Operasional objek wisata Walicung Park di Desa Wanatirta, Paguyangan, Brebes, diminta berhenti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes gegara belum mengantongi izin dan melanggar tata ruang. Pengelola Walicung Park buka suara mengenai hal itu.
Pengelola Walicung Park, Muhammad Mujib, mengatakan pihaknya masih mengurus semua perizinan yang dibutuhkan untuk operasional. Seperti permohonan pelepasan status lahan sawah dilindungi (LSD) agar bisa dimanfaatkan sesuai kebutuhan objek wisata.
"Kalau kami sudah mengantongi NIB dan sedang dalam proses pengurusan izin operasional. Semua persyaratan sedang kami proses, sehingga semua syarat yang dibutuhkan untuk perizinan bisa segera terpenuhi," kata Mujib saat dimintai konfirmasi, Senin (25/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Tempati Lahan Sawah Dilindungi
Sebelumnya, Kabid Tata Ruang Dinas Pengairan Sumber Daya Air dan Tata Ruang (DPSDATR) Brebes, Asyari mengatakan Walicung Park menempati tanah LSD (lahan sawah dilindungi).
"Walicung menempati tanah LSD (lahan sawah dilindungi). Kita memang baru dengar akhir-akhir ini dan memang setelah dicek melanggar tata ruang," kata Asyari di kantornya, Senin (25/8/2025).
Walicung Park juga disebut menggunakan air dari sumber untuk irigasi. Air yang seharusnya untuk pertanian itu dialirkan ke wahana air di objek wisata tersebut.
"Kemudian, di dalam objek wisata itu ada wahana air yang bersumber dari mata air untuk irigasi. Ini akan berdampak pada petani setempat," ujar Asyari.
Belum Kantongi Izin
Adapun Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Brebes, Eko Supriyanto, menyoal tentang pelanggaran tata ruang.
"Kalau ditanya sudah ada izin dari Pemkab apa belum, saya jawab belum ada (izin). Kami hanya merekomendasikan izin, nanti yang mengeluarkan dari Bupati," ujar Eko.
Eko mengatakan, proses keluar izin wisata itu bakal mengalami banyak kendala. Faktor utamanya adalah status lahan yang ditempati telah melanggar aturan. Sawah dilindungi dilarang dibangun sebelum ada perubahan statusnya.
"Kami juga dapat tembusan dari DPSDATR bahwa tanah tersebut LSD. Artinya harus diubah statusnya ke Kementerian ATR dulu, baru boleh dibangun," jelas Eko.
Syarat Dapat Izin Pariwisata
Diperlukan beberapa persyaratan untuk mendapatkan izin pariwisata. Mulai dari PBG (IMB), amdal, andalalin dan izin lokasi harus dipenuhi semua. Jika tanah yang ditempati masih tidak memenuhi syarat, maka dipastikan tidak bisa keluar izin operasionalnya.
"Ketika semua klir, ada izin lokasi, IMB, amdal dan andalalin baru proses ke kami. Tapi pada kenyataannya, pada tahap awal pun belum memegang rekomendasi alih fungsi lahan," terang Eko.
Eko menambahkan, soal status lahan, pihaknya sudah mengingatkan ke pihak pengelola Walicung Park agar tidak beroperasi sebelum izin operasional keluar.
"Pihak DPSDATR sudah menegur kaitan status lahan, kami dari pariwisata sudah datang juga dan sudah meminta ke pengelola agar dihentikan, jangan beroperasi sebelum izin keluar," pungkasnya.
(dil/apl)