Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Adies Kadir merupakan lima orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) yang dinonaktifkan oleh partai masing-masing. Apa maksud dinonaktifkan dari anggota DPR RI?
Dalam peraturan perundang-undangan, DPR diatur melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014. Tak hanya DPR, UU ini juga mengatur Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Istilah nonaktif tidak dikenal dalam undang-undang tersebut. Di pasal 144 ayat (2), memang ada kata ini, tetapi ditujukan untuk pimpinan/anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang diadukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keterangan senada disampaikan oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah. Ia menjelaskan, dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) atau Tata Tertib DPR RI, tidak ada istilah nonaktif.
"Baik tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025). Lantas, bagaimanakah status mereka sesuai aturan RI?
Pemberhentian Sementara Anggota DPR RI
Alih-alih nonaktif, di pasal 244 UU Nomor 17 Tahun 2014, dijelaskan mengenai pemberhentian sementara. Anggota DPR bisa diberhentikan sementara karena dua alasan, yakni:
- Menjadi terdakwa perkara pidana umum dengan ancaman paling singkat 5 tahun.
- Menjadi terdakwa tindak pidana khusus.
- Lebih lanjut, di pasal 244 ayat (2) diterangkan bahwa jika anggota DPR terbukti bersalah, maka yang bersangkutan diberhentikan. Namun, jika tak terbukti bersalah, yang bersangkutan kembali direhabilitasi dan diaktifkan.
Aturan pemberhentian sementara ini dibahas lebih rinci dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Dalam pasal 20 peraturan tersebut, tata cara pemberhentian sementara anggota DPR dirincikan, yakni:
- Pimpinan DPR mengirim surat untuk meminta status anggota yang menjadi terdakwa.
- Pimpinan DPR meneruskan surat kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
- MKD melakukan verifikasi tentang status anggota dan mengambil keputusan.
- Keputusan disampaikan dalam rapat paripurna DPR untuk mendapat penetapan pemberhentian sementara.
- Keputusan rapat paripurna DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada partai politik anggota yang bersangkutan.
Berdasar aturan ini, sudah jelas bahwa anggota DPR diberhentikan sementara atas 2 alasan, yakni menjadi terdakwa pidana umum dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun atau terdakwa tindak pidana khusus.
Sebagai informasi, berdasar pasal 19 ayat (4) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020, anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapat hak keuangan.
"Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Apakah Anggota DPR RI Nonaktif Dapat Fasilitas dan Gaji?
Dilansir detikNews, Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengatakan anggota DPR yang nonaktif tidak bisa lagi beraktivitas sebagai anggota DPR. Menurutnya, dengan status ini, anggota DPR tidak lagi mendapat fasilitas.
"Kami minta ketua umum parpol untuk menonaktifkan anggota DPR yang bermasalah. Kalau sudah dinonaktifkan, artinya mereka tidak bisa lagi beraktivitas sebagai anggota DPR," ujarnya kepada wartawan, Minggu (31/8/2025).
Dilihat dari detikFinance, fasilitas yang didapat anggota DPR di antaranya adalah biaya perjalanan. Nominalnya berbeda-beda, dengan rincian:
- Uang harian daerah tingkat I (per hari): Rp 5.000.000
- Uang harian daerah tingkat II (per hari): Rp 4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat I (per hari): Rp 4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat II (per hari): Rp 3.000.000
Selain itu, ada pula fasilitas berupa rumah jabatan, anggaran pemeliharaan rumah jabatan, dan kredit mobil. Adapun mengenai gaji, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan anggota DPR yang dinonaktifkan tetap menerima gaji.
"Kalau dari sisi aspek itu (teknis) ya terima gaji," terangnya.
Pemberhentian Antarwaktu dan Penggantian Antarwaktu Anggota DPR
Selain pemberhentian sementara, anggota DPR juga bisa dikenai pemberhentian antarwaktu dan penggantian antarwaktu. Apa itu pemberhentian antarwaktu?
Dalam pasal 239 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014, dijelaskan bahwa anggota DPR berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Seorang anggota DPR bisa diberhentikan apabila:
- Tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan.
- Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR.
- Dinyatakan bersalah berdasar putusan pengadilan dengan pidana 5 tahun penjara atau lebih.
- Diusulkan oleh partai politiknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR sesuai peraturan.
- Melanggar ketentuan larangan.
- Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menjadi anggota partai politik lain.
Sementara itu, dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Penggantian Antarwaktu (PAW) adalah proses penggantian anggota DPR yang berhenti antarwaktu untuk digantikan calon pengganti antarwaktu. Calon penggantinya diambilkan dari Daftar Calon Pengganti (DCT) anggota DPR dari partai politik dan daerah pemilihan sama yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.
Demikian penjelasan ringkas mengenai penonaktifan anggota DPR RI yang sedang ramai dibahas. Semoga bermanfaat.
(sto/afn)