Satpol PP Siapkan Langkah Hukum Jika Ari Nekat Blokir Jalan Lagi

Satpol PP Siapkan Langkah Hukum Jika Ari Nekat Blokir Jalan Lagi

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Kamis, 16 Okt 2025 14:30 WIB
Satpol PP Siapkan Langkah Hukum Jika Ari Nekat Blokir Jalan Lagi
Plt. Kasat Pol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta usai pembongkaran pagar menutupi akses Jalan Sinar Mas VII, Perumahan Sinar Waluyo, Kota Semarang, Kamis (16/10/2025). (Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng)
Semarang -

Satpol PP Kota Semarang membongkar pagar baru yang dibangun menutup jalan Sinar Waluyo VII, Perumahan Sinar Waluyo, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang oleh warga bernama Ari Setiawan (45). Jika Ari masih mengulangi perbuatannya, hal ini akan dibawa ke ranah hukum.

"Seandainya (Ari menutup jalan lagi) kita duduk bareng lagi bukan penegakan Perda lagi. Nanti biar nanti hukum yang sesuai aturan hukum ya," kata Plt Kasat Pol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta usai pembongkaran pagar yang dibangun Ari, Kamis (16/10/2025).

Meski demikian Marthen tidak menjelaskan pasal apa yang bisa dijeratkan kepada Ari. Ia kemudian menerangkan pembongkaran blokade itu dilakukan usai petugas melayangkan surat somasi ke Ari. Marthen menyebut pembongkaran ini telah diketahui Ari sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelumnya kami memberikan somasi kepada beliau diantar langsung sama anggota, diterima langsung sama istrinya dan beliau tahu kalau hari ini ada kegiatan," ucap Marthen.

ADVERTISEMENT

Marthen mengungkapkan Ari membolehkan petugas membongkar pagar yang ia buat untuk memblokade jalan. Selain itu, material lain yang menutup jalan juga disingkirkan petugas.

"Pendekatan dari tim yang tadi ke sini, beliau (Ari) juga mempersilakan kita untuk bisa membuka akses. Kemudian material yang ada kita singkirkan, pinggirkan ke ke samping kanan kiri untuk bisa warga melakukan aktivitas kembali," jelas Marthen.

Marthen optimis Ari tak akan mengulangi tindakannya menutup Jalan Sinar Mas VII.

"Nggak akan, saya yakin (Ari) nggak akan ngulang lagi (menutup jalan umum)," kata Marthen.

"Terima kasih mudah-mudahan kondisi Ari dengan kesadaran penuh (tidak menutup jalan lagi) sampai dengan selesai, kondisi jalan (tetap terbuka) seperti ini," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ari Setiawan (45), warga Jalan Sinar Mas VII Perumahan Sinar Waluyo, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang buka suara soal polemik pagar yang dibuatnya hingga menutup jalan perumahan. Dia berjanji tak akan membangun kembali pagar yang menutup akses warga.

"(Akan memasang pagar lagi?) Nggak. Saya tahu (jika memasang pagar lagi) berarti saya bikin masalah," kata Ari kepada para wartawan, Kamis (16/10/2025).

Ari mengaku menerima pembongkaran yang dilakukan Satpol PP hari ini. Dia hanya menginginkan materialnya tidak diangkut petugas.

"Aman. Pokoknya kalau yang penting barang (material) nggak dibawa (oleh Satpol PP)," ucap Ari.




(aap/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads