Pemerintah tengah merumuskan kebijakan agar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non-guru dan non-nakes ditempatkan di Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Kebijakan ini disebut masih sedang dimatangkan.
Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Dalam Negeri Indonesia, Bima Arya Sugiarto, saat mengikuti Konsolidasi Satgas Nasional-Provinsi di Kantor Gubernur Jateng, Kecamatan Semarang Selatan.
"(PPPK akan ditempatkan di Kopdes Merah Putih?) Nanti dimatangkan bersama Kemenpan RB formasinya seperti apa, kebutuhannya, ketersediaannya kemudian kualifikasinya. Kan ada PPPK yang nanti kualifikasinya cocok untuk koperasi. Masih dirumuskan, mungkin satu atau dua per korperasi," kata Bima di Kantor Gubernur Jateng, Kamis (28/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPPK yang ditempatkan itu, kata dia, nantinya akan bertanggung jawab untuk menunjang operasional koperasi desa.
"Untuk menunjang operasionalisasi koperasi ini. Supaya bisa punya kapasitas lah kepengurusan semuanya," jelasnya.
"Itu yang ditugaskan dari masing-masing kota/kabupaten. PPPK ini ambil dari kota/kabupaten," lanjutnya.
Ia menyebut, formasi PPPK yang diproyeksikan bukan berasal dari tenaga guru atau kesehatan, melainkan tenaga teknis. Namun jika koperasi desa memiliki unit layanan kesehatan, bukan tidak mungkin tenaga kesehatan juga bisa ditempatkan.
"Bukan guru, bukan tenaga kesehatan, teknis, (dari PPPK) yang sudah ada. Ini sedang kita matangkan dengan Kemenpan RB, yang sudah ada, nanti dilihat komposisinya, bukan guru dan nakes. Tergantung juga kalau kopdes ada klinik bisa juga dari kesehatan," jelasnya.
(apu/afn)