Tunjangan Perumahan DPRD Jateng dari Rp 47 Juta sampai Rp 79 Juta Sebulan

Tunjangan Perumahan DPRD Jateng dari Rp 47 Juta sampai Rp 79 Juta Sebulan

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Kamis, 04 Sep 2025 19:08 WIB
Suasana gedung DPRD Jateng, Jumat (18/6/2021).
Suasana gedung DPRD Jateng, Jumat (18/6/2021). (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang -

Besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Jawa Tengah mencapai puluhan juta rupiah. Ketua DPRD disebut
menerima tunjangan perumahan Rp 79,63 juta per bulan.

Hal tersebut tertera dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025 yang diteken Penjabat (Pj) Gubernur Jateng Nana Sudjana pada 12 Februari 2025.

Dalam keputusan yang diadakan sebelum Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menjabat, tertera bahwa Ketua DPRD menerima tunjangan perumahan Rp 79,63 juta per bulan, wakil ketua Rp 72,31 juta per bulan, dan anggota Rp 47,77 juta per bulan. Tak hanya itu, anggota DPRD juga mendapat tunjangan transportasi Rp 16,2 juta per bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun, dalam keputusan itu disebutkan, seluruh biaya tunjangan DPRD Jateng dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jateng tahun berjalan.

ADVERTISEMENT

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi pun menegaskan menyebut akan menghitung ulang besaran tunjangan rumah dan transportasi DPRD.

"Nanti sesuai dengan appraisal masih dihitung," kata Luthfi di Kantor Gubernur Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (4/9/2025).

Ia menyebut, hingga saat ini memang belum ada perubahan nilai tunjangan DPRD. Saat ditanya apakah akan ada evaluasi, Luthfi menyebut hal itu akan dirapatkan.

"Belum (evaluasi), nanti kita kumpulin lagi. Rapat dong nanti," ujarnya.




(aap/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads