Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Prof Dadan Hindayana menjelaskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan menggunakan air galon untuk memasak Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu dilakukan merespons terjadinya kasus keracunan MBG lantaran tidak layaknya sanitasi.
"Karena daerah Indonesia itu luas, banyak kasus gangguan pencernaan berasal dari air, oleh sebab itu air yang digunakan pada masak makanan bergizi harus air yang bersertifikat, air galon, atau air isi ulang yang sudah melalui proses sertifikat," kata Dadan kepada wartawan, Senin (20/10/2025), dikutip dari detikHealth.
Dadan juga memastikan beberapa SPPG telah memiliki sterilisasi food tray agar dapat dipakai ulang dengan aman. Pemakaian ulang wadah tersebut aman digunakan setelah dicuci dan dilakukan pengeringan di suhu tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BGN Batasi Penerima Manfaat MBG di 1 SPPG
Selanjutnya, Dadan menjelaskan penerima manfaat MBG untuk satu SPPG dibatasi. Dia menyebut satu SPPG bisa memberikan MBG untuk 2 ribu hingga 2,5 ribu penerima manfaat.
"Kita tetapkan kebijakan, penerima manfaat menjadi rata-rata di 2.000 sampai 2.500 dan boleh dilanjutkan sampai 3 ribu kalau di SPPG itu ada ahli masak yang bersertifikat," sebutnya.
SPPG diminta untuk mendapat pendampingan dari juru masak profesional, setidaknya dalam lima hari ke depan. Distribusi rapid test ke semua SPPG turut dimaksimalkan.
Penggunaan rapid test, kata Dadan, dilakukan untuk bahan baku pangan yang bakal diolah dan sajian yang bakal didistribusikan ke sekolah.
"Kita sedang mengusahakan semua SPPG dengan rapid test untuk menguji bahan baku karena pengalaman Jepang sudah 100 tahun MBG, 90 persen gangguan pencernaan yang muncul karena kualitas bahan baku," ceritanya.
"Rapid test agar hasil masakan bisa dites sebelum dibagikan ke sekolah sehingga kita bisa tahu makanan itu masih berkualitas atau tidak," sambungnya.
(dil/apu)











































