Untuk kedua kalinya, Satpol PP membongkar pagar Ari Setiawan yang menutup Jalan Sinar Mas VII, Perumahan Sinar Waluyo, RT 12 RW 1, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Satpol PP mengancam akan menempuh langkah hukum jika Ari kembali memasang blokade jalan.
Petugas tiba di lokasi pada Kamis (16/10/2025) pukul 09.22 WIB. Sebelum petugas membongkar pagar seng yang menutup jalan di perumahan, petugas mengecek kondisi pagar. Ternyata pagar seng tersebut dialiri listrik oleh Ari,
Satpol PP mulai membongkar pagar itu dengan memotong kabel listrik yang mengaliri pagar Ari. Anjing-anjing yang ada di lantai dua rumah Ari menggonggong seiring pembongkaran yang dilakukan petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu tadi dicek pakai tespen nyala, terus diputus kabelnya," kata Ketua RW 1 Kelurahan Kedungmundu, Herudianto, di lokasi.
Ari Setiawan yang sebelumnya menentang pembongkaran pagar terlihat sudah luluh. Dia membiarkan petugas merobohkan pagar seng yang dibangunnya untuk menutup jalan.
Bahkan, Ari terlihat membantu petugas membongkar pagar. Hingga pukul 10.30 WIB, pembongkaran pagar masih dilakukan. Alat berat memutar menuju pagar lain yang dibangun ari di sisi kanan rumahnya.
Ari Ngaku Tobat
Usai pembongkaran dilakukan, Ari berjanji tidak akan memasang pagar lagi. Dia menyadari, apa yang dilakukannya ternyata menimbulkan masalah di lingkungan masyarakat.
"(Akan memasang pagar lagi?) Nggak. Saya tahu (jika memasang pagar lagi) berarti saya bikin masalah," kata Ari kepada para wartawan, Kamis (16/10/2025).
Ari mengaku menerima pembongkaran yang dilakukan Satpol PP hari ini. Dia hanya menginginkan materialnya tidak diangkut petugas.
"Aman. Pokoknya kalau yang penting barang (material) nggak dibawa (oleh Satpol PP)," ucap Ari.
Satpol PP akan mengambil tindakan tegas jika Ari masih mengulangi perbuatannya. Mengambil langkah hukum menjadi salah satu jalan yang akan ditempuh Satpol PP jika Ari kembali mengulangi perbuatannya.
"Seandainya (Ari menutup jalan lagi) kita duduk bareng lagi bukan penegakan Perda lagi. Nanti biar nanti hukum yang sesuai aturan hukum ya," kata Plt Kasat Pol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta usai pembongkaran pagar yang dibangun Ari, Kamis (16/10).
Meski demikian Marthen tidak menjelaskan pasal apa yang bisa dijeratkan kepada Ari. Ia kemudian menerangkan pembongkaran blokade itu dilakukan usai petugas melayangkan surat somasi ke Ari. Marthen menyebut pembongkaran ini telah diketahui Ari sebelumnya.
Marthen optimistis Ari tak akan mengulangi tindakannya menutup Jalan Sinar Mas VII.
"Nggak akan, saya yakin (Ari) nggak akan ngulang lagi (menutup jalan umum)," kata Marthen.
"Terima kasih mudah-mudahan kondisi Ari dengan kesadaran penuh (tidak menutup jalan lagi) sampai dengan selesai, kondisi jalan (tetap terbuka) seperti ini," pungkasnya.
(aku/aku)