14 Daerah di Jateng Disanksi KLHK Terkait Pengelolaan Sampah

14 Daerah di Jateng Disanksi KLHK Terkait Pengelolaan Sampah

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 29 Sep 2025 19:33 WIB
Pertemuan Deputi Pengelolaan Sampah KLHK, Ade Palguna Ruteka dengan Pemprov Jateng di Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Senin (29/9/2025).
Pertemuan Deputi Pengelolaan Sampah KLHK, Ade Palguna Ruteka dengan Pemprov Jateng di Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Senin (29/9/2025). Foto: dok. Pemprov Jateng
Semarang -

Sebanyak 14 kabupaten/kota di Jawa Tengah (Jateng) mendapat sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) terkait pengelolaan sampah. Pemerintah provinsi (Pemprov) pun diminta memfasilitasi agar perbaikan tempat pemrosesan akhir (TPA) di daerah bisa segera dilakukan.

Deputi Pengelolaan Sampah KLHK, Ade Palguna Ruteka, menyebut Jateng termasuk responsif menindaklanjuti sanksi tersebut. Pemprov bahkan sudah melakukan langkah nyata di sejumlah daerah.

"Di Jawa Tengah setidaknya ada 14 daerah yang mendapatkan sanksi administrasi," kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut, Provinsi Jateng sudah responsif untuk menindaklanjuti apa yang diberikan sanksi kepada beberapa kabupaten/kota di Jateng.

ADVERTISEMENT

"Langkah tindaknya sudah dilakukan oleh Pemprov Jateng dalam konteks melakukan insenerasi sampah di Pekalongan dan Brebes," jelasnya.

Menurut Ade, pengelolaan sampah merupakan kewajiban daerah. Namun karena anggaran terbatas, dibutuhkan sinergi dengan pihak lain, termasuk industri.

"Pengelolaan sampah harus selesai di daerahnya, tidak ke mana-mana sehingga kalau bisa selesai di situ akan lebih bagus, murah, dan efisien," ujarnya.

Ade menambahkan, salah satu opsi adalah mengolah sampah menjadi Refuse-Derived Fuel (RDF) yang bisa dimanfaatkan pabrik semen.

"Dari konteks itu yang jelas kami tidak akan memberatkan kepada provinsi atau kabupaten, karena memang anggaran kecil sehingga kalau bisa memang ada industri, bisa nggak CSR-nya diarahkan ke sana," jelasnya.

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, menegaskan persoalan sampah menjadi salah satu prioritas. Pemprov juga telah membentuk Satgas Pengelolaan Sampah tingkat provinsi.

"Pertama anggaran sampah tiap kabupaten/kota kecil, RDF butuh jumlah sampah yang lumayan. Salah satu solusinya adalah tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) regional, jadi beberapa daerah dijadikan satu. Kami juga sudah punya sekitar 88 desa mandiri sampah," kata Luthfi.

Ia mengungkap, sudah ada sejumlah investor dalam maupun luar negeri yang melirik pengelolaan sampah di Jateng. Namun rencana itu belum terealisasi karena terkendala jumlah sampah yang dibutuhkan per hari.

"Misalnya untuk RDF paling tidak membutuhkan sampah 100-200 ton per hari, sementara setiap daerah berbeda-beda," ungkapnya.

Kepala DLHK Jateng, Widi Hartanto, menambahkan perbaikan TPA menjadi fokus utama dari sanksi administrasi yang dijatuhkan KLHK kepada 14 daerah karena masih menerapkan open dumping alias sampah ditaruh begitu saja dan dibiarkan.

"Teman-teman sudah menyiapkan anggaran di kabupaten/kota untuk upaya perbaikan, khususnya di tempat pemrosesan akhir sampah," terangnya.

"Kami dari provinsi juga memfasilitasi sarpras di kabupaten/kota tersebut sehingga nanti terkait dengan sanksi administrasi ini bisa segera diselesaikan," sambungnya.

Ia mencontohkan sejumlah daerah yang sudah difasilitasi, yakni Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, dan Pemalang. Di wilayah itu sedang dibahas pembangunan TPST regional Petanglong.

"TPST menampung sampah di beberapa kabupaten, kapasitas menyesuaikan. Kami juga berupaya untuk transformasi seluruh TPA dari open dumping menjadi pengolahan sampah terpadu menggunakan RDF," kata dia.

"Kami sudah kolaborasi dengan pabrik semen yang ada di Jawa Tengah, sudah ada empat pabrik semen untuk menerima RDF-nya," pungkasnya.




(apu/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads