Mbah Tarman (74) yang viral karena menikahi gadis asal Pacitan bernama Shela Arika (24) dengan mahar cek Rp 3 miliar ternyata pernah dipenjara sekitar dua tahun karena kasus penipuan barang antik. Mbah Tarman ditangkap Polres Wonogiri pada 2022 silam.
Penangkapan Mbah Tarman itu dibenarkan oleh Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo. Dalam kasus itu, Tarman dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Benar, (Tarman) pernah ditangani Sat Reskrim Polres Wonogiri terkait 378 KUHP atau penipuan barang antik samurai," kata Wahyu saat dihubungi detikJateng, Sabtu (11/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara itu, Tarman menjalani proses hukum di Mapolres Wonogiri. Perkaranya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri untuk disidangkan.
"Atas perkara itu, Tarman sudah diproses hukum di Polres Wonogiri pada bulan Februari 2022. Dan sudah menjalani hukuman kurang lebih 2 tahun dari vonis yang diberikan," jelasnya.
Dilansir situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, kasus Tarman tertuang pada nomor perkara 47/Pid.B/2022/PN Wng. Surat pelimpahan tertanggal Rabu (20/4/2022).
Dalam keterangan dakwaan di SIPP PN Wonogiri dijelaskan, Tarman bertemu dengan saksi Kamid pada 1 Juli 2016 di kawasan Solo Baru untuk membahas soal pedang samurai. Saat itu Tarman bilang akan ke Jakarta pada 22 Juli 2016 untuk menemui calon pembeli pedang tersebut.
Pada 2 Agustus 2016, Saksi Kamid menghubungi Terdakwa Tarman melalui telepon untuk menanyakan terkait kebenaran apakah Tarman memiliki pedang samurai yang apabila dijual ditaksir memiliki nilai sekitar Rp. 20.030.000.000.000 (dua puluh triliun tiga puluh miliar rupiah). Hal itu dibenarkan Tarman, dan keduanya bertemu di rumah Tarman di Desa Ngepungsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Karanganyar pada 5 Agustus 2016.
Di sana Tarman mengatakan akan menjual pedang itu, dan pembelinya sudah ada. Saksi Kamid sempat diajak nyekar ayah Tarman di Kecamatan Jatiroto, Wonogiri. Tarman juga menawarkan apabila Kamid mau membantunya membiayai biaya operasional jual beli pedang samurai dan kebutuhan hidup Tarman, maka akan diberi uang hasil penjualan pedang samurai sebesar Rp 3 triliun. Atas tawaran tersebut, Kamid bersedia untuk membantu.
Total, Kamid sudah memberikan uang sebesar Rp 240 juta kepada Tarman untuk biaya operasional jual beli pedang samurai dan kebutuhan hidup Tarman.
Dalam prosesnya, Tarman terus meyakinkan Kamid jika pedang itu sudah laku hingga mendapatkan pembayaran DP Rp 3 triliun. Tarman sering mengajak Kamid ke Bank Mandiri baik Bank Mandiri Yogyakarta, Bank Mandiri Solo atau Bank Mandiri Wonogiri terkait dengan proses pencairan dana pembayaran jual beli pedang samurai. Namun uang hasil penjualan pedang samurai yang sebelumnya dijanjikan tidak pernah diberikan sampai sekarang.
Untuk menutupinya Tarman menyampaikan jika proses penjualan pedang samurai tersebut akan memakan waktu sekitar 2 tahun lebih, karena perlu adanya perizinan dari pihak-pihak berwenang di antaranya pihak Kantor PPATK, Kantor Pajak, Kantor Purbakala dan lainya. Namun pada tanggal 25 Desember 2019, Tarman menjanjikan uang pelunasan penjualan pedang samurai sebesar 2 Triliun akan segera cair dan uang tersebut akan segera dibagi ke masing-masing anggota termasuk Kamid, dengan cara akan dimasukkan ke dalam rekening Bank Mandiri masing-masing anggota.
Namun uang tersebut tidak pernah ada di rekening saksi. Terdakwa Tarman selalu berjanji dan mengulur-ulur waktu dengan cara memberi surat-surat yang katanya didapat dari pihak Bank Mandiri. Namun setelah Kamid cek kebenaranya, ternyata surat-surat yang diperlihatkan oleh Tarman tersebut tidak benar.
Akibat perbuatannya itu, PN Wonogiri menjatuhi hukuman penjara selama 2 tahun kepada Tarman atas tindak pidana penipuan secara berlanjut pada Rabu (22/6/2022).
(dil/apl)