Warga Jalan Sinar Mas VII, RT 12 RW 1, Perumahan Sinar Waluyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, berharap Ari Setiawan yang memblokir jalan di perumahan itu bisa bermasyarakat dengan baik.
"Kita ndak berlebih, kita apapun masih punya hati. Itu warga saya untuk bisa kita bina baik. Kalau kita harus penjarakan dia, ndak. Intinya dia mau tobat mau sadar bermasyarakat dengan baik," kata Ketua RW 1 Kelurahan Kedungmundu, Tembalang, Herudianto, saat dihubungi detikJateng via telepon, Jumat (10/10/2025).
Heru menyatakan warga menanti tindakan dari Satpol PP untuk membongkar blokade di jalan perumahan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kewenangan penuh ada di petugas. Selanjutnya yang mengambil langkah kan petugas, kita hanya mengawal, mengikuti. Kalau (menurut) petugas memang ini menyalahi aturan dan harus dikenakan hukuman ya monggo aja, kita pasrahkan ke petugas," ujar Heru.
Heru menambahkan, warga saat ini berharap agar permasalahan ini segera selesai dan tak terulang kembali.
"Andai kata nanti tindakan sudah berjalan kok tetep ndak sadar, masih bikin onar, makin apa, ya kita akan berpikir piye (bagaimana) kita ngambil langkah lagi," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ari nekat menutup kembali Jalan Sinar Mas VII usai dibongkar petugas. Satpol PP Kota Semarang kemudian melayangkan somasi kepada Ari. Satpol PP juga menyampaikan ultimatum atau peringatan terakhir.
"Apabila dalam waktu 7 hari tidak dilakukan pembongkaran secara mandiri, Satpol PP yang akan melakukan pembongkaran," kata Kabid PPUD (Penegakan Perundang-Undangan Daerah) Satpol PP Kota Semarang, Tantri Pradono kepada detikJateng melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/10).
"Kemudian material milik Ari akan diangkut menggunakan truk Satpol PP dan dibawa ke kantor Satpol PP. Pembongkaran pagar ini nanti akan dibantu pengamanan dari Polsek Tembalang," sambungnya.
Keputusan ini diambil Satpol PP usai menggelar rapat dengan organisasi pemerintah daerah terkait di Kota Semarang.
(dil/dil)