Warga bernama Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus uang pensiun bagi anggota DPR. Mereka mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang nomor 12 tahun 1980.
Dilansir detikNews, dilihat dari situs MK, Rabu (1/10/2025), pemohon mengajukan gugatan terhadap pasal 1 a, pasal 1 f, dan pasal 12 UU nomor 12/1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam gugatannya, pemohon mempersoalkan status Anggota DPR sebagai anggota Lembaga Tinggi Negara sehingga berhak mendapatkan uang pensiun setelah tak menjabat lagi. Menurut mereka, aturan yang ada membuat anggota DPR bisa mendapat pensiun seumur hidup meski hanya menjabat selama satu periode atau 5 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak seperti pekerja biasa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia tetap berhak atas uang pensiun meski hanya menjabat satu periode alias lima tahun. Hak ini dijamin UU nomor 12 tahun 1980," ujar pemohon perkara nomor 176/PUU-XXIII/2025 ini.
Baca juga: MK Diminta Hapus Uang Pensiun Anggota DPR |
Selain uang pensiun bulanan, katanya, anggota DPR juga berhak mendapat tunjangan hari tua (THT) Rp 15 juta yang dibayarkan sekali. Dia membandingkan sistem pensiun untuk Anggota DPR itu dengan para pekerja di bidang lain.
"Rakyat biasa harus menabung lewat BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun lain yang penuh syarat, anggota DPR justru mendapat pensiun seumur hidup hanya dengan sekali duduk di kursi parlemen," ujarnya.
Sementara menurut Pemohon, hakim di Mahkamah Agung, ASN, anggota TNI, anggota Polri dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan baru berhak mendapat pensiun setelah masa kerja 10 hingga 35 tahun.
Pemohon menyebut sejak UU 12/1980 diundangkan ada 5.175 orang yang merupakan anggota DPR RI yang menjadi penerima manfaat pensiun.
"Total beban APBN: Rp 226.015.434.000 (Rp 226 miliar)," ujarnya.
Pemohon merasa dirugikan dengan hal tersebut. Menurut pemohon, mereka rugi karena uang pajaknya digunakan membayar pensiun itu.
(aku/apl)