Profil Yuda Heru Fibrianto, Pelaku Praktik Stem Cell Ilegal di Magelang

Profil Yuda Heru Fibrianto, Pelaku Praktik Stem Cell Ilegal di Magelang

Nur Umar Akashi - detikJateng
Rabu, 27 Agu 2025 16:15 WIB
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar (keempat kanan) didampingi Kabagbanops Rokorwas PPNS Bareskrim Polri Kombes Pol. Suryo Aji (kiri), Direktur Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Yanti Herman (tengah), Ketua Komite Pengembangan Sel Punca dan Sel (KPSPS) Amin Soebandrio (kanan), Ketua Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) Sundoyo (kedua kanan), Deputi IV Bidang Penindakan BPOM Brigjen Pol. Tubagus Ade Hidayat (ketiga kiri), Deputi I Bidang Pengawasan Obat, Narokotika, Psikotropika, Prekusor, dan Zat Adiktif (NPPZA) BPOM William Adi Teja (keempat kiri), beserta jajaran menunjukkan barang bukti saat konferensi pers Hasil Operasi Penindakan Sediaan Farmasi Produk Biologi Sekretom Ilegal di Kantor BPOM, Jakarta, Rabu (27/8/2025). BPOM menindak praktik peredaran produk sekretom ilegal (produk turunan dari stem cell atau sel punca) yang dilakukan oleh seorang dokter hewan berinisial YHF di wilayah Magelang, Jateng yang memberikan terapi atau pengobatan ilegal untuk pasien manusia, dengan mengamankan barang bukti berupa produk sekretom dengan nilai keekonomian mencapai Rp230 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar
Konferensi pers Hasil Operasi Penindakan Sediaan Farmasi Produk Biologi Sekretom Ilegal di Kantor BPOM, Jakarta, Rabu (27/8/2025). (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Solo -

Yuda Heru Fibrianto (YHF) telah ditetapkan sebagai tersangka pemilik pabrik ilegal yang memproduksi turunan sel punca atau stem cell di Magelang. Penetapannya sebagai tersangka didahului penggeledahan pada 25 Juli 2025 oleh PPNS BPOM dan Koordinator Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Hasil penggeledahan ke sarana praktik dokter hewan yang dijadikan tempat peredaran produk biologi ilegal tersebut menghasilkan sejumlah temuan. Di antaranya adalah puluhan botol berisi sekretom bernilai ekonomi Rp 230 miliar.

"Kemudian PPNS BPOM juga menemukan produk sekretom dari kemasan botol 5 liter sebanyak 23 botol yang disimpan di dalam kulkas, peralatan suntik, termost pendingin, yang sudah ditempel identitas dan alamat lengkap pasien serta produk kiriman ditambahkan produk sekretom tersebut untuk pengobatan luka. Nilai ekonomi ini mencapai Rp 230 miliar," jelas Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers pada Rabu (27/8/2025), dilansir detikHealth.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekretom itu diketahui tidak mengantongi izin edar dari BPOM seperti diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Begitu pula YFH tidak berwenang melakukan praktik terapi maupun pengobatan terhadap manusia.

Mari, simak profil ringkas Yuda Heru Fibrianto alias YHF dalam uraian di bawah ini!

ADVERTISEMENT

Biodata Yuda Heru Fibrianto

Berdasar catatan detikNews, begini biodata Yuda Heru Fibrianto:

  • Jenis kelamin: Laki-laki
  • Tempat, tanggal lahir: Jogja, 18 Februari 1969
  • Usia per Agustus 2025: 56 tahun
  • Riwayat pendidikan: SD Negeri Bintaran 1 Jogja, SMP Piri 3 Jogja, SMAN 2 Jogja, S1 Kedokteran Hewan UGM, S2 Sains Veteriner UGM, S3 (Doktor) Teriogenologi dan Bioteknologi Seoul National University (SNU)

Lulusan S3 Korea ini diketahui memiliki istri seorang dokter gigi bernama Susi Andriani. Keduanya dikaruniai 3 orang anak, yakni Gerry Iqbal Yudhasaputra, Rezky Ilham Yudhasaputra, dan Wentry Ramadani Yudhasaputri.

Lebih lanjut, menurut keterangan dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) Kemdiktisaintek, Yuda Heru Fibrianto adalah dosen aktif dengan jabatan fungsional lektor kepala. Namanya tercatat sudah mulai mengajar sejak 2005/2006 silam.

Karya-karya Yuda Heru Fibrianto

Dikenal sebagai sosok cerdas, Yuda Heru Fibrianto memiliki banyak karya yang telah dipublikasikan. Beberapa judul di antaranya, sebagaimana informasi dari laman Acad Staff UGM, adalah:

  1. Hematological profile of free-range Sunda porcupine (Hystrix javanica) (2024)
  2. Body Weight Improvement in Rats with Type 1 Diabetes Mellitus Treated with Secretome (2023)
  3. Callus Formation in Fractured Femur of Rats Treated With Injection of Human Umbilical Cord Mesenchymal Stem Cell-Conditioned Medium (2021)
  4. Effect of Adipose-Derived Mesenchymal Stem Cell on the Expressions of Bax/Bcl-2, Ki67, VEGF, TNF-Ξ±, and Endometrial Implants in Metformin Administered Endometriosis Mice (A Mouse Model in Endometriosis Study) (2021)
  5. Kajian Sinkronisasi Birahi Menggunakan PGF2? pada Kambing Lokal terhadap Kualitas Estrus, Konsentrasi Progesterone, dan Tingkat Kebuntingan (2020)

YHF juga memiliki paten bernama 'Cloned Canines and Method for Producing Thereof'. Seoul National University Industry Foundation tercatat sebagai lembaga pemegang paten bernomor publikasi 2010028763 tersebut. Ia juga punya paten bernama 'Method for Producing Cloned Dog' yang didapatkan pada 2012.

Terlibat Ikut Uji Coba Kloning Anjing Ras Afghanistan Tahun 2005

Pada 2005 silam, YHF yang masih berusia 37 tahun pernah terlibat dalam uji coba kloning seekor anjing ras afghanistan. Uji coba ini dilakukannya bersama rekan-rekan dari Seoul National University.

Menariknya, kloning tersebut menemui keberhasilan dengan kelahiran anjing kloning bernama Snuppy pada 24 April 2005. Riset yang dibentuk oleh Program Doktoral Ilmu Visiologi Reproduksi Hewan SNU tersebut juga sekaligus dijadikan bahan disertasi doktoral Yuda.

Sebagai informasi, berdasar informasi dari laman Acad Staff UGM yang berisi data dosen-dosen Kampus Biru, disertasi Yuda Heru Fibrianto bertajuk 'In Vitro Oocyte Maturation and Intergeneric Somatic Cell Cloning in Dogs'.

Ditetapkan Bersalah Buntut Praktik Ilegal pada 2020 Lalu

Yuda Heru Fibrianto pernah ditetapkan bersalah karena melakukan praktik ilegal stem cell pada 2020 lalu. Keputusannya tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri (PN) Sleman Nomor Perkara 256/Pid.Sus/2020/PN SMN.

"Menyatakan Terdakwa drh. Yuda Heru Fibrianto, MP. Ph.D. Bin Radjiman Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat izin praktik'," bunyi putusan perkara tersebut, dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sleman.

Atas perbuatannya, Yuda Heru Fibrianto dikenai denda sebesar 15 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan.

Demikian profil ringkas Yuda Heru Fibrianto, pelaku praktik stem cell ilegal di Magelang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.




(sto/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads