Rusak Rumah Tetangganya, Pria Laweyan Solo Diciduk Polisi

Rusak Rumah Tetangganya, Pria Laweyan Solo Diciduk Polisi

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Sabtu, 04 Okt 2025 14:56 WIB
Pelaku perusakan rumah warga, EBU (29), saat diamankan di Mapolresta Solo, Jumat (3/10/2025) malam.
Pelaku perusakan rumah warga, EBU (29), saat diamankan di Mapolresta Solo, Jumat (3/10/2025) malam. Foto: Dok. Humas Polresta Solo.
Solo -

Seorang pria berinisial EBU (29), warga Kecamatan Laweyan, Kota Solo nekat merusak rumah tetangganya sendiri. Aksi pelaku dipicu lantaran pelaku tidak menemukan anak korban hingga emosinya dan merusak rumah.

Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Edi Sukamto, mengatakan perusakan itu terjadi, Jumat (3/10) sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku mendatangi rumah S, dengan maksud mencari keberadaan anak korban.

"Diketahui, pemicu permasalahan pribadi antara pelaku dengan anak korban, sehingga menimbulkan amarah pelaku dan berujung pada aksi perusakan rumah korban," kata Edi dalam siaran pers yang diterima detikJateng, Sabtu (4/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari keterangan pemilik rumah, pelaku sebelumnya juga pernah datang ke rumahnya untuk menemui anaknya. Saat itu sempat terjadi perkelahian yang mengakibatkan hidung anaknya patah dan harus menjalani penanganan medis.

ADVERTISEMENT

Keesokan harinya pelaku datang lagi untuk mencari anak S, namun tidak ketemu. Diduga karena kesal, pelaku akhirnya melakukan perusakan rumah S.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa kaca pintu rumah pecah, sangkar burung rusak, dan satu ekor burung peliharaan hilang," ucapnya.

Warga kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian, dan tim Sparta Polresta Solo langsung mendatangi lokasi lalu mengamankan pelaku.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu potong besi, dan satu unit motor pelaku sebagai barang bukti.

"Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dan korban dibawa ke Mako Polresta Surakarta untuk diserahkan kepada piket Unit Reskrim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkasnya.




(apl/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads