoleh detikJateng, PMI yang jenazahnya dikremasi tersebut bernama Gilang, warga Pemalang. Ia merupakan salah satu anak buah kapal (ABK) yang kapalnya terbakar di Perairan Buan, Jeolla Utara, pada Februari 2025.
Jenazahnya baru ditemukan tiga bulan kemudian. Namun, karena proses identifikasi DNA yang terlambat, jenazahnya kemudian dikategorikan sebagai 'tidak beridentitas'. Setelah itu, jenazahnya dikremasi pihak berwenang setempat sebelum hasil identifikasinya keluar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan ABK yang hilang, kemudian ditemukan dan saat ini ternyata dikremasi. Memang keluarga sudah mengajukan pengaduan ke BP3MI Jateng," kata Kepala BP3MI Jawa Tengah, Pujiono, kepada wartawan di sela-sela sosialisasi peluang kerja luar negeri dan migrasi aman di MAJT An-Nuur Kabupaten Magelang, Selasa (21/10/2025).
"Kami juga sudah menyampaikan surat ke KP2MI (Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) pusat. Kemudian, KP2MI pusat sedang berkoordinasi dengan perwakilan yang ada di Korea Selatan. Jadi, masih menunggu proses hukum," sambung Pujiono.
Ia kemudian menjabarkan soal jeda antara hilangnya Gilang pada Februari 2025 dan jenazahnya baru ditemukan tiga bulan berselang. Pujiono menuturkan di laut, terkadang jenazah bisa cepat ditemukan, tetapi penemuan jasad korban juga bisa lama.
"Termasuk Korea Selatan yang merupakan negara dengan perlindungan bagus ketika ada kecelakaan. Pemerintah Korea sangat concern untuk membantu pencarian," imbuhnya.
Saat disinggung almarhum Gilang yang memiliki keyakinan berbeda dengan warga Korea Selatan pada umumnya sehingga dikremasi, katanya, masalah tersebut akan diselesaikan secara hukum.
"Itu tentunya masalah hukum nanti akan diselesaikan dengan hukum juga. Bagaimana aturan negara Korea Selatan dan bagaimana keluarga nanti tuntutan hukumnya seperti apa," bebernya.
"Kalau secara resmi (keluarga melapor) kurang lebih setengah bulan atau sebulan yang lalu untuk melaporkan ke BP3MI Jawa Tengah. Ya masih berproses, kita tunggu proses hukumnya seperti apa," pungkasnya.
(apu/ahr)