DPRD Jateng Sebut Tunjangan Perumahan Bakal Dievaluasi Bersama Gubernur-Bupati

DPRD Jateng Sebut Tunjangan Perumahan Bakal Dievaluasi Bersama Gubernur-Bupati

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 08 Sep 2025 16:44 WIB
Ketua DPRD Jateng, Sumanto di Kantor DPRD Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Senin (8/9/2025).
Ketua DPRD Jateng, Sumanto di Kantor DPRD Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Senin (8/9/2025). (Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng)
Semarang -

DPRD Jawa Tengah (Jateng) memastikan persoalan tunjangan perumahan bagi anggota DPRD akan segera dievaluasi. Ia menyebut seluruh ketua DPRD, bupati, gubernur, hingga perwakilan pemerintah pusat akan berkumpul menyamakan persepsi.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Jateng, Sumanto saat menanggapi terkait tingginya tunjangan perumahan yang selama ini diterima pimpinan dan anggota dewan.

"Tadi sudah ketemu Pak Gubernur bahas tunjangan perumahan. Nanti Kamis seluruh Bupati, Gubernur, Ketua DPR akan dikumpulkan menyamakan persepsi karena ini adalah peraturan pemerintah. Gaji kita yang ngatur pemerintah, besar," kata Sumanto di Kantor DPRD Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Rabu (8/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumanto menjelaskan, dasar hukum pemberian tunjangan perumahan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Dalam aturan itu, salah satu komponen yang melekat adalah tunjangan rumah.

ADVERTISEMENT

"(Kenapa butuh tunjangan rumah?) Itu dalam komponen yang harus diterima DPR. Itu Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017," jelasnya.

Menurut Sumanto, hasil appraisal kemudian akan diputuskan pemerintah melalui persetujuan Presiden dan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur.

"(Ukuran kelayakannya siapa yang menilai?) Appraisal, selama ini appraisal, itu sudah lama sebetulnya. Appraisal itu pihak pemerintah, pihak ketiga," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Jawa Tengah sudah resmi ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025 yang diteken Penjabat (Pj) Gubernur Jateng Nana Sudjana pada 12 Februari 2025.

Tertera bahwa Ketua DPRD menerima tunjangan perumahan Rp 79,63 juta per bulan, wakil ketua Rp 72,31 juta per bulan, dan anggota Rp 47,77 juta per bulan. Tak hanya itu, anggota DPRD juga mendapat tunjangan transportasi Rp 16,2 juta per bulan.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi pun menegaskan akan menghitung ulang besaran tunjangan rumah dan transportasi DPRD.

"Nanti sesuai dengan appraisal masih dihitung," kata Luthfi di Kantor Gubernur Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (4/9/2025).




(aap/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads