Seorang pria paruh baya tertabrak kereta api (KA) Sembrani dengan nomor loko 40 tujuan Jakarta-Surabaya di area perlintasan kereta api di KM 29+8/9 tepatnya di desa Tejorejo kecamatan Pegandon, kabupaten Kendal. Akibat luka parah yang dideritanya, korban meninggal di lokasi kejadian.
Peristiwa bahas itu terjadi pukul 15.05 WIB. Korban diketahui bernama Kaspan, 56 tahun, warga desa Tejorejo kecamatan Pegandon, Kendal. Kapolsek Pegandon, AKP Adi Winarno, membenarkan adanya kejadian seorang warga desa Tejorejo yang yang tewas setelah tertabrak kereta api.
"Memang benar sore tadi sekitar pukul 15.05 WIB ada kejadian seorang pria tertemper kereta api Sembrani dari Jakarta menuju Surabaya. Kejadiannya di perlintasan kereta api KM 29+8/9 ikut desa Tejorejo kecamatan Pegandon," kata Kapolsek Pegandon, Adi Winarno saat dihubungi detikjateng, Senin (20/10/2025) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi menjelaskan, peristiwa itu diketahui saat saksi, Hasriadi. Sebelum kejadian, Hasriadi melihat korban sedang berjalan kaki di pinggir rel kereta api.
"Dari keterangan saksi, Hasriadi, saat itu melihat korban berjalan di pinggir rel kereta api. Itu keterangannya saksi," jelasnya.
Kemudian dari arah barat melaju kereta api Sembrani yang melaju ke arah korban. Akibatnya, korban tertabrak dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Dari arah barat ada kereta api Sembrani, korban tertemper kereta api. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian," terangnya.
Setelah Hasriadi melihat korban meninggal, saksi tersebut menghubungi Polsek Pegandon. Adi menambahkan, sampai di lokasi kejadian, jenazah korban kemudian dievakuasi oleh anggota polsek dan tim rescue BPBD Kendal.
"Karena melihat kejadian tersebut, saksi melaporkannya ke Polsek Pegandon. Setelah di lokasi kejadian, anggota bersama tim rescue BPBD Kendal langsung mengevakuasi jenazah korban," jelas Adi.
"Korban luka di bagian kepala ada robeknya dan luka lecet-lecet. Jenasah korban langsung dibawa ke RSUD Suwondo untuk divisum," imbuhnya.
Adi memaparkan korban merupakan seorang ODGJ yang sering berjalan di sekitar kecamatan Pegandon. Korban memang sering berjalan di sekitar lokasi.
"Korban ini memang ODGJ dan sering mondar mandir di sekitaran sini saja, sekitaran desanya," paparnya.
Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, membenarkan bahwa KA 40 Sembrani relasi Stasiun Gambir-Surabaya Pasarturi tertemper orang di jalur KA KM 29+8/9 antara Stasiun Kalibodri - Kaliwungu.
"Benar mas, kejadiannya tadi sore di Kendal tepatnya di jalur KM 29+8/9 antara stasiun Kalibodri-Kaliwungu. KA 40 Sembrani relasi Stasiun Gambir-Surabaya Pasarturi," kata Franoto saat dihubungi detikjateng.
Franoto menjelaskan, jenazah korban langsung dievakuasi oleh petugas dan dirinya merasa prihatin dengan kejadian tersebut dan
"KAI turut prihatin atas kejadian tersebut. Selanjutnya korban dievakuasi oleh Unit Pengamanan dan kemudian ditangani oleh pihak Kepolisian Pegandon Kendal," jelasnya.
Franoto mengimbau agar masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api dan hal tersebut sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian.
Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
"Kami imbau agar masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api dan hal tersebut sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian," imbaunya.
Dia menyebut KAI akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan.
"Kami akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan " pungkasnya.
(aap/apl)











































