DPRD Jateng Evaluasi Tunjangan Perumahan-Hapus Kunjungan Luar Negeri

DPRD Jateng Evaluasi Tunjangan Perumahan-Hapus Kunjungan Luar Negeri

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Jumat, 05 Sep 2025 11:21 WIB
Pimpinan sementara DPRD Jateng, Sumanto saat diwawancara awak media usai rapat paripurna terkait pengusulan pimpinan DPRD 2024-2029 di gedung DPRD Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Jumat (27/9/2024).
Ketua DPRD Jateng Sumanto. (Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng)
Semarang -

DPRD Jawa Tengah (Jateng) siap melakukan evaluasi terhadap tunjangan perumahan yang selama ini diterima pimpinan dan anggota dewan. Selain itu, DPRD Jateng juga memastikan kunjungan luar negeri akan dihapus.

Ketua DPRD Jateng, Sumanto, mengatakan langkah ini sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto sekaligus menanggapi tuntutan sejumlah elemen mahasiswa.

"DPRD juga sepakat dengan tuntutan dan harapan dari sejumlah elemen mahasiswa perihal evaluasi menyeluruh dari kinerja DPRD," kata Sumanto dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Jumat (5/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumanto menjelaskan kebijakan tunjangan perumahan selama ini sudah memiliki dasar hukum. Payung hukumnya antara lain PP No 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, sehingga bukannya muncul begitu saja.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya peraturan tersebut ditindaklanjuti Pergub Jawa Tengah No 64/2017 tentang pelaksanaan PERDA Provinsi Jawa Tengah No 9/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD,"

Meski begitu, Sumanto menegaskan DPRD terbuka untuk melakukan evaluasi agar sejalan dengan aspirasi publik.

"Oleh karena itu DPRD siap bersinergi dengan rakyat mendorong serta mendukung upaya perbaikan," tegasnya.

Ia menambahkan sebelumnya DPRD Jateng menggelar rapat pimpinan pada Kamis (4/9), bersama jajaran fraksi dan komisi. DPRD Jateng juga membahas pemantauan kondisi di masing-masing daerah pemilihan. Dari rapat itu, disepakati pula penghapusan agenda kunjungan luar negeri.

"Perihal adanya kebijakan tunjangan perumahan akan dilakukan evaluasi serta sekaligus menghapus kunjungan luar negeri," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Jawa Tengah sudah resmi ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025 yang diteken Penjabat (Pj) Gubernur Jateng Nana Sudjana pada 12 Februari 2025.

Disebutkan jika Ketua DPRD menerima tunjangan perumahan Rp 79,63 juta per bulan, wakil ketua Rp 72,31 juta per bulan, dan anggota Rp 47,77 juta per bulan. Tak hanya itu, anggota DPRD juga mendapat tunjangan transportasi Rp 16,2 juta per bulan.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi menegaskan akan menghitung ulang besaran tunjangan rumah dan transportasi DPRD.

"Nanti sesuai dengan appraisal masih dihitung," kata Luthfi di Kantor Gubernur Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (4/9).




(ams/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads