Kalender Hijriah Hari Ini 12 September 2025 dan Hukum Minum Kopi Luwak

Kalender Hijriah Hari Ini 12 September 2025 dan Hukum Minum Kopi Luwak

Nur Umar Akashi - detikJateng
Jumat, 12 Sep 2025 08:35 WIB
KALENDER SEPTEMBER 2025.
Kalender September 2025. (Foto: Kementerian Agama)
Solo -

Tanggal Hijriah dan Masehi menggunakan patokan yang berbeda untuk menentukan hari, yakni Bulan dan Matahari. Akibatnya, tanggal yang dihasilkan turut berlainan. Lalu, 12 September 2025 bertepatan dengan tanggal berapa Hijriah?

Disadur dari buku Fikih Kontemporer tulisan Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi, ada beberapa metode penentuan awal bulan. Nabi Muhammad SAW mengajarkan cara rukyat alias melihat langsung. Bila langit tertutup sesuatu, seperti awan, Nabi SAW mengajarkan untuk menyempurnakan bulan berjalan menjadi 30 hari atau dikenal sebagai metode istikmal.

إِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلَالَ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ ثُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُومُوا ثَلَاثِينَ يَوْمًا .

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Apabila kalian melihat hilal maka berpuasalah dan apabila kalian melihatnya maka berhari rayalah. Dan apabila kalian terhalang maka sempurnakanlah tiga puluh hari." (HR Bukhari 4/106 dan Muslim no 1081)

Dalam perkembangannya, muncul metode hitungan (hisab) atau kombinasi rukyat-hisab. Cara penentuan awal bulan yang berbeda-beda membuat tanggal Hijriah mungkin berlainan.

ADVERTISEMENT

Bagi umat Islam, mengetahui tanggal Hijriah yang tepat per hari adalah perkara penting. Bagaimana tidak, tanggalan yang dimunculkan pada masa Khalifah Umar bin Khattab tersebut adalah panduan dalam mengerjakan ibadah, seperti puasa.

Langsung saja, simak konversi tanggalnya untuk hari ini, Jumat 12 September menurut pemerintah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah.

Kalender Hijriah 12 September 2025 Menurut Pemerintah

Tanggalan versi pemerintah bisa dicek via Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang dirilis Kementerian Agama. Dalam kalender tersebut, pemerintah menetapkan awal Rabiul Awal pada Senin, 25 Agustus 2025.

Berdasar acuan tersebut, 12 September 2025 bertepatan dengan 19 Rabiul Awal 1447 H. Perlu diingat, 19 Rabiul Awal sejatinya sudah masuk sejak Kamis, 11 September 2025 waktu maghrib. Sebab, dalam kalender Hijriah, pergantian hari terjadi saat Matahari terbenam.

Kalender Hijriah 12 September 2025 Menurut NU

Lembaga Falakiyah NU selalu memberi pengumuman penetapan awal bulan. Untuk Rabiul Awal, pengumumannya tercantum dalam Surat Keputusan Nomor: 92/PB.08/A.II.01.13/13/08/2025 tentang Pengumuman Awal Bulan Rabiul Awal 1447 H Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

"Sebagai tindak lanjutnya, maka awal bulan Rabiul Awal 1447 H bertepatan dengan Senin Wage 25 Agustus 2025 M (mulai malam Senin) atas dasar istikmal," bunyi keterangan dalam surat itu, dilansir Instagram @falakiyahnu.

Berdasar acuan tersebut, maka 12 September 2025 oleh NU ditetapkan menjadi 19 Rabiul Awal. Keterangan yang sama juga tercantum dalam Almanak Tahun 2025 rilisan Lembaga Falakiyah Pengurus Cabang NU Bojonegoro.

Kalender Hijriah 12 September 2025 Menurut Muhammadiyah

Terhitung sejak 1 Muharram 1447 H kemarin, Muhammadiyah menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) secara aktif. Harapannya, kalender ini dapat menyatukan umat Islam di seluruh belahan dunia.

Sebab, seperti keterangan di situs Suara Muhammadiyah, KHGT memakai konsep satu hari satu tanggal di seluruh dunia. Dengan demikian, tidak ada lagi perbedaan tanggal di wilayah Bumi yang tersebar.

Dalam KHGT, Muhammadiyah menetapkan 1 Rabiul Awal sehari lebih cepat ketimbang pemerintah dan NU, yakni pada Minggu, 24 Agustus 2025. Berdasar acuan tersebut, menurut Muhammadiyah, 12 September bertepatan dengan 20 Rabiul Awal 1447 H.

Akhir kata, pemerintah dan NU menetapkan 12 September 2025 sebagai 19 Rabiul Awal 1447 H. Sementara itu, Muhammadiyah menganggap 12 September 2025 sebagai 20 Rabiul Awal 1447 H.

Hukum Minum Kopi Luwak

Dalam Islam, persoalan makan-minum adalah urusan penting yang tak boleh dianggap remeh. Salah-salah, seorang muslim bisa saja tak sengaja terjerumus melanggar larangan Allah SWT dan terkena dosa.

Salah satu minuman yang sering jadi bahasan adalah kopi luwak. Berbeda dari kopi lain, biji kopi yang digunakan terlebih dahulu dimakan luwak. Setelah melalui proses pencernaan, biji kopi tersebut dikeluarkan bersama kotoran luwak.

Biji itu lantas dibersihkan dan diproses sedemikian rupa sehingga menjadi kopi. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan. Apakah halal? Mengingat, biji yang digunakan bercampur dengan najis (kotoran) luwak.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 07 Tahun 2010 untuk membahas masalah ini. Dalam fatwa itu, MUI di antaranya mengutip dari kitab al-Majmu' tulisan Imam an-Nawawi.

"Jika ada hewan memakan biji tumbuhan kemudian dapat dikeluarkan dari perut, jika kekerasannya tetap dalam kondisi semula, dengan sekira jika ditanam dapat tumbuh maka tetap suci akan tetapi harus disucikan bagian luarnya karena terkena najis..." (Al-Majmu', juz 2, hal 573)

MUI juga mengutip penjelasan dalam kitab Nihayatul Muhtaj:

نَعَمْ لَوْ رَجَعَ مِنْهُ حَبُّ صَحِيحٌ صَلابَتُهُ بَاقِيَهُ بِحَيْثُ لَوْ زُرِعَ نَبَتَ كَانَ مُتَنَجِّسًا لا نَجِسًا ، وَيُحْمَلُ كَلامُ مَنْ أطلقَ نَجَاسَتَهُ عَلَى مَا إِذَا لَمْ يَبْقَ فِيهِ تِلْكَ الْقُوَّةُ. وَمَنْ أطلق كَوْنَهُ مُتَنَجِّسًا عَلَى بَقَائِهَا فِيهِ كَمَا فِي نَظِيرِهِ مِنَ الرَّوْثِ ، وَقِيَاسُهُ فِي البَيْض لوْ خَرَجَ مِنْهُ صَحِيحًا بَعْدَ ابْتِلَاعِهِ بِحَيْثُ تَكُونُ فِيهِ قُوَّةُ خُرُوجِ الفَرْخِ أَنْ يَكُونَ مُتَنَجِّسًا لا نجسا

Artinya: "Ya jika biji tersebut kembali dalam kondisi semula sekira ditanam dapat tumbuh maka statusnya adalah mutanajjis, bukan najis. Bisa dipahami, pendapat yang menegaskan kenajisannya kemungkinan jika tidak dalam kondisi kuat. Sementara, pendapat yang menegaskan sebagai mutanajjis kemungkinan karena dalam kondisi tetap, sebagaimana barang yang terkena kotoran lain. Analog dengan biji-bijian adalah pada masalah telur, jika keluar dalam kondisi utuh setelah ditelan dengan sekira ada kekuatan untuk dapat menetas, maka hukumnya mutanajjis, bukan najis." (Nihayatul Muhtaj, juz 2, hal 284)

Dengan demikian, menurut fatwa MUI, kopi luwak adalah halal. Syaratnya, biji kopi masih utuh terbungkus kulit tanduk dan bisa tumbuh jika ditanam kembali. Biji kopi tersebut juga mesti disucikan dahulu sebelum diproses lebih lanjut.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah memberi keterangan serupa di laman resminya. Tertulis:

"Tapi jika buah kopi yang dimakan oleh luwak itu diperhatikan secara cermat, ternyata diketahui bahwa yang dimanfaatkan oleh binatang luwak itu hanyalah kulit bagian luar dari buah kopi. Ketika keluar bersama kotorannya, buah kopi tidak hancur semuanya, yang dicerna oleh luwak hanyalah kulit bagian luar dan ia masih mempunyai kulit satu lagi yang tidak hancur. Lalu dalam proses pembuatan serbuk kopi, buah kopi yang keluar bersama kotoran luwak tersebut dibersihkan, kemudian dikupas lagi satu kulitnya yang masih tersisa yang terkena najis itu sehingga dikeluarkanlah biji kopi. Dari biji kopi inilah serbuk kopi luwak itu dihasilkan. Dengan demikian, kopi luwak itu bersih dan tidak bercampur dengan najis, sehingga hukumnya halal dan boleh dikonsumsi dan diperjualbelikan," dikutip pada Kamis (11/9/2025).

Wallahu a'lam bish-shawab.

Demikian informasi lengkap mengenai kalender Hijriah hari ini 12 September 2025 dan hukum minum kopi luwak dalam Islam. Semoga bermanfaat!




(sto/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads