Polda Jateng Pastikan Kasus Chiko Tukang Edit Foto Cabul Bukan Delik Aduan

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Selasa, 21 Okt 2025 12:00 WIB
Foto: Gambar ilustrasi soal foto cabul. (Danu Damarjati/detikcom)
Semarang -

Polda Jawa Tengah (Jateng) menegaskan kasus pelecehan berbasis digital yang dilakukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) yang juga alumnus SMA Negeri 11 Semarang, Chiko Radityatama Agung Putra, bukan delik aduan. Polisi bisa langsung menindaklanjuti kasus tersebut tanpa adanya laporan.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto. Ia mengatakan, kasus tersebut sudah menjadi atensi pimpinan Polda Jateng dan kini sedang ditangani oleh Direktorat Siber Polda Jateng.

"(Bukan delik aduan? Tak perlu laporan?) Secara kasat mata sudah jelas ini pelanggaran tindak pidana pornografi berbasis teknologi informasi menggunakan AI. Karena itu, polisi tanggap dan segera bertindak supaya hal ini dapat terungkap," kata Artanto saat dihubungi detikJateng, Selasa (21/10/2025).

Meski belum ada laporan resmi yang masuk, polisi memastikan akan proaktif melakukan penyelidikan karena unsur pelanggaran pidana sudah terlihat jelas dari konten yang beredar di media sosial, dan kasus tersebut bukan termasuk delik aduan.

"Sampai dengan ini belum ada yang melapor namun kita proaktif untuk melakukan pelaporan terhadap peristiwa ini," ujarnya.

Menurutnya, penyidik saat ini sudah berkoordinasi dengan beberapa pijak dan akan memanggil sejumlah pihak yang berkaitan langsung dengan kasus tersebut, termasuk pihak sekolah, orang tua korban, serta para siswa yang menjadi korban.

"Penyidik sedang melakukan pemanggilan untuk orang-orang yang berkaitan dengan korban peristiwa itu, baik dari pihak sekolah maupun para korban," jelasnya.

"Aturannya kita dari pihak kepolisian akan melindungi para saksi. Apalagi itu adalah anak-anak. Kita akan melindungi. Jangan takut, siapapun pelakunya kita akan meluruskan kasus ini dan juga akan mengungkap peristiwanya," lanjut Artanto.

Kendati demikian, saat ini jumlah pasti korban masih dalam proses pendataan. Polisi masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak dan menelusuri bukti digital yang tersebar di media sosial.

"Kami masih berproses. Untuk jumlahnya belum bisa dipastikan karena masih dalam tahap klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait," ucapnya.

"Yang jelas (korban melanggar) Undang-Undang ITE, kita masih dugaan. Kemudian Undang-Undang Pornografi yang masih di bisa kita pantau sebagai pelandasan terhadap undang-undang tersebut," lanjutnya.

Meski pelaku sudah diketahui identitas dan alamatnya, polisi pun belum melakukan penangkapan. Hal itu disebut karena polisi masih fokus pada proses klarifikasi dan pengumpulan barang bukti.

"Pada prinsipnya kan orangnya jelas, alamatnya jelas, dan kita harapkan terduga pelaku ini kooperatif dengan pihak kepolisian. (Kenapa tidak langsung diamankan?) Dari pihak kepolisian harus mengumpulkan alat bukti dulu untuk mendukung proses hukumnya," ujarnya.

"Penyidik punya pertimbangan-pertimbangan tertentu dalam proses ini karena berkaitan dengan masalah anak, kemudian berkaitan dengan kontennya tersebut dan penyidik pun harus hati-hati supaya ini tidak mengganggu psikologis korban maupun terhadap si pelaku tersebut," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, alumnus SMA Negeri 11 Semarang bernama Chiko bikin geger usai melakukan pelecehan seksual berbasis digital. Ia diduga menyebarkan konten pornografi berbasis Artificial Intelligence (AI) dengan memanipulasi wajah siswi dan seorang guru di sekolahnya dulu.




(apu/dil)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork