Ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka belakangan ini ramai mendapat sorotan. Management Development Institute of Singapore (MDIS) menyebut Gibran merupakan lulusan di kampusnya.
Dilansir detikEdu pada Kamis (2/20/2025), MDIS merilis surat yang menyatakan Gibran merupakan lulusannya. Surat tersebut beredar secara daring pada Rabu (1/10/2025).
detikEdu pun berupaya mengonfirmasi soal kebenaran surat tersebut kepada pihak MDIS melalui e-mail di laman resmi kampus tersebut, https://www.mdis.edu.sg/ pada Rabu malam kemarin. E-mail detikEdu pun mendapat balasan dari pihak MDIS pada hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak MDIS membenarkan adanya surat tersebut yang dinyatakan resmi dari kampus. Keberadaan surat resmi tersebut mendapat konfirmasi dari Manager, PR & Communications MDIS Gabriel J Tan yang namanya tertera dalam surat yang beredar, via e-mailnya di MDIS.
Berikut pernyataan resmi MDIS yang telah diterjemahkan:
Pernyataan Mengenai Status Diploma Lanjutan & Gelar Sarjana Bapak Gibran
1. Management Development Institute of Singapore (MDIS) ingin menanggapi pernyataan yang beredar di media sosial mengenai kualifikasi pendidikan Bapak Gibran Rakabuming Raka.
2. Bapak Gibran Rakabuming Raka adalah mahasiswa penuh waktu di Management Development Institute of Singapore (MDIS) dari tahun 2007 hingga 2010. Selama periode ini, beliau menyelesaikan Diploma Lanjutan, dilanjutkan dengan gelar Sarjana Sains (Honours) di bidang Pemasaran yang diberikan oleh mitra universitas kami saat itu, University of Bradford, Inggris.
3. MDIS merupakan salah satu lembaga profesional nirlaba tertua di Singapura. Kami berkomitmen untuk membekali mahasiswa dengan keterampilan mutakhir yang penting dalam lanskap dinamis saat ini.
Kami menawarkan pendidikan tinggi yang tangguh dalam lingkungan yang kondusif, memastikan para mahasiswa dipersiapkan dengan baik untuk menghadapi tantangan dan peluang dalam ekonomi global. Lulusan kami memiliki keahlian yang mutakhir dan mencerminkan tuntutan dunia profesional yang terus berkembang.
4. Di Singapura, institusi pendidikan swasta menyelenggarakan program pendidikan tinggi melalui kolaborasi dengan mitra universitas luar negeri.
MDIS berkomitmen untuk menjunjung tinggi standar integritas dan ketelitian akademis yang tinggi. Semua diploma dan gelar yang diberikan oleh mitra universitas luar negeri kami yang terhormat mematuhi standar akademik yang ketat.
MDIS bangga memberikan pendidikan berkualitas tinggi kepada semua siswa, memastikan bahwa mereka menerima pengalaman yang berkualitas dan memperkaya.
Pendidikan Gibran Digugat Perdata
Belakangan ini latar belakang pendidikan Gibran di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat sorotan publik. Di laman tersebut disebutkan Gibran sempat menempuh dua kali pendidikan setara SMA di luar negeri.
Berikut urutan riwayat pendidikan Gibran.
- SDN Negeri Mangkubumen Kidul 16: 1993-1999
- SMP Negeri 1 Surakarta: 1999-2002
- SMA Orchid Park Secondary School Singapore: 2002-2004
- SMA UTS Insearch Sydney: 2004-2007
- S1 MDIS Singapore: 2007-2010.
Gugatan perdata terhadap Gibran dan KPU RI diajukan oleh seorang warga bernama Subhan. Subhan menggugat ijazah SMA Gibran yang diselenggarakan berdasarkan hukum di Indonesia.
Sidang perdana gugatan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (8/9/2025). Adapun gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut yakni Budi Prayitno dengan anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica.
Dalam sidang tersebut Subhan merupakan penggugat. Adapun tergugat I adalah Gibran dan tergugat II yakni KPU RI.
Diberitakan detikNews sebelumnya, Subhan memohon majelis hakim agar Gibran dinyatakan tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029.
Menurut Subhan, Gibran tidak pernah menempuh pendidikan SMA sederajat yang dilaksanakan berdasarkan hukum RI. Sebab itu, Subhan berpendapat Gibran tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres dalam Pilpres 2024.
Subhan pun memohon majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap Gibran dan KPU untuk membayar kerugian materiel dan imateriel senilai Rp 125 triliun. Uang tersebut diminta Subhan agar diberikan ke kas negara.
(aku/dil)