Polda Jateng Gelar Perkara Kasus Kematian Iko Mahasiswa Unnes

Polda Jateng Gelar Perkara Kasus Kematian Iko Mahasiswa Unnes

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Jumat, 05 Sep 2025 10:41 WIB
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang angkatan 2024, Iko Juliant Junior yang meninggal. Foto diunggah Senin (1/9/2025).
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang angkatan 2024, Iko Juliant Junior yang meninggal. (Foto: dok. @bemfhunnes)
Semarang -

Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus mahasiswa FH Unnes, Iko Juliant Junior, yang disebut kecelakaan masih dalam tahap penyelidikan. Gelar perkara bakal digelar guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Akan dilaksanakan gelar perkara. Kalau sudah gelar perkara baru bisa saya sampaikan update-nya. Kan masih berproses sekarang," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto saat dihubungi wartawan, Jumat (5/9/2025).

Menurut Artanto, gelar perkara merupakan bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik. Gelar perkara akan mendalami kasus kecelakaan yang disebut menimpa Iko dan ketiga orang lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gelar perkara itu kan proses penyelidikan. Satlantas mengumpulkan keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lain. Setelah terkumpul, para penyidik rapat untuk menentukan apakah kasus ini penyelidikan atau penyidikan atau naik proses hukumnya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dua pengendara motor yang disebut tertabrak dari belakang, yakni Vicky dan Aziz. Selain itu, polisi juga menelusuri kemungkinan rekaman CCTV untuk memperjelas kronologi.

"Itu salah satu upaya penyidik untuk mengungkap terangnya suatu peristiwa," ucapnya.

Artanto menegaskan sejauh ini kasus kematian Iko masih dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas. Namun, ia membuka kemungkinan adanya perkembangan berdasarkan fakta di lapangan.

"Kita lihat nanti hasil kronologisnya dari peristiwa itu seperti apa. Kita lihat nanti perkembangannya. (Seandainya ada tindak pidana diproses?) Kita lihat perkembangan hasilnya gimana, kita belum bisa mengandai-andai," jelasnya.

"Kita lihat dulu faktanya seperti apa baru bisa menyampaikan. (Bukan ada kejadian lainnya?) Nggak ada kejadian lain. Murni (kecelakaan), yang saya ketahui murni," sambungnya.

Polda Jateng memastikan hasil gelar perkara akan diinformasikan kepada publik setelah proses internal penyidik rampung.

"Prosesnya tertutup, tapi hasilnya akan terbuka nanti," tegas Artanto.

Meninggalnya Iko

Sebagai informasi, kematian mahasiswa Unnes Iko Juliant Junior menuai sorotan karena dinilai janggal. Iko sempat dilarikan ke RSUD DR Kariadi pada Minggu (31/8) sekitar pukul 11.00 WIB.

Hal-hal yang dianggap janggal di antaranya ialah hilangnya barang-barang pribadi milik Iko seperti ponsel, almamater, dan tas ransel. Selain itu, motor milik Iko disebut masih ditahan di Polda Jateng.

Ada juga keterangan berbeda soal kronologi. Seorang teman Iko menyebut ia mengalami kecelakaan di Kalisari, sementara surat keterangan polisi justru ditulis di daerah dr Cipto, Semarang. Kejanggalan lain muncul dari informasi satpam yang melapor kepada keluarga bahwa Iko diantar ke RS dr Kariadi oleh anggota Brimob.


Menanggapi itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, memastikan Iko meninggal karena kecelakaan di Jalan Veteran, Kecamatan Semarang Selatan.

"Tanggal 31 di hari di Jalan Veteran kurang lebih pukul 03.05 WIB terjadi lakalantas di mana kendaraan Vario yang dikendarai Saudara Vicky dan Aziz ditabrak dengan kecepatan tinggi oleh kendaraan Supra yang dikendarai oleh Saudara Iko dan Ilham," kata Artanto di Mapolda Jateng, Selasa (2/9/2025).

Mereka disebut langsung dibawa ke RSUP Dr Kariadi menggunakan mobil Dinas Brimob Polda Jateng dan tiba pukul 03.10 WIB.




(ams/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads