Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) memerintahkan seluruh kepala daerah untuk tak mengeluarkan izin pengeboran ilegal. Hal itu berkaca dari kebakaran sumur ilegal di Kabupaten Blora.
"Saya sudah mengeluarkan surat tanggal 18 Agustus untuk seluruh bupati yang memiliki sumur minyak, sumur migas, supaya jangan lagi mengizinkan warganya untuk melakukan pengeboran ilegal," kata Kepala Dinas ESDM Jateng, Agus Sugiharto, di Kantor Gubernur Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (28/8/2025).
Ia mengatakan akan ada satuan tugas tim verifikasi yang mengkaji perihal sumur minyak rakyat ilegal di Dusun Gendono tersebut. Mereka bertugas mendata, memvalidasi, hingga mengawasi sumur minyak rakyat agar tidak lagi muncul kasus kebakaran serupa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satgas sudah terbentuk, SK-nya sudah ada tinggal persetujuan Pak Gubernur. Karena ada kajian hukum yang harus ditelaah dulu di Biro Hukum, jadi tidak bisa langsung diteken," ungkapnya.
Satgas ini nantinya melibatkan aparat penegak hukum, Forkopimda, Pertamina, SKK Migas, hingga OPD di provinsi dan kabupaten. Agus menyebut saat ini tim masih melakukan validasi terhadap ribuan sumur rakyat yang tersebar di Jateng.
"(Sumur minyak rakyat yang diusulkan) Sedang divalidasi. Dicek dulu mana yang memenuhi syarat secara teknis. Misal nggak mungkin lah nggawe (membuat) sumur migas di depan rumah, masa nanti diizinkan, nek mbledhos meneh piye (kalau meledak lagi bagaimana)," ungkapnya.
"Karena untuk sumur harusnya clean and clear. Sewaktu-waktu terjadi kejadian yang tidak diinginkan itu mobilisasi gampang," lanjut Agus.
Agus menjelaskan ada sejumlah syarat agar sumur minyak rakyat bisa dianggap aman. Di antaranya bukan hasil pengeboran baru, sudah lama diproduksi, memenuhi standar keamanan, lingkungan serta sesuai aturan tata ruang.
"(Seharusnya) Sumur itu sudah lama diproduksi, bukan titik koordinat saja ya, kadang ada titiknya saja, barangnya tidak ada, nggak boleh itu," tuturnya.
"Kemudian secara teknis baik dari segi keamanan, segi lingkungan, itu juga memenuhi kaidah-kaidah bagaimana melakukan kegiatan eksploitasi atau produksi migas. Jadi secara teknis, administratif, lingkungan, dan sosial kemasyarakatan perlu kita lihat," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, kebakaran hebat terjadi pada sebuah sumur minyak di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora pada Minggu (18/8). Akibatnya 4 warga tewas. 4 warga tersebut yaitu Tanek (60), Sureni (52), Wasini (50), Yeti (30).
Sementara terdapat satu korban yang kini menjalani perawatan di Rumah Sakit dr. Sardjito Yogyakarta, dengan inisial AD (2) seorang balita. Dia merupakan anak dari korban Yeti.
(ams/apu)