Pabrik Garmen di Pekalongan Disegel, Karyawan Sambat Nganggur-Terlilit Pinjol

Robby Bernardi - detikJateng
Rabu, 24 Sep 2025 18:15 WIB
Suasana demo pekerja pabrik garmen PT Kabana yang meminta pabrik kembali dibuka di Siwalan, Pekalongan, Rabu (24/9/2025). Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Pekalongan -

Sejumlah pekerja pabrik garmen PT Kabana yang berlokasi di Sipait, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, menggelar demonstrasi di depan pabrik. Mereka menuntut pembukaan kembali pabrik yang saat ini disegel Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang membuat hidup mereka terlunta-lunta selama dua bulan.

Diketahui, PT Kabana dinyatakan pailit oleh PN Semarang pada 3 Maret 2025. Sebelum pailit, perusahaan telah dilelang oleh Bank BNI, dan dimenangkan oleh PT Target Makmur Sentosa (TMS) pada 11 Desember 2024. Pihak PT TMS mengaku siap melanjutkan usaha sekaligus mempekerjakan kembali karyawan lama. Namun pada 31 Juli 2025, PN Semarang justru menyegel pabrik.

Penyegelan itu menyebabkan 300 pekerjanya kini menganggur. Bahkan, mereka ada yang sampai terlilit pinjaman online (pinjol).

"Sudah hampir dua bulan kita nganggur. Kebutuhan jalan terus, banyak yang akhirnya terlilit pinjol. Saya sejak 1999 kerja di sini, sekarang tidak bisa kerja ke mana-mana lagi. Kami ada banyak sekitar 300-an pekerja yang merana," kata Khatimah (51), salah satu pekerja, yang ikut dalam aksi Rabu (24/9/2025).

Darmanto (45), korlap aksi, menilai penyegelan itu merugikan hajat hidup ratusan orang.

"Ini sawah ladang kita. Pemilik baru mau melanjutkan usaha dan mempekerjakan kami lagi, tapi disegel. Kalau begini, siapa yang mau menanggung hidup kami?" tegasnya.

"Banyak pekerja para janda-janda yang harus menghidupi anak, kebutuhan sekolah anak-anak. Awalnya tidak ada yang tahu. Tahu-tahu disegel begitu saja. Dua bulan kami merana, banyak yang terlilit utang, mau kerja apalagi," tambahnya mengeluh.

Saat dimintai konfirmasi, pihak PT TMS juga membenarkan siap mempekerjakan kembali para buruh. Namun kuasa hukum PT TMS, Rendy Indra Dewantoro, menyesalkan langkah pengadilan.

"Kami beli resmi dari lelang KPKNL sebelum pailit. Kalau ada harta pailit, silakan ambil. Tapi kenapa pabriknya ikut disegel dan karyawan jadi tidak bisa bekerja?" ujarnya.

Rendy menambahkan, pihaknya sudah melayangkan gugatan ke PN Niaga Semarang untuk meminta segel dibuka.

Pemkab Pekalongan Siap Fasilitasi

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar, memastikan pemerintah daerah akan turun tangan.

"Pemerintah pasti hadir. Kami akan segera memediasi, berkoordinasi dengan kurator, hingga pengadilan, agar pekerja bisa kembali bekerja," kata Yulian kepada detikJateng, Rabu sore (24/9).

Ia menegaskan Pemkab berkomitmen untuk menjembatani permasalahan agar hak-hak pekerja tetap terjaga.



Simak Video "Video: Kecelakaan Karambol di Tol Gayamsari Semarang, 8 Orang Terluka"

(apu/afn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork