Surat edaran terkait adanya surat pernyataan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di MTs 2 Brebes beredar dan sempat membuat heboh. Surat itu jadi sorotan karena wali murid tidak bisa menuntut jika anaknya mengalami keracunan MBG.
Dalam surat tersebut di bagian atas tertulis Surat Pernyataan Menerima/Menolak Program Makanan Bergizi Gratis. Kemudian di bawahnya ada pernyataan siap menanggung risiko yang mungkin timbul. Berikut sederet faktanya.
Enam Poin Surat Pernyataan
Dalam surat yang ditujukan kepada wali murid Mts 2 Brebes itu memuat enam poin yang dicantumkan. Kemudian di bagian Bawah ada kolom untuk memilih menerima atau menolak MBG.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait enam kolom tersebut adalah:
- Apabila terjadinya gangguan pencernaan (misal sakit perut, diare, mual, dan lainnya).
- Ada reaksi alergi terhadap bahan makanan tertentu yang mungkin tidak terindentifikasi sebelumnya.
- Terjadi kontaminasi ringan terhadap makanan akibat faktor lingkungan atau distribusi.
- Ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan pribadi anak.
- Terjadi keracunan makanan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali pihak sekolah atau panitia (misalnya proses pengiriman atau kelalaian pihak ketiga).
- Bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp 80 ribu jika tempat makan rusak atau hilang.
Respons Orang Tua Siswa
Salah seorang wali murid menilai surat itu merugikan pihak penerima manfaat. Pasalnya tidak diperkenankan menuntut bila terjadi hal-hal buruk. Menurut wali murid, justru dengan adanya surat pernyataan itu mereka dibebani dengan begitu banyak risiko.
"Kalau memang niat membantu, kenapa justru kami dibebani risiko begitu banyak?" kata seorang wali murid yang tidak bersedia disebut namanya, Selasa (16/9/2025).
BGN Tak Lepas Tangan
Korwil BGN Kabupaten Brebes, Arya Dewa Nugroho, menjelaskan surat itu dikeluarkan oleh MTS Negeri 2 Brebes. Dia menegaskan pihaknya tak akan lepas tangan bila terjadi hal-hal buruk seperti keracunan.
"Itu surat yang mengeluarkan bukan dari BGN, tapi dari MTS Negeri 2 Brebes. Kemudian bila terjadi keracunan dan lain lain, BGN tidak akan lepas tangan," tandas Arya saat ditemui di kantornya.
Kemenag Jateng Angka Bicara
Kemenag Jawa Tengah (Jateng) menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan instruksi untuk mengeluarkan surat pernyataan tersebut.
Plt Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Jateng, Wahid Arbani, mengungkapkan surat itu merupakan inisiatif internal di tingkat madrasah.
"Intinya kita mendukung programMBG ini dan tidak ada instruksi dari kantor wilayah untuk membuat pernyataan atau apa itu tadi," jelasn Wahid Arbani saat ditemui di kantornya, Selasa (16/9/2025).
Surat Penyataan Dicabut
Usai viral di media sosial dan membuat kehebohan, surat pernyataan itu kini sudah cabut.
"(Surat) Sudah dicabut, langsung ditarik. Hari Jumat siang, atas instruksi Kasi Penmad Brebes, surat itu kemudian ditarik. Tidak lagi dipakai, ditarik dari peredaran," kata Wahid Arbani di kantornya, Selasa (16/9/2025).
Ia menjelaskan, setelah informasi surat tersebut muncul, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kemenag Kabupaten Brebes dan MTsN 2 Brebes. Hasilnya, surat pernyataan itu resmi ditarik dari peredaran.
"Kemudian hari Senin (15/9) telah dilakukan rapat koordinasi dan sudah ada titik temu terkait dengan penjelasan terkait program MBG khususnya di MTsN 2 Brebes," tuturnya.
"Telah ada titik temu atau kejelasan dari program MBG. Badan Gizi Nasional tidak lepas tangan ketika ada KLB (kejadian luar biasa) dan akan tetap bertanggung jawab. Intinya begitu," imbuh Wahid.
Wahid menekankan kembali bahwa seluruh jajaran Kemenag mendukung program MBG yang digulirkan pemerintah. Menurutnya, dinamika yang terjadi di Brebes hanyalah bentuk antisipasi di tingkat madrasah, bukan bentuk penolakan.
"Intinya kita di Kementerian Agama mendukung full program ini karena kita kan penerima manfaat. Jadi insyaallah mendukung sepenuhnya program ini. Tidak ada istilahnya penolakan apapun," tegasnya.
(aap/apl)