Saat akan mengambil foto untuk ijazah kamu mungkin menjumpai juru foto atau petugas yang memberikan instruksi agar melepas kacamata. Hal ini tentu memicu rasa penasaran di benak tidak sedikit orang tentang "Apakah foto ijazah boleh pakai kacamata?"
Diketahui, foto ijazah biasanya diambil sebelum seseorang benar-benar menyelesaikan pendidikan mereka. Baik itu para siswa akhir di sekolah maupun mahasiswa yang tinggal menunggu momen yudisium mereka.
Meskipun pengambilan foto ijazah terdengar sebagai kegiatan yang cukup sederhana dan tidak memakan waktu yang lama, tapi ada beberapa ketentuan yang cenderung membuat tidak sedikit orang bertanya-tanya. Satu di antaranya soal boleh atau tidaknya foto ijazah pakai kacamata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, aturan mengenai pengambilan foto ijazah biasanya ditetapkan sesuai dengan masing-masing satuan pendidikan atau perguruan tinggi. Oleh sebab itu, kamu yang ingin mengetahui aturan mengambil foto ijazah, bisa mengonfirmasi secara langsung dengan petugas yang bersangkutan. Untuk memberikan gambaran, simak aturan boleh atau tidaknya mengambil foto ijazah dengan pakai kacamata berikut.
Poin utamanya:
- Saat mengambil foto ijazah ada yang mungkin akan diminta untuk melepas kacamatanya.
- Aturan boleh atau tidaknya pakai kacamata saat foto ijazah diatur masing-masing satuan pendidikan maupun perguruan tinggi.
- Untuk mengetahui aturan boleh atau tidaknya pakai kacamata saat foto ijazah bisa dikonfirmasi secara langsung kepada petugas yang bersangkutan.
Foto Ijazah Boleh Pakai Kacamata?
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, aturan mengenai pengambilan foto ijazah bagi peserta didik kelas akhir maupun mahasiswa akhir yang telah berhasil menyelesaikan studinya sering kali memiliki perbedaan ketentuan. Baik itu satu sekolah dengan sekolah yang lain maupun perguruan tinggi yang satu dan yang lain pula.
Misalnya pada Universitas Islam Indonesia (UII), terdapat ketentuan khusus tentang pengambilan foto ijazah yang berisikan imbauan untuk tidak mengenakan aksesoris apa pun. Mengutip dari Surat Edaran Nomor 316/REK/20/DLA/II/2024 tentang Ketentuan Foto untuk Ijazah dan Transkrip Akademik tertanggal 6 Februari 2024, pihak UII menetapkan aturan tentang pas foto ijazah yang wajib dipenuhi oleh seluruh mahasiswa tingkat akhir yang tengah mengajukan proses penerbitan ijazah dan transkrip akademik.
Adapun aturan yang dimaksud berbunyi, "Tidak menggunakan aksesoris seperti kacamata, peci, atau penutup kepala lainnya." Aturan ini berlaku baik untuk mahasiswa putra maupun putri.
Hal yang sama juga ditetapkan oleh Universitas Ahmad Dahlan (UAD), khususnya untuk Fakultas Psikologi. Mengacu dari publikasi 'Ketentuan Pasfoto Ijazah' yang diterbitkan di dalam laman resmi mereka, terdapat ketentuan umum yang mengatur soal larangan menggunakan kacamata atau aksesoris wajah.
Di dalam aturan umum tersebut mahasiswa yang akan mengambil pas foto untuk ijazah diharapkan tidak menggunakan kacamata atau aksesoris wajah. Hal ini menunjukkan kedua universitas tersebut tidak memperkenankan mahasiswanya untuk mengambil foto ijazah mengenakan kacamata.
Bagaimana Aturan Umum Foto Ijazah yang Benar?
Selain boleh atau tidaknya mengambil foto ijazah pakai kacamata yang ternyata beberapa kampus tidak memperkenankan hal tersebut, mungkin masih ada yang penasaran dengan aturan umum foto ijazah. Bagi peserta didik di satuan pendidikan, sebenarnya ada aturan resmi yang mengatur tentang ijazah.
Merujuk dari tahun lalu, ada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Namun demikian, aturan tersebut tidak menjelaskan secara gamblang tentang ketentuan mengambil foto untuk keperluan pas foto ijazah. Hanya saja di dalam Pasal 3 ayat (3) huruf j, dijelaskan foto pemilik ijazah termasuk dalam bagian yang akan dimuat dalam ijazah.
Begitu juga untuk perguruan tinggi yang sebenarnya ada aturan resmi mengenai ijazah ini. Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 50 Tahun 2024 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi. Berbeda dengan aturan untuk satuan pendidikan yang menyebut secara jelas foto pemilik ijazah dimuat dalam ijazah, melalui Permendikbudristek No. 50 Tahun 2024 tidak disebutkan terkait foto ijazah.
Bahkan di dalam Pasal 3 ayat (3) sekali pun, yang sama-sama membahas tentang aspek-aspek yang tercantum di dalam ijazah. Inilah yang membuat ketentuan soal ijazah kembali lagi pada kebijakan masing-masing satuan pendidikan maupun perguruan tinggi.
Nah, untuk lebih jelasnya lagi, ada aturan umum pas foto ijazah yang diambil dari ketentuan di Universitas Gadjah Mada (UGM). Mengutip dari Surat Edaran Nomor: 7173/UNI.PI/Dir-PP/WA.00.00/2025 tertanggal 3 Juli 2025. Di dalam surat edaran tersebut disinggung soal pengambilan foto ijazah yang tidak diperbolehkan dengan memakai kacamata hitam. Sebagai gambaran, berikut aturan foto ijazah di lingkungan UGM:
- Pria mengenakan kemeja putih, dasi hitam, dan jas hitam.
- Wanita mengenakan kemeja putih dan blazer hitam.
- Khusus wanita berhijab mengenakan kemeja putih, jam hitam, dan jilbab hitam.
- Foto diambil dengan latar belakang warna putih.
- Ukuran foto maksimal 2 MB dengan rasio 3:4 dan format .jpg.
- Posisi foto badan dan kepala tegak sejajar menghadap ke depan.
- Posisi kedua daun telinga harus terlihat (khusus pria dan wanita yang tidak berhijab).
- Tidak mengenakan kacamata hitam, cadar, masker, atau penghalang wajah lainnya.
- Foto yang digunakan harus jelas dan tidak kabur.
- Foto yang diunggah bukan foto hasil scan atau repro dari ponsel.
Itulah tadi rangkuman mengenai aturan foto ijazah yang dapat memberikan gambaran bagi masyarakat. Semoga informasi ini membantu.
(sto/ams)