Ratusan orang telah ditangkap dalam aksi di Semarang terkait solidaritas untuk Affan Kurniawan (21), pengemudi ojek online (ojol) yang tewas silindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Tim hukum beserta sejumlah orang mendatangi Polda Jawa Tengah (Jateng) untuk menemui massa yang ditangkap dan meminta mereka dibebaskan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyebut jumlah massa yang ditangkap hingga malam mencapai 327 orang. Mereka terdiri dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa, pelajar, pengangguran hingga pekerja swasta.
"Malam ini yang sudah ditangkap ada 327. Itu campuran. Ada yang dewasa, anak-anak, pelajar, ada yang mahasiswa, ada yang pengangguran, ada yang swasta," tuturnya saat dihubungi detikJateng, Sabtu (30/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prosesnya masih pendataan, pemeriksaan, kemudian pendalaman terhadap aksi yang dilakukan. Jumlahnya banyak, jadi penyidik perlu konsentrasi dulu," lanjut Artanto.
Tim hukum diketahui tiba di Polda Jateng, Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, sekitar pukul 22.30 WIB. Namun mereka belum diperbolehkan masuk menemui massa.
Perwakilan Tim Hukum Suara Aksi, Nasrul Saftian, menyayangkan tindakan Polda Jateng yang disebut menghalang-halangi pendampingan hukum terhadap ratusan massa aksi yang ditangkap saat demo di Semarang. Mereka menilai hak pelajar dan anak di bawah umur yang ikut ditahan telah dilanggar.
"Hari ini kami punya surat kuasa dari orang tua untuk mendampingi pelajar dan anak-anak di bawah umur agar mendapatkan pendampingan hukum," kata Nasrul melalui pesan suara, Sabtu (30/8).
"Namun hal itu ditolak mentah-mentah oleh kepolisian. Ini jelas mencederai hak asasi manusia dan prinsip negara hukum," lanjutnya.
Nasrul menilai tindakan Polda Jateng menutup akses bantuan hukum tidak hanya melanggar KUHP, tetapi juga menyalahi prinsip bantuan hukum yang dijamin undang-undang.
"Apakah yang berlaku di negara ini hukum, atau perintah dari pimpinan Polda Jawa Tengah?" tegasnya.
Perwakilan tim hukum lainnya, Naufal Sebastian, menambahkan sejak siang hingga malam ia tidak bisa bertemu dengan pelajar maupun perempuan yang ditahan. Naufal menyebut, ada tiga perempuan di antara massa yang diamankan.
"Sejak jam 14.30 WIB-22.00 WIB kami tidak diperbolehkan masuk. Padahal di dalam ada banyak anak-anak dan perempuan," ujarnya.
Pihaknya pun mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan memerintahkan Kapolri dan Kapolda agar membuka akses bantuan hukum tanpa syarat.
Terkait akses pendampingan hukum,Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menegaskan akses tim hukum tetap akan diberikan. Namun ia menyebut saat ini ada tahapan yang harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
"Pada prinsipnya akan diberikan waktu kepada pihak pendamping untuk bertemu. Namun saat ini penyidik masih berfokus melakukan pendalaman karena jumlahnya cukup banyak," jelasnya.
"Sebenarnya tidak ada kesulitan, hanya menunggu penyidik selesai melakukan pendataan. Jadi bukan dilarang, tapi memang butuh waktu," pungkasnya.
(apu/apu)