Niat dan Tata Cara Mengqodho Sholat Ashar di Waktu Maghrib Beserta Hukumnya

Niat dan Tata Cara Mengqodho Sholat Ashar di Waktu Maghrib Beserta Hukumnya

Nur Umar Akashi - detikJateng
Rabu, 27 Agu 2025 19:28 WIB
Niat Sholat Badiyah Isya Beserta Waktu Mengerjakan hingga Tata Caranya
Gambaran mengqodho sholat Ashar di waktu Maghrib. (Foto: Freepik/freepik)
Solo -

Tak bisa dipungkiri, saat kelelahan akibat aktivitas sepanjang hari, seorang muslim mungkin jatuh terlelap pada sore hari. Alhasil, ia melewatkan sholat Ashar. Ketika bangun, sudah masuk waktu Maghrib.

Dalam syariat Islam, sholat Ashar, bersama dengan 4 sholat lainnya, dikenal sebagai sholat fardhu. Sesuai namanya, sholat ini hukumnya wajib dan tidak boleh ditinggalkan. Diambil dari buku Panduan Lengkap Sholat Hari Raya oleh Ustadz Dr Firanda Andirja, Lc MA, dasarnya adalah:

خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي اليَوْمِ وَاللَّيْلَةِ، فَقَالَ : هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا؟ قَالَ: لَا، إِلَّا أَنْ تَطَوَّعَ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Sholat lima waktu di setiap hari dan malamnya, lalu lelaki itu bertanya kembali, 'Apakah ada selainnya yang diwajibkan untukku?' Beliaupun menjawab, 'Tidak, kecuali engkau melakukan yang sunnah.'" (HR Bukhari no 2678 dan Muslim no 11)

Sholat fardhu 5 kali sehari punya batas waktu pengerjaan. Setiap muslim sudah seyogianya mengerjakan sholat tepat waktu. Namun, dalam berbagai kesempatan, mungkin saja sholat itu terlewat karena satu dan lain hal, seperti lupa atau tidak sengaja tertidur.

ADVERTISEMENT

Dalam konteks sholat Ashar yang terlewat dan baru bisa mengerjakan saat waktu Maghrib, bagaimana tata caranya? Seperti apa niatnya? Simak pembahasan lengkap yang telah detikJateng siapkan di bawah ini!

Hukum Mengqodho Sholat Ashar di Waktu Maghrib

Sebagaimana sudah dijelaskan di atas, sholat fardhu hukumnya wajib. Jadi, detikers harus segera menggantinya, biarpun sudah lewat batas waktu yang ditentukan syariat. Dikutip dari buku Fiqh Bersuci dan Sholat Sesuai Tuntunan Nabi oleh Abu Utsman Kharisman, ada hadits berbunyi:

مَنْ نَسِيَ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

Artinya: "Barang siapa yang lupa sholat atau tertidur, maka kaffarahnya (penggantinya) adalah sholat pada saat ingat." (HR Muslim dari Anas bin Malik)

Apakah seseorang akan berdosa jika sampai terlewat hingga tiba waktu sholat berikutnya? Dirujuk dari laman NU Lampung, Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji' ala Madzhabi Imam al-Syafi'i menerangkan:

وقد اتفق جمهور العلماء من مختلف المذاهب على أن تارك الصلاة يكلف بقضائها، سواء تركها نسياناً أم عمداً، مع الفارق التالي: وهو أن التارك لها بعذر كنسيان أو نوم لا يأثم، ولا يجب عليه المبادرة إلى قضائها فوراً، أما التارك لها بغير عذر- أي عمداً - فيجب عليه - مع حصول الإثم - المبادرة إلى قضائها

Artinya: "Mayoritas ulama sepakat bahwa seseorang yang meninggalkan sholat dituntut untuk mengqodhonya, ia meninggalkannya secara sengaja ataupun tidak, perbedaannya adalah jika ia meninggalkan sholat karena udzur, baik lupa ataupun tidur maka ia tidak berdosa juga tak wajib segera mengqodhonya. Sedangkan bagi yang meninggalkannya dengan sengaja, maka ia terkena dosa dan dituntut segera mengqodhonya."

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sholat Ashar atau Maghrib Dahulu?

Sholat mana dulu yang harus dikerjakan? Sholat Ashar atau sholat Maghrib? Hukum dasarnya adalah mengerjakan secara urut, berarti Ashar dahulu baru Maghrib. Dalilnya adalah perbuatan Nabi Muhammad SAW yang dikisahkan dalam hadits Bukhari dan Muslim:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ جَاءَ يَوْمَ الْخُنْدَقِ بَعْدَ مَا غَرَبَتْ الشَّمْسُ فَجَعَلَ يَسُبُّ كُفَّارَ قُرَيْشٍ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا كِدْتُ أُصَلِّي الْعَصْرَ حَتَّى كَادَتْ الشَّمْسُ تَغْرُبُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاللَّهِ مَا صَلَّيْتُهَا فَقُمْنَا إِلَى بُطْحَانَ فَتَوَضَّأَ لِلصَّلَاةِ وَتَوَضَّأْنَا لَهَا فَصَلَّى الْعَصْرَ بَعْدَ مَا غَرَبَتْ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى بَعْدَهَا الْمَغْرِبَ

Artinya: "Dari Jabir bin Abdillah RA bahwasanya Umar bin al-Khotthob RA datang pada perang Khandaq setelah tenggelam Matahari. Beliau mencela orang-orang kafir Quraisy. Beliau berkata: 'Wahai Rasulullah, aku tidak sholat Ashar hingga matahari tenggelam.' Nabi SAW bersabda: 'Demi Allah, Aku juga tidak sholat (Ashar).' Maka kemudian kami bangkit menuju Buth-haan, beliau berwudhu, kemudian kami berwudhu. Kemudian beliau sholat Ashar setelah tenggelam matahari kemudian setelahnya melakukan sholat Maghrib." (HR Bukhari dan Muslim)

Namun, jika waktu maghrib keburu habis, detikers diperbolehkan mengerjakan sholat Maghrib dahulu. Dengan demikian, sholat Maghrib tetap dikerjakan sesuai waktunya. Jika memaksa sholat Ashar dahulu, dikhawatirkan seorang muslim mengerjakan 2 sholat tidak pada waktunya.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Tata Cara Mengqodho Sholat Ashar di Waktu Maghrib

Tata cara qodho sholat Ashar di waktu Maghrib sebenarnya sama saja. Jumlah rakaatnya tetap 4. Yang diperselisihkan ulama-ulama Syafi'iyyah adalah cara membaca surat-suratnya, apakah keras (jahr) atau lirih (sirr)?

Asalnya, sholat Ashar dikerjakan secara sirr. Artinya, bacaan al-Fatihah maupun surat lain dibaca lirih saja. Berbeda dengan sholat Maghrib, Isya, maupun Subuh yang dibaca keras.

Menurut Imam Nawawi, ulama Syafi'iyyah terpecah jadi 2 pendapat. Pendapat pertama menyatakan sholat Ashar di waktu Maghrib didirikan dengan bacaan jahr keras. Sebaliknya, menurut pendapat kedua, tetap dengan bacaan sirr.

وَأَمَّا الْفَائِتَةُ فَإِنْ قَضَى فَائِتَةَ اللَّيْلِ بِاللَّيْلِ جَهَّرَ بِلَا خِلَافٍ. وَإِنْ قَضَى فَائِتَةَ النَّهَارِ بِالنَّهَارِ أَسَرَّ بِلَا خِلَافٍ؛ وَإِنْ قَضَى فَائِتَةَ النَّهَارِ لَيْلًا أَوِ اللَّيْلِ نَهَارًا فَوَجْهَانِ، حَكَاهُمَا الْقَاضِى حُسَيْنُ وَالْبَغَوِيُّ وَالْمُتَوَلِّيُّ وَغَيْرُهُمْ. أَصَحُّهُمَا: أَنَّ الْاِعْتِبَارَ بِوَقْتِ الْقَضَاءِ فِي الْإِسْرَارِ وَالْجَهْرِ، صَحَّحَهُ الْبَغَوِيُّ وَالْمُتَوَلِّيُّ وَالرَّافِعِيُّ. وَالثَّانِيُّ: اَلْاِعْتِبَارُ بِوَقْتِ الْفَوَاتِ وَبِهِ قَطَعَ صَاحِبُ الْحَاوِي

Artinya: "Adapun sholat fâ'itah atau yang keluar dari waktunya, maka (1) bila orang mengqodho sholat malam-Maghrib, Isya', demikan pula Subuh meskipun sebenarnya waktunya adalah pagi-di waktu malam, maka ia sunnah membaca dengan bacaan keras tanpa perbedaan pendapat di antara ulama. (2) bila ia mengqodho sholat siang di waktu siang maka ia sunnah membaca dengan bacaan lirih tanpa perbedaan pendapat di antara ulama. Namun (3) bila ia mengqodho sholat siang di waktu malam, atau mengqodho sholat malam di waktu siang, maka terdapat dua pendapat di kalangan ulama Syafi'iyah yang dihikayatkan oleh Al-Qadhi Husain, Imam al-Baghawi, Imam al-Mutawalli dan lainnya. (1) Pendapat al-ashah atau yang paling shahih menyatakan, pertimbangannya dengan mengacu pada waktu qodho terkait lirih dan kerasnya. Pendapat ini dinilai shahih oleh Imam al-Baghawi, Imam al-Mutawalli, dan Imam ar-Rafi'i. Adapun (2) pendapat kedua menyatakan, pertimbangannya dengan mengacu pada waktu yang terlewatkan atau waktu asalnya. Pendapat ini dipastikan oleh penulis Kitab Al-Hâwi, yaitu Imam al-Mawardi (Al-Majmû Syarhul Muhadzdzab, juz III, halaman 390).

Niat Qodho Sholat Ashar di Waktu Maghrib

Dirujuk dari laman NU Jawa Barat, niat qodho sholat Ashar di waktu Maghrib sama saja. Yang membedakan hanyalah tambahan lafal 'qadha'an' sehingga redaksinya menjadi:

أُصَلِّي فَرْضَ العَصْرِ مُسْتَقْبِلَ القِبْلَةِ قَضَاءً لِلَّهِ تَعَالَى

Arab Latin: Ushalli fardhal-ashri mustaqbilal-qiblati qadha'an lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku niat sholat Fardhu Ashar menghadap kiblat secara qodho untuk Allah Ta'ala."

Pun, melafalkan niat bukanlah hal yang wajib. Sejatinya, niat itu cukup dalam hati saja. Tidak pernah ditemukan juga bacaan niat shahih dari Nabi Muhammad SAW maupun para sahabat. Wallahu a'lam bish-shawab.

Nah, itulah pembahasan lengkap mengenai niat, tata cara, dan hukum qodho sholat Ashar di waktu maghrib. Semoga bermanfaat!




(par/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads