Teras Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes ambruk dan menimpa tiga orang. Hampir sepekan berlalu, kini terungkap penyebab ambruknya teras di gedung yang baru diresmikan tiga tahun lalu.
Diketahui, peristiwa terjadi pada Minggu (21/9) pukul 11.30 WIB. Tiga orang yang tertimpa reruntuhan ialah Zamroni, Juswanto (39) dan Abdullah (35). Dua nama terakhir sempat dirawat di RSUD Brebes
Kepala DPU Kabupaten Brebes, Sutaryono mengatakan hanya bagian teras yang ambruk. Peristiwa ini terjadi saat bagian ini tengah diperbaiki. Teras itu diperbaiki karena adanya kerusakan beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saat ini masih dalam pengerjaan. Kebeneran ada tukangnya juga yang mengalami korban. Karena memang dalam perbaikan. Ini masalahnya apakah ada unsur kelalaian atau tidak ini baru kita selidiki," ujar Sutaryono, di lokasi kejadian, Minggu (21/9).
Penyebab Teras KPT Brebes Ambruk
"Di situ itu tempat kanopi drop zone karena hujan dan angin besar itu kan bocor jadi kebuka kanopinya karena itu di tengah sawah, anginnya besar. Kita ada anggaran Rp 200 juta untuk memperbaiki itu. Kena angin bulan Agustus," jelas Taryono saat dihubungi detikJateng, Jumat (26/9/2025).
Proyek perbaikan itu digarap CV Tunas Berkah Alam dengan periode pengerjaan 15 Agustus hingga 12 November. Nilai kontrak Rp 198.5886.000.
Teras KPT Brebes yang ambruk dipasang garis polisi, Senin (22/9/2025). Foto: Imam Suripto/detikJateng |
"Dalam pelaksanaannya itu posisi eksisting pendek sebelah karena bocor kena beban air sehingga lepas angkurnya. Angkurnya kan ada enam. Misalnya di sebelah selatan dan utara dari depan. Sebelah selatan itu lepas dua sehingga posisinya kan turun ke bawah," jelasnya.
Lantaran ambles, tukang yang mengerjakan perbaikan mendongkrak bagian selatan drop zone supaya menyamakan dengan posisi bangunan sebelah utara. Namun begitu, Taryono menjelaskan, tukang tersebut tidak memasang balok sebagai dasar penyangga.
"Dari tukangnya itu mau betulkan itu caranya yang sebelah selatan tadi didongkrak ke atas untuk menyamakan posisi. Dia belum memasang pengaman balok penyangga," sebut Taryono.
Didongkraknya sisi selatan drop zone itu untuk memasang angkur. Sebab tidak ada balok penahan penyangga, bangunan tersebut akhirnya ambrol.
"Mau disamakan itu rencananya, mau dilas atau mau dibaut, tapi didongkrak. Dia tidak membuat penahan di bawahnya, balok. Sehingga ketika diangkat itu sebelah ujung kiri, karena yang diangkat kanan, otomatis kan kebebanan berat, tumpuannya ke sana. Sehingga diangkat itu yang ujung kiri lepas sehingga runtuh," bebernya.
Dinilai Human Error
Taryono menyebut ambrolnya KPT merupakan kelalaian penyedia jasa. "Jadi di sini murni human error dari penyedia jasa yang melaksanakan ini," katanya.
Dia mengatakan telah mengklarifikasi kepada penyedia jasa. Penyedia jasa itu juga mengakui bahwa ada kesalahan.
Atap teras Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes roboh, Minggu (21/9/2025). Foto: Imam Suripto/detikJateng |
"Selanjutnya, kita klarifikasi ke penyedia 'gimana kok kejadian ini'. Ternyata berceritalah itu memang human error," ungkapnya.
Taryono menyebut pihaknya telah mengingatkan tukang yang tidak memasang balok di bawah penyangga. Namun, dia mengklaim, saran tersebut hanya mendapat jawaban 'iya' saja.
"Kita sebenarnya ada (pengawasan saat pengerjaan) yang bersangkutan sudah dikasih tahu sebenarnya. 'Ini kalau mau angkat, ini betulkan, ini tolong dikasih pengaman bawah'," terangnya.
"Sudah dikasih tahu dari dinas, 'tolong ini diperkuat pakai balok ya'. iya iya ngono tapi ada scaffolding di situ," lanjutnya.
Namun, pekerja tersebut hanya memasang scaffolding untuk fondasi. Taryono menyebut penggunaan scaffolding tidak sesuai standar.
"Ternyata dia pengamannya itu pakai scaffolding itu sama ada penahannya, tapi tidak memenuhi syarat. Padahal sudah dikasih tahu," katanya.
Penyedia Jasa Siap Tanggung Jawab
Dia mengatakan penyedia jasa berjanji akan memperbaiki ambrolnya KPT Brebes tanpa biaya tambahan. Hal itu sebagai bentuk tanggung jawab pelaksana proyek.
"Dan dari penyedia menyatakan 'ini salah saya. Saya bertanggung jawab untuk memperbaiki lagi tanpa ditambah biaya' karena merasa salah. (KPT Brebes Bakal dikembalikan ke) Posisi semula," kata dia.
"Bahkan penyedia jasa sudah membuat surat pernyataan setelah kejadian itu. Dia merasa dirinya salah kemudian membuat surat pernyataan kesanggupan untuk memperbaiki lagi," lanjutnya.
(afn/afn)













































