Video yang menampilkan adanya perjanjian agar sekolah di Blora merahasiakan keracunan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) beredar di media sosial. Koordinator SPPG Blora Artika Diannita membenarkan adanya perjanjian itu, namun kini telah dicabut.
Dalam video yang beredar, nampak Ketua Komisi D DPRD Blora Subroto mengkritik adanya perjanjian antara SPPG dan pihak sekolah. Perjanjian yang dimaksud di antaranya ialah sekolah yang diminta mengganti Rp 80 ribu jika ada tempat makan rusak dan agar sekolah merahasiakan jika ada risiko termasuk keracunan dalam program MBG.
Informasi yang diterima detikJateng, ada 3 dari 9 poin yang dinilai bermasalah yakni poin 5, 6, dan 7:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
5. Apabila terdapat kerusakan dan atau kehilangan alat makan (tutup, dan tray tempat makan) Pihak Kedua diwajibkan untuk mengganti atau membayar seharga satu paket tempat makan (Rp. 80.000,-/pcs) sesuai dengan jumlah kerusakan atau kehilangan.
6. Apabila terjadi force majeure, pengiriman makanan dan proses pengembalian alat serta tempat makan dilakukan setelah situasi stabil.
7. Apabila terjadi Kejadian Luar Biasa / force majeure, seperti keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau kondisi lain yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program ini, Pihak Kedua berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga Pihak Pertama menemukan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut. Kedua belah pihak sepakat untuk saling berkomunikasi dan bekerja sama dengan mencari solusi terbaik demi kelangsungan program ini.
Klarifikasi SPPG Blora
Koordinator SPPG Blora Artika Diannita membenarkan adanya video tersebut. Video itu disebut diambil saat rapat di DPRD Blora pada Kamis (18/9).
"Kami diundang DPRD Blora. Rapat koordinasi dengan anggota Komisi D terkait pelaksanaan MBG di Kabupaten Blora. Saya diminta membawa data MBG yang sudah beroperasi, dan data penerima MBG, baik yang sudah menerima dan yang belum," saat diminta konfirmasi detikJateng, Jumat (19/8/2025).
Berkaitan dengan perjanjian bahwa sekolah harus membayar Rp 80 ribu karena alat makan yang rusak atau hilang. Dia mengatakan surat perjanjian telah diganti dengan format terbaru.
"MoU bayar 80 ribu. MoU sudah ada format terbaru, sudah direvisi, kita sudah ada penarikan dan menggantikan dengan MoU yang terbaru," jelasnya.
Dalam MoU terbaru itu juga disebut tak ada pasal untuk merahasiakan jika terjadi permasalahan seperti keracunan. Pasal itu diganti dengan harus diselesaikan antara pihak sekolah dengan pihak dapur secara internal.
"Di MoU terbaru, tidak merahasiakan, melainkan adalah diselesaikan secara internal antara pihak sekolah dan SPPI apabila terjadi KLB (kejadian luar biasa) kita langsung membawanya ke layanan kesehatan," jelasnya.
Ketua Komisi D DPRD Blora Subroto menyatakan memang ada permasalahan dalam surat perjanjian yang dia termukan. Karena itu pihaknya sempat memanggil SPPG pada Kamis (18/9).
"Ini pihak sekolah diinstruksikan untuk memastikan piring atau tempat makanan harus bersih. Makanya ketika SPPG berdalih 'makanan selalu habis, pak'. Ya habis karena dibersihkan oleh guru sekolah masing-masing. Yang kedua anak anak diperintahkan oleh wali guru untuk membawa tempat bekal untuk sisa makanan tersebut. Sehingga pihak SPPG tidak punya dosa, karena habis dan bersih. Sampai hari ini SPPG tidak merasa salah," jelas Subroto saat dihubungi, Jumat (19/8/2025).
"Kemudian perjanjian, apabila ada komplain, ada keracunan, basi, ada makanan yang tidak dimakan dan tidak layak itu tidak diperbolehkan diunggah di medsos, tidak boleh difoto. Cukup dibicarakan secara kekeluargaan. Terus yang bicara itu harus suapa? Karena tidak ada pengawasannya," bebernya.
Untuk diketahui, MBG di Blora telah berjalan sebanyak 48 SPPG dengan 126.632 penerima manfaat.
(afn/aku)