Tujuh nama anggota dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan hingga tewas terungkap. Berikut daftar ketujuh nama anggota Brimob tersebut.
Di depan massa yang berunjuk rasa, ketujuh nama tersebut disebutkan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Nama ketujuh anggota itu diminta massa untuk disebutkan secara gamblang tanpa inisial.
"Minta disebutkan siapa saja nama lengkapnya, bukan inisial. Segera diproses, siapa nama orang tersebut," ujar salah satu perwakilan mahasiswa, seperti dilansir dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permintaan massa itu pun langsung dikabulkan Asep dengan membacakan tujuh nama anggota Brimob itu. Div Propam Polri pun telah menempatkan khusus atau patsus tujuh anggota tersebut lantaran melanggar kode etik kepolisian.
Berikut nama para anggota Brimob tersebut:
1. Aipda M. Rohyani
2. Briptu Danang
3. Briptu Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David
6. Bripka Rohmat
7. Kompol Cosmas K Gae
Dipastikan Asep, dirinya bakal mengusut tuntas kasus tersebut. Kepada massa, Asep menerangkan para anggota Brimob itu telah diproses. Publik pun diminta untuk bersama-sama mengawasi pengusutan kasus kematian Affan.
"Tentunya, bapak Kapolri jajaran dengan Divpropam dan juga Komnas HAM, Kompolnas untuk memproses kasus ini secara terang benderang," kata Irjen Asep di lokasi.
Perlu diketahui, polisi yang mengendarai rantis Brimob awalnya menabrak Affan, lalu melindas korban hingga tewas di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam.
Meski berhenti sebentar, polisi kemudian kembali melaju sambil melindas Affan yang tergeletak di jalan. Mako Brimob Kwitang di Jakarta Pusat itu pun langsung didatangi massa pengemudi ojol.
Pos polisi (pospol) di kolong flyover Senen dibakar massa. Situasi terkini, massa tersebut telah bubar.
(apu/sip)