Pemkab Brebes Minta Operasional Walicung Park Disetop karena Tak Berizin

Pemkab Brebes Minta Operasional Walicung Park Disetop karena Tak Berizin

Imam Suripto - detikJateng
Senin, 25 Agu 2025 17:52 WIB
Kawasan objek wisata Walicung Park di Brebes. Foto diunggah Senin (25/8/2025).
Kawasan objek wisata Walicung Park di Brebes. Foto diunggah Senin (25/8/2025). Foto: Imam Suripto/detikJateng
Brebes -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes meminta operasional Walicung Park di Desa Wanatirta, Kecamatan Paguyangan, disetop. Hal itu karena objek wisata itu belum mengantongi izin dan melanggar tata ruang.

"Walicung menempati tanah LSD (lahan sawah dilindungi). Kita memang baru dengar akhir-akhir ini dan memang setelah dicek melanggar tata ruang," kata Kabid Tara Ruang Dinas Pengairan Sumber Daya Air dan Tata Ruang (DPSDATR) Brebes, Asyari di kantornya, Senin (25/8/2025).

Selain menempati lahan sawah produktif, objek wisata ini juga menggunakan air dari sumber mata air untuk irigasi. Air dari mata air yang seharusnya untuk irigasi pertanian, dialirkan ke wahana air dalam objek wisata tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian, di dalam objek wisata itu ada wahana air yang bersumber dari mata air untuk irigasi. Ini akan berdampak pada petani setempat," lanjut Asyari.

Kawasan objek wisata Walicung Park di Brebes. Foto diunggah Senin (25/8/2025).Kawasan objek wisata Walicung Park di Brebes. Foto diunggah Senin (25/8/2025). Foto: Imam Suripto/detikJateng

Terkait pelanggaran tata ruang, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Brebes, Eko Supriyanto, buka suara. Dia mengungkap, objek wisata ini bahkan belum mengantongi izin dari Pemkab Brebes.

ADVERTISEMENT

"Kalau ditanya sudah ada izin dari Pemkab apa belum, saya jawab belum ada (izin). Kami hanya merekomendasikan izin, nanti yang mengeluarkan dari Bupati," ujar Eko.

Menurut Eko, proses keluar izin wisata itu bakal mengalami banyak kendala. Faktor utamanya adalah status lahan yang ditempati telah melanggar aturan. Sawah dilindungi dilarang dibangun sebelum ada perubahan status tanah.

"Kami juga dapat tembusan dari DPSDATR, bahwa tanah tersebut LSD. Artinya harus diubah statusnya ke Kementerian ATR dulu, baru boleh dibangun," tandasnya.

Untuk mendapatkan izin pariwisata, perlu berbagai persyaratan. Mulai dari PBG (IMB), amdal, andalalin dan izin lokasi harus dipenuhi semua. Jika tanah yang ditempati masih tidak memenuhi syarat, maka dipastikan tidak bisa keluar izin operasionalnya.

"Ketika semua clear, ada izin lokasi, IMB, amdal dan andalalin baru proses ke kami. Tapi pada kenyataannya, pada tahap awal pun belum memegang rekomendasi alih fungsi lahan," Eko merinci.

Soal status lahan, Eko mengaku sudah mengingatkan ke pihak pengelola objek wisata agar tidak beroperasi sebelum izin operasional keluar. Namun pada kenyataannya, objek wisata Walicung tetap beroperasi sampai saat ini.

"Pihak DPSDATR sudah menegur kaitan status lahan, kami dari pariwisata sudah datang juga dan sudah meminta ke pengelola agar dihentikan, jangan beroperasi sebelum izin keluar," tambah Eko.

Konfirmasi Pengelola

Sementara itu, pengelola objek wisata Walicung Park, Muhammad Mujib menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih mengurus semua perizinan yang dibutuhkan untuk operasional. Seperti status lahan yang masih LSD akan diajukan permohonan pelepasan status LSD agar bisa diperuntukkan sesuai kebutuhan objek wisata.

"Kalau kami sudah mengantongi NIB dan sedang dalam proses pengurusan izin operasional. Semua persyaratan sedang kami proses, sehingga, semua syarat yang dibutuhkan untuk perizinan bisa segera terpenuhi," kata Mujib saat dimintai konfirmasi.




(rih/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads