Pemkab Blora mengungkap bahwa di Blora masih ada 4.134 titik sumur minyak yang masih menunggu izin dari Pemprov Jateng. Pengajuan izin itu sudah masuk tahap identifikasi.
"Terkait dengan sumur masyarakat yang belum berizin harus memenuhi ketentuan. Tidak boleh untuk dilakukan eksplorasi dulu sampai nanti izin legalnya ini terbit," ucap Bupati Blora Arief Rohman saat ditemui usai menggelar rapat di Setda Blora, Kamis (21/8/2025).
Berdasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, Pemkab Blora telah merekomendasikan sebanyak 4,134 titik sumur di 37 desa yang tersebar di 14 kecamatan telah diajukan izinnya ke Pemprov.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya sumur minyak dikelola tiga unsur. Yaitu Blora Patra Energi (BUMD), Koperasi Blora Migas Energi (Koperasi), dan CV Mataram Connection (UMKM).
Lebih lanjut, Arief mengatakan bahwa sumur minyak nantinya akan dilakukan seleksi kelayakan operasional.
"Dan kita nanti segera koordinasi dengan ESDM, dengan provinsi juga. Identifikasi terhadap sumur-sumur masyarakat ini kita lakukan. Nanti kita usulkan. Tim akan datang akan menilai mana yang boleh, mana yang tidak dengan ketentuan-ketentuannya sesuai dengan prosedur yang ada," jelasnya.
Dia mengatakan dari 4.134 titik sumur yang diajukan ke Pemprov Jawa Tengah saat ini memasuki tahap identifikasi. Jika dinilai tak layak, izin tak akan diberikan.
"Sekarang ini tahapannya identifikasi. Dari identifikasi tersebut nanti tentunya akan kita laporkan mana yang boleh yang mana yang tidak. Ketika proses identifikasi yang berlangsung ini tiba-tiba ada kejadian (kebakaran sumur minyak) ini," bebernya.
Dia mengatakan sumur yang sudah mengantongi izin tetap diperbolehkan beroperasi. Sementara yang masih ilegal dilarang.
"Untuk sumur-sumur masyarakat yang ilegal ini harus kita tutup sampai proses legalisasi ini keluar," jelasnya.
Sebagai informasi, sumur minyak ilegal terbakar hebat di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora, Minggu (17/8). Hingga 4 hari api belum padam. Akibat peristiwa tersebut 3 nyawa melayang.
Larang Pengeboran Sumur Minyak Baru
Arief juga mengungkap bahwa forkompimda Blora telah menyepakati larangan untuk pengeboran sumur minyak baru. Hal itu buntut adanya kebakaran sumur minyak di Desa Gandu.
"Salah satu poin yang disepakati dalam Maklumat tersebut adalah meminta untuk melarang kegiatan drilling atau penoboran sumur minyak baru oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Blora yang dilakukan tanpa melalui prosedur dan ketentuan peraturan yang berlaku," ucapnya.
"Kemarin sudah kita undang juga kita sosialisikan bahwasannya selagi proses ini (identifikasi) dijalankan, memang tidak dibolehkan sumur ini beroperasi," tegasnya.
Bupati mengungkap, atas arahan Gubernur, seluruh bupati di wilayah yang memiliki sumur masyarakat telah diminta menghentikan sementara operasional sumur. Ini dilakukan agar niat baik seperti mendukung target lifting migas dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, tidak malah menimbulkan masalah.
Meski demikian, untuk sumur-sumur yang memang sudah ada izinnya, seperti sumur tua yang sudah berizin dapat tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada
"Kita tidak ingin jatuh korban lagi oleh karena itu kita sepakat untuk dihentikan dulu sambil nanti kita urus percepatan untuk proses izinnya ini dan ketika izinnya nanti terbit, tentunya akan ada tim teknik yang ahli yang bisa mendampingi," paparnya
"Lalu untuk sumur-sumur masyarakat yang ilegal, ini kita tadi komitmen tadi kan sudah kita tuangkan bahwa ini harus kita tutup sampai nanti proses legalisasi ini keluar dan ini kita kawal bersama ini," tambahnya.
(afn/apl)