Hak Jawab Bank Jakarta soal Penetapan 3 Tersangka Kasus Korupsi di Semarang

Hak Jawab Bank Jakarta soal Penetapan 3 Tersangka Kasus Korupsi di Semarang

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 10 Sep 2025 10:33 WIB
Bank DKI
Ilustrasi Bank DKI. (Foto: Rifkianto Nugroho)
Semarang -

PT Bank DKI (Bank Jakarta) memberikan hak jawab atas pemberitaan detikJateng terkait penetapan tiga tersangka korupsi di Bank DKI Cabang Semarang oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng). Mereka menekankan bahwa penetapan tersangka itu merupakan tindaklanjut laporan manajemen Bank Jakarta.

Dalam berita itu, dituliskan bahwa tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di Bank DKI Cabang Semarang Tahun 2023, dengan total kerugian mencapai Rp 2,7 miliar.

Ketiga tersangka itu merupakan TW yang menggunakan dana kredit atas nama 6 debitur, EYK sebagai Wakil Pimpinan Cabang (Wapinca) Bank DKI Cabang Semarang dan pemutus kredit mikro, serta DBF selaku Relationship Manager Kredit Retail.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut isi surat Hak Jawab yang dilayangkan Bank DKI:

ADVERTISEMENT

Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat oleh Detik Jateng pada tanggal 9 September 2025 dengan judul "Kejati Jateng Tahan 3 Tersangka Korupsi Rp 2,7 M di Bank DKI Semarang", yang tersedia pada tautan: https://www.detik.com/jateng/hukum-dan-kriminal/d-8103980/keiati-jateng-tahan-3-tersangka-korupsi-rp-2-7-m-di-bank-dki-semarang, dengan ini kami menyampaikan hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai berikut:

1. Penetapan dan penahanan tersangka kasus tindak pidana fasilitas kredit di Bank Jakarta Cabang Semarang, merupakan tindaklanjut atas laporan manajemen Bank Jakarta yang menjadi bagian dari upaya untuk menerapkan tata kelola serta transparansi dalam penegakan hukum. Bank Jakarta menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum, serta berkomitmen untuk memberikan kerja sama secara penuh dalam bentuk penyediaan data dan informasi yang relevan guna mendukung kelancaran proses penyidikan.

2. Kasus ini tidak mempengaruhi kondisi operasional dan layanan Bank Jakarta. Seluruh layanan perbankan tetap berjalan normal, dana nasabah aman, dan kami tetap berfokus melayani kebutuhan masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan dengan profesional.

3. Bank Jakarta senantiasa menjalankan bisnis berdasarkan prinsip tata kelola yang baik (GCG), integritas, dan kepatuhan hukum. Kami juga terus memperkuat sistem pengendalian internal dan manajemen risiko sebagai bagian dari transformasi berkelanjutan.

4. Kami berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada otoritas yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Demikian kami sampaikan sebagai bentuk hak jawab resmi dari Bank Jakarta. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

PT Bank DKI (Bank Jakarta)
Sekretaris Perusahaan
Arie Rinaldi




(aku/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads