Kalender Hijriah Hari Ini 29 September 2025 dan Hukum Makan Belalang

Kalender Hijriah Hari Ini 29 September 2025 dan Hukum Makan Belalang

Nur Umar Akashi - detikJateng
Senin, 29 Sep 2025 08:53 WIB
Kalender Hijriah September 2025
Kalender Hijriah September 2025. (Foto: Dok. Bimas Islam Kemenag RI)
Solo -

Tanggal Hijriah dan Masehi menggunakan patokan yang berbeda untuk menentukan hari, yakni Bulan dan Matahari. Akibatnya, tanggal yang dihasilkan turut berlainan. Lalu, 29 September 2025 bertepatan dengan tanggal berapa Hijriah?

Disadur dari buku Fikih Kontemporer tulisan Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi, ada beberapa metode penentuan awal bulan. Nabi Muhammad SAW mengajarkan cara rukyat alias melihat langsung. Bila langit tertutup sesuatu, seperti awan, Nabi SAW mengajarkan untuk menyempurnakan bulan berjalan menjadi 30 hari atau dikenal sebagai metode istikmal.

إِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلَالَ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ ثُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُومُوا ثَلَاثِينَ يَوْمًا .

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Apabila kalian melihat hilal maka berpuasalah dan apabila kalian melihatnya maka berhari rayalah. Dan apabila kalian terhalang maka sempurnakanlah tiga puluh hari." (HR Bukhari 4/106 dan Muslim no 1081)

Dalam perkembangannya, muncul metode hitungan (hisab) atau kombinasi rukyat-hisab. Cara penentuan awal bulan yang berbeda-beda membuat tanggal Hijriah mungkin berlainan.

ADVERTISEMENT

Bagi umat Islam, mengetahui tanggal Hijriah yang tepat per hari adalah perkara penting. Bagaimana tidak, tanggalan yang dimunculkan pada masa Khalifah Umar bin Khattab tersebut adalah panduan dalam mengerjakan ibadah, seperti puasa.

Langsung saja, simak konversi tanggalnya untuk hari ini, Senin, 29 September menurut pemerintah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah via uraian berikut.

3 Versi Kalender Hijriah Hari Ini 29 September 2025

Kalender Hijriah 29 September 2025 Menurut Pemerintah

Tanggalan versi pemerintah bisa dicek via Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang dirilis Kementerian Agama. Dalam kalender tersebut, pemerintah menetapkan awal Rabiul Akhir 1447 H pada Selasa, 23 September 2025.

Berdasar acuan tersebut, 29 September 2025 bertepatan dengan 7 Rabiul Akhir 1447 H. Sebagai catatan, 7 Rabiul Akhir sejatinya telah dimulai sejak Minggu, 28 September 2025 waktu Maghrib. Mengingat, dalam kalender Hijriah, pergantian hari terjadi saat Matahari terbenam.

Kalender Hijriah 29 September 2025 Menurut NU

Lembaga Falakiyah NU selalu memberi pengumuman penetapan awal bulan. Untuk Rabiul Akhir, pengumumannya tercantum dalam Surat Keputusan Nomor: 97/PB.08/A.II.11.13/13/09/2025. Tertulis bahwa 1 Rabiul Akhir jatuh pada Selasa, 23 September 2025.

"Sebagai tindak lanjutnya, maka awal bulan Rabiul Akhir 1447 H bertepatan dengan Selasa Pon 23 September 2025 (mulai malam Selasa) atas dasar rukyah," bunyi keterangan dalam surat itu, dilansir Instagram @falakiyahnu.

Berdasar acuan tersebut, maka 29 September 2025 oleh NU ditetapkan menjadi 7 Rabiul Akhir. Keterangan yang sama juga tercantum dalam Almanak Tahun 2025 rilisan Lembaga Falakiyah Pengurus Cabang NU Bojonegoro.

Kalender Hijriah 29 September 2025 Menurut Muhammadiyah

Terhitung sejak 1 Muharram 1447 H kemarin, Muhammadiyah menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) secara aktif. Harapannya, kalender ini dapat menyatukan umat Islam di seluruh belahan dunia.

Sebab, seperti keterangan di situs Suara Muhammadiyah, KHGT memakai konsep satu hari satu tanggal di seluruh dunia. Dengan demikian, tidak ada lagi perbedaan tanggal di wilayah Bumi yang tersebar.

Dalam KHGT, Muhammadiyah menetapkan 1 Rabiul Akhir berbarengan dengan pemerintah dan NU, yakni pada Selasa, 23 September 2025. Atas acuan itu, Muhammadiyah menetapkan 29 September menjadi 7 Rabiul Akhir 1447 H.

Akhir kata, pemerintah, NU, dan Muhammadiyah menetapkan 29 September 2025 sebagai 7 Rabiul Akhir 1447 H.

Belalang Halal atau Haram?

Masyarakat Indonesia memiliki pelbagai olahan makanan yang unik, seperti belalang. Seorang penganut agama Islam sudah semestinya menelaah dahulu status kehalalan makanan-makanan tersebut.

Jadi, belalang halal atau haram? Pertama-tama, perlu diketahui bahwasanya Allah SWT telah merincikan makanan haram dalam Al-Quran. Firman-Nya:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ

Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih..." (QS al-Ma'idah: 3)

Menariknya, khusus bangkai, ada pengecualian yang berlaku. Diambil dari buku Halal Haram Makanan tulisan Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi, ada hadits berbunyi:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ: أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوْتُ وَالْجَرَادُ، وَأَمَّا السَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطَّحَالُ

Artinya: "Dari Ibnu Umar RA, ia berkata: 'Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang, sedangkan dua darah yaitu hati dan limpa." (HR Ahmad 2/97, Ibnu Majah no 3314, dan selainnya. Dinilai shahih)

Dengan demikian, sudah jelas bahwa belalang hukumnya halal dikonsumsi. Dikutip dari NU Online, hal ini juga diperkuat dengan perbuatan Nabi SAW dan para sahabat yang membawa bekal perang berupa belalang.

غَزَوْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -ﷺ- سَبْعَ غَزَوَاتٍ نَأْكُلُ الْجَرَادَ

Artinya: "Kami Berperang bersama Rasulullah ﷺ dalam tujuh peperangan dengan mengonsumsi belalang." (HR Muslim)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa nomor Kep-13/MUI/IV/Tahun 2000 menyebut belalang sebagai serangga yang berada di kategori sama dengan jangkrik. Hukum keduanya adalah mubah (boleh) dan halal asal tidak menimbulkan mudharat.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Demikian informasi lengkap mengenai kalender Hijriah hari ini 29 September 2025 dan hukum makan belalang. Semoga bermanfaat!




(sto/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads