Kronologi Residivis Nekat Aniaya Wanita ASN Sragen di Kantor Pakai Airsoft Gun

Kronologi Residivis Nekat Aniaya Wanita ASN Sragen di Kantor Pakai Airsoft Gun

Ajril L Zahroh - detikJateng
Selasa, 14 Okt 2025 16:41 WIB
Polres Sragen melakukan olah TKP usai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dianiaya di kantornya, Senin (13/10/2025).
Polres Sragen melakukan olah TKP usai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dianiaya di kantornya, Senin (13/10/2025). Foto: Dok. Polres Sragen.
Sragen -

Kasus penganiayaan terjadi di lingkungan Kompleks kantor Pemerintahan Kabupaten Sragen pada Senin (13/10) Pagi. Seorang pria berinisial DSW (39), warga Jaten, Karanganyar, nekat menganiaya seorang pegawai perempuan berinisial YEL (43), warga Sidoharjo.

Berikut ini kronologi kejadian kekerasan yang dilakukan oleh pria yang ternyata merupakan residivis itu.

Senin 13 Oktober 2025

Pukul 09.00 WIB

Peristiwa terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di kantor Pemerintah Kabupaten Sragen. Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, menjelaskan saat itu korban tengah berada di ruang kerjanya. Pelaku tiba-tiba datang dan langsung meluapkan amarahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ayo melu metu aku, yen ra gelem tak pateni! (Ayo ikut keluar, kalau tidak mau akan kubunuh!)," kata Ardi Kurniawan menirukan ucapan pelaku, Selasa (14/10/2025).

ADVERTISEMENT

Melihat situasi memanas, dua rekan kerja korban berusaha melerai. Namun pelaku justru mengeluarkan airsoft gun dan menodongkannya ke arah saksi dan korban.

"Pelaku langsung menodongkan benda tersebut ke rekan kerja yang berusaha melerai. Setelah itu, ia menodongkan senjata tersebut kepada korban," ucap Ardi.

Pelaku kemudian memukuli korban berkali-kali menggunakan airsoft gun dan menendang tubuh korban. Dia lantas melarikan diri. Akibatnya, korban mengalami pendarahan di kepala sebelah kiri, luka sobek di pergelangan tangan kanan, serta memar di lengan dan kaki.

Pukul 13.30 WIB

Ardi mengatakan, pelaku berhasil ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian.

"Pukul 13.30 WIB di hari yang sama, Unit Resmob Polres Sragen berhasil mengamankan pelaku. Pelaku diamankan di salah satu garasi Kebakkramat, Karanganyar. Pelaku DSW ini diketahui merupakan seorang karyawan swasta asal Karanganyar, dengan catatan kepolisian menunjukkan bahwa ia adalah residivis kasus Narkoba dan Pencurian," jelas AKP Ardi.

Pelaku DSW diketahui merupakan residivis kasus narkoba dan pencurian. Polisi juga menyita barang bukti airsoft gun yang digunakan untuk melakukan penganiayaan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Diberitakan sebelumnya, tindakan penganiayaan tersebut berawal dari akun medsos pelaku yang diblokir korban, akibatnya DWS marah dan cemburu.

"Bukan (hubungan kekasih antara korban dan pelaku?) dari keterangan korban, mereka pernah dekat. Terus korban memblokir akun medsos korban karena spam, lalu pelaku marah dan mendatangi kantor korban," kata Ardi.

Ardi juga mengungkapkan DWS dan YEL tidak memiliki hubungan khusus meskipun sempat dekat. Namun DWS cemburu YEL memiliki kedekatan dengan orang lain.

"Motifnya cemburu, ada kedekatan dengan orang lain makanya dia cemburu," katanya.


Artikel ini ditulis oleh Ajril Lu'lu'a Zahroh peserta Program PRIMA Magang Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).




(apl/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads